Berulang Kali Masuk Penjara, Pria Talang Padang Tanggamus Ini Kembali Curi Motor dan Terancam 7 Tahun Kurungan

- Jurnalis

Senin, 23 September 2024 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Royani (Tengah Pakai Masker) saat dilimpahkan ke Cabang Kejaksaan Negeri Talang Padang, Tanggamus, Senin 23 September 2024.

Tersangka Royani (Tengah Pakai Masker) saat dilimpahkan ke Cabang Kejaksaan Negeri Talang Padang, Tanggamus, Senin 23 September 2024.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Seorang residivis asal Talang Padang, Tanggamus, Lampung, kembali terjerat hukum dan terancam hukuman penjara selama 7 tahun.

Tersangka, Royani bin Rafei (35), warga Dusun Basirih, Pekon Kejayaan, Kecamatan Talang Padang, dilimpahkan ke Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus oleh Unit Reskrim Polsek Talang Padang terkait kasus pencurian dengan pemberatan sepeda motor.

Menurut Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono, pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan Surat Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus nomor B-179/L.8.19.8/Eoh.2/09/2024. Royani beserta barang bukti resmi dilimpahkan pada Senin, 23 September 2024.

Sejarah Kriminal Royani, Residivis yang Berulang Kali Masuk Penjara

Royani bukanlah pelaku baru dalam dunia kriminal. Sebelumnya, ia pernah beberapa kali dipenjara atas berbagai tindak kejahatan. Pada tahun 2008, Royani dihukum 4 bulan penjara atas kasus penganiayaan.

Kemudian, pada tahun 2016, ia kembali mendekam di penjara selama 1,8 tahun akibat terjerat kasus narkotika. Tak berhenti di situ, pada tahun 2020, Royani kembali dijatuhi hukuman 3 tahun penjara atas kasus pencurian dengan pemberatan.

Kasus terbaru yang menjeratnya adalah pencurian sepeda motor milik Fahri Nurzaman, warga Pekon Sukarame. Sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi BE 5329 VJ yang diparkir di depan rumah Fahri hilang pada 9 Juli 2024. Taksiran kerugian mencapai Rp3 juta.

Baca Juga :  Bupati Tanggamus Ucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 Hijirah

Setelah penyelidikan intensif, tersangka berhasil ditangkap pada 8 Agustus 2024, dan barang bukti berupa sepeda motor curian diamankan di rumah pelaku.

Terancam 7 Tahun Penjara

Royani dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal atas perbuatannya adalah 7 tahun kurungan penjara.

Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono, menegaskan bahwa pihak kepolisian terus berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kriminal.

Dengan pelimpahan ini, proses hukum terhadap Royani akan segera dilanjutkan oleh pihak Kejaksaan. (Asrul Ariski)

Berita Terkait

Aksi Dugaan Curanmor Digagalkan Warga Pringsewu, Dua Pelaku Nyaris Dapat ‘Salam Olahraga’
Harga Plastik dan Bahan Baku Naik, Pedagang Kecil di Metro Hadapi Dilema
Pencarian 7 Hari Tanpa Hasil, Korban Terseret Arus Sungai Rantau Tijang Pringsewu Dinyatakan Hilang
Dua Pelaku Curanmor Diamuk Massa di Lampung Tengah, Satu Tewas dan Satu Luka
Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Wonosobo Tanggamus Disurvei untuk Program Bedah Rumah 2026
Bupati Tanggamus Beri Bantuan Korban Kebakaran Talang Padang dan Instruksikan OPD Lakukan Assessment
Viral Rumah Dirobohkan di Pati Jawa Tengah Usai Pasutri Cerai
Perjuangan Dua Perawat Puskesmas Martanda Tanggamus Dampingi Ibu Hamil Seberangi Lautan Demi Persalinan
Berita ini 12 kali dibaca

Redaktur

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 22:18 WIB

Aksi Dugaan Curanmor Digagalkan Warga Pringsewu, Dua Pelaku Nyaris Dapat ‘Salam Olahraga’

Minggu, 12 April 2026 - 14:41 WIB

Harga Plastik dan Bahan Baku Naik, Pedagang Kecil di Metro Hadapi Dilema

Minggu, 12 April 2026 - 13:20 WIB

Pencarian 7 Hari Tanpa Hasil, Korban Terseret Arus Sungai Rantau Tijang Pringsewu Dinyatakan Hilang

Minggu, 12 April 2026 - 10:18 WIB

Dua Pelaku Curanmor Diamuk Massa di Lampung Tengah, Satu Tewas dan Satu Luka

Sabtu, 11 April 2026 - 14:17 WIB

Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Wonosobo Tanggamus Disurvei untuk Program Bedah Rumah 2026

Berita Terbaru