Prioritastv.com, Way Kanan, Lampung – Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan Lampung mengamankan dua remaja kasus persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Kasui Kabupaten.
Remaja ABH (anak yang berhadapan dengan hukum) inisial M (16) dan IN (14) berdomisili di Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Mangara Panjaitan mengatakan, pelaku ditangkap usai orang tua dari kedua korban Mawar dan Melati melapor ke Polres Way Kanan pada Kamis (19/09/2024) lalu.
“Kedua tersangka ditangkap pada Jum’at (20/09/2024) di Kecamatan Kasui, Way Kanan,” kata Mangara.
Mangara Panjaitan menjelaskan kasus ini terungkap pada orang tua dari korban inisial Mawar 10 tahun pada hari rabu tanggal (18/09/2024) sekitar pukul 20.00 WIB, tidak melihat korban berada di rumahnya di Kasui.
Menyadari itu, lalu pelapor bersama dengan keluarganya mencari Mawar ke rumah temannya dan ke tempat-tempat yang di kunjungi oleh anaknya namun tidak bertemu.
Setelah kembali dirumah sekitar pukul 04.00 WIB, pelapor mendapat informasi bahwa korban dan teman anaknya inisial Melati yang diduga sebagai korban cabul telah pulang ke rumah Melati dengan di antarkan oleh ABH inisial M.
“Dari pengakuan korban terhadap orang tua Mawar bahwa ia dijemput oleh M dan dibawa ke rumahnya di Kasui dan di rumah tersebut korban malah melakukan pelecehan seksual terhadap korban,” jelasnya.
Mangara mengungkapkan, di rumah ABH inisial M tersebut ternyatan ada korban lain kasus persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yakni temannya Mawar yang bernama Melati yang diduga dilakukan dari rekan M yakni ABH insial IN.
Dari pengakuan korban bahwa korban telah di bawa ke rumah M dan sampai di rumah lalu korban dibujuk rayu untuk masuk ke rumah M dan bertemu dengan IN dan disitulah ABH IN melakukan pelecehan seksual terhadap korban Melati. Namun korban merasa takut dan menghindari ABH dan meminta diantarkan pulang oleh M.
Atas kejadian tersebut kedua korban mengalami trauma mendalam sehingga masing – masing orang tua korban yang mendengar bahwa korban mendapatkan perbuatan asusila tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.
“Kedua tersangka dikenakan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (Erwin)