Buruh Tani Asal Pesawaran Mahir Curanmor, Ditangkap Polisi Usai Gasak Motor di Pringsewu

- Jurnalis

Senin, 16 September 2024 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dan barang bukti yang diamankan Polsek Gading Rejo.

Tersangka dan barang bukti yang diamankan Polsek Gading Rejo.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Seorang residivis bernama Andika (38), buruh tani asal Kabupaten Pesawaran, kembali ditangkap aparat kepolisian setelah terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Gadingrejo.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Gadingrejo dan Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pringsewu di rumah kontrakan pelaku di Kecamatan Gedongtataan pada Sabtu 14 September 2024 sore.

Kapolsek Gadingrejo Pringsewu, Iptu Herman, menjelaskan bahwa Andika diduga mencuri sepeda motor Honda Vario BE 2175 OK milik Anggara (23) pada Jumat, 2 Agustus 2024. Pencurian terjadi di rumah korban yang berada di Pekon Gadingrejo Utara, Gadingrejo, Pringsewu, sekitar pukul 03.00 WIB, saat korban sedang tertidur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus operandi pelaku adalah membobol jendela samping rumah korban untuk masuk dan kemudian membawa sepeda motor yang terparkir di dalam. “Pelaku dengan mudah membawa motor karena kunci kontak diletakkan di meja ruang tengah,” ungkap Herman, Senin 16 September 2024.

Andika, yang diketahui mengalami patah tulang akibat kecelakaan saat bekerja memanen kopi, tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Ia mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa motif pencurian tersebut karena desakan kebutuhan ekonomi.

“Pelaku berniat menjual sepeda motor curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.

Polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor curian tersebut sebelum sempat dijual. Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Gadingrejo untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, Andika dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman hingga 7 tahun penjara,” tandasnya. (Davit)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Dorong Kolaborasi PAUD Lewat Program Holistik Integratif
Kadis Perikanan Tanggamus Respons Keluhan Nelayan: BBM hingga Bantuan Alat Tangkap Segera Ditindaklanjuti
Ikan Sulit, BBM Susah Didapat, Nelayan Jaring Kota Agung Harap Perhatian Pemkab Tanggamus
Cek Isu Viral Bom Ikan, Polres Tanggamus Patroli Perairan Teluk Semaka
17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya
Disdukcapil Tanggamus Terus Tingkatkan Layanan, Urus Adminduk Kini Bisa via WhatsApp
Modus Izin ke Toilet Namun Curi Obat Nyamuk dan Susu di Alfamart Pringsewu, Pemuda Asal Tanggamus Diamuk Massa
Tanggamus Disiapkan Jadi Lokasi UPT BPOM Layani 3 Kabupaten, Pemkab Tawarkan Lahan Lebih Luas

Redaktur

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 17:48 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Kolaborasi PAUD Lewat Program Holistik Integratif

Sabtu, 25 April 2026 - 17:00 WIB

Kadis Perikanan Tanggamus Respons Keluhan Nelayan: BBM hingga Bantuan Alat Tangkap Segera Ditindaklanjuti

Sabtu, 25 April 2026 - 16:38 WIB

Ikan Sulit, BBM Susah Didapat, Nelayan Jaring Kota Agung Harap Perhatian Pemkab Tanggamus

Sabtu, 25 April 2026 - 16:06 WIB

Cek Isu Viral Bom Ikan, Polres Tanggamus Patroli Perairan Teluk Semaka

Sabtu, 25 April 2026 - 15:51 WIB

17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya

Berita Terbaru

Sekda Pringsewu, Andi Darmawan saat menandatangani berita acara Sertijab 17 pejabat setempat, Jumat 24 April 2026 | Samuel/Media Prioritastv.com.

News

17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya

Sabtu, 25 Apr 2026 - 15:51 WIB