Gadaikan Motor Bosnya, Pengojek di Kota Agung Tanggamus Ditangkap Bersama Penadahnya

- Jurnalis

Kamis, 12 September 2024 - 12:51

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka penggelapan dan penadahan saat akan dijebloskan ke sel tahanan Polsek Kota Agung, Tanggamus, Kamis 12 September 2024.

Tersangka penggelapan dan penadahan saat akan dijebloskan ke sel tahanan Polsek Kota Agung, Tanggamus, Kamis 12 September 2024.

lPrioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Jajaran Polsek Kota Agung berhasil menangkap seorang pria berinisial DP (20) yang diduga melakukan penggelapan motor, serta penadahnya berinisial KH (25). Keduanya adalah warga Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Korban dari penggelapan ini adalah Rugaiyah (47), seorang warga Kelurahan Baros, Kota Agung, yang mengalami kerugian akibat motor ojeknya digelapkan oleh DP.

Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP Amsar menjelaskan bahwa kejadian penggelapan terjadi pada awal Juni 2024. Pelaku DP awalnya menggelapkan motor Honda Beat milik korban dengan nomor polisi BE 2206 ZG.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya, korban hendak menagih uang setoran ojek dari tersangka, namun setelah ditunggu selama satu minggu, pelaku tidak memberikan kabar. Ternyata motor tersebut digadaikan kepada orang lain,” ujar AKP Amsar mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, Kamis 12 September 2024.

Korban yang mengetahui motornya telah digadaikan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Agung. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

Tidak hanya DP, polisi juga berhasil menangkap KH, yang diduga sebagai penadah motor hasil penggelapan tersebut. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2023, kunci kontak, STNK, serta buku angsuran dari leasing Mega Finance.

“DP akan dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penggelapan, sementara KH akan dikenakan pasal penadahan barang hasil kejahatan sesuai Pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tambahnya.

Dengan kerugian korban yang ditaksir mencapai Rp15 juta, kasus ini menjadi perhatian aparat kepolisian. “Kami akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan, terutama yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Kapolsek Kota Agung juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama terkait aset seperti kendaraan bermotor, guna menghindari kejadian serupa di masa depan.

Sementara itu, DP mengaku bahwa motor tersebut digadaikan kepada KH seharga Rp3,5 juta. “Uangnya sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap DP sebelum dimasukkan ke tahanan. (Herdi)

Berita Terkait

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam
Konten Kreator Rohadi Alcantara Dikabarkan Diciduk Polres Tanggamus Lampung
Viral Keributan di Acara Musik Lampung Barat, Anggota DPRD Prayitno dan Dua Pihak Sepakat Berdamai
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:28

Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:22

Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:47

Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi

Berita Terbaru