Cabuli Anak 10 Tahun, Dua Remaja di Way Kanan Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Minggu, 22 September 2024 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka saat diambankan di Polsek Kasui, Way Kanan, Lampung, Minggu 22 September 2024.

Kedua tersangka saat diambankan di Polsek Kasui, Way Kanan, Lampung, Minggu 22 September 2024.

Prioritastv.com, Way Kanan, Lampung – Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan Lampung mengamankan dua remaja kasus persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Kasui Kabupaten.

Remaja ABH (anak yang berhadapan dengan hukum) inisial M (16) dan IN (14) berdomisili di  Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.

Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Mangara Panjaitan mengatakan, pelaku ditangkap usai orang tua dari kedua korban Mawar dan Melati melapor ke Polres Way Kanan pada Kamis (19/09/2024) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua tersangka ditangkap pada Jum’at (20/09/2024) di Kecamatan Kasui, Way Kanan,” kata Mangara.

Mangara Panjaitan menjelaskan kasus ini terungkap pada orang tua dari korban inisial Mawar 10 tahun pada hari rabu tanggal (18/09/2024) sekitar pukul 20.00 WIB, tidak melihat korban berada di rumahnya di Kasui.

Menyadari itu, lalu pelapor bersama dengan keluarganya mencari Mawar ke rumah temannya dan ke tempat-tempat yang di kunjungi oleh anaknya namun tidak bertemu.

Setelah kembali dirumah sekitar pukul 04.00 WIB, pelapor mendapat informasi bahwa korban dan teman anaknya inisial Melati yang diduga sebagai korban cabul telah pulang ke rumah Melati dengan di antarkan oleh ABH inisial M.

“Dari pengakuan korban terhadap orang tua Mawar bahwa ia dijemput oleh M dan dibawa ke rumahnya di Kasui dan di rumah tersebut korban malah melakukan pelecehan seksual terhadap korban,” jelasnya.

Mangara mengungkapkan, di rumah ABH inisial M tersebut ternyatan ada korban lain kasus persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yakni temannya Mawar yang bernama Melati yang diduga dilakukan dari rekan M yakni ABH insial IN.

Dari pengakuan korban bahwa korban telah di bawa ke rumah M dan sampai di rumah lalu korban dibujuk rayu untuk masuk ke rumah M dan bertemu dengan IN dan disitulah ABH IN melakukan pelecehan seksual terhadap korban Melati. Namun korban merasa takut dan menghindari ABH dan meminta diantarkan pulang oleh M.

Atas kejadian tersebut kedua korban mengalami trauma mendalam sehingga masing – masing orang tua korban yang mendengar bahwa korban mendapatkan perbuatan asusila tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

“Kedua tersangka dikenakan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (Erwin)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Dorong Kolaborasi PAUD Lewat Program Holistik Integratif
Kadis Perikanan Tanggamus Respons Keluhan Nelayan: BBM hingga Bantuan Alat Tangkap Segera Ditindaklanjuti
Ikan Sulit, BBM Susah Didapat, Nelayan Jaring Kota Agung Harap Perhatian Pemkab Tanggamus
Cek Isu Viral Bom Ikan, Polres Tanggamus Patroli Perairan Teluk Semaka
17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya
Disdukcapil Tanggamus Terus Tingkatkan Layanan, Urus Adminduk Kini Bisa via WhatsApp
Modus Izin ke Toilet Namun Curi Obat Nyamuk dan Susu di Alfamart Pringsewu, Pemuda Asal Tanggamus Diamuk Massa
Tanggamus Disiapkan Jadi Lokasi UPT BPOM Layani 3 Kabupaten, Pemkab Tawarkan Lahan Lebih Luas

Redaktur

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 17:48 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Kolaborasi PAUD Lewat Program Holistik Integratif

Sabtu, 25 April 2026 - 17:00 WIB

Kadis Perikanan Tanggamus Respons Keluhan Nelayan: BBM hingga Bantuan Alat Tangkap Segera Ditindaklanjuti

Sabtu, 25 April 2026 - 16:38 WIB

Ikan Sulit, BBM Susah Didapat, Nelayan Jaring Kota Agung Harap Perhatian Pemkab Tanggamus

Sabtu, 25 April 2026 - 16:06 WIB

Cek Isu Viral Bom Ikan, Polres Tanggamus Patroli Perairan Teluk Semaka

Sabtu, 25 April 2026 - 15:51 WIB

17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya

Berita Terbaru

Sekda Pringsewu, Andi Darmawan saat menandatangani berita acara Sertijab 17 pejabat setempat, Jumat 24 April 2026 | Samuel/Media Prioritastv.com.

News

17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya

Sabtu, 25 Apr 2026 - 15:51 WIB