Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 23 Sep 2024 21:12 WIB ·

Berulang Kali Masuk Penjara, Pria Talang Padang Tanggamus Ini Kembali Curi Motor dan Terancam 7 Tahun Kurungan


 Tersangka Royani (Tengah Pakai Masker) saat dilimpahkan ke Cabang Kejaksaan Negeri Talang Padang, Tanggamus, Senin 23 September 2024. Perbesar

Tersangka Royani (Tengah Pakai Masker) saat dilimpahkan ke Cabang Kejaksaan Negeri Talang Padang, Tanggamus, Senin 23 September 2024.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Seorang residivis asal Talang Padang, Tanggamus, Lampung, kembali terjerat hukum dan terancam hukuman penjara selama 7 tahun.

Tersangka, Royani bin Rafei (35), warga Dusun Basirih, Pekon Kejayaan, Kecamatan Talang Padang, dilimpahkan ke Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus oleh Unit Reskrim Polsek Talang Padang terkait kasus pencurian dengan pemberatan sepeda motor.

Menurut Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono, pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan Surat Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus nomor B-179/L.8.19.8/Eoh.2/09/2024. Royani beserta barang bukti resmi dilimpahkan pada Senin, 23 September 2024.

Sejarah Kriminal Royani, Residivis yang Berulang Kali Masuk Penjara

Royani bukanlah pelaku baru dalam dunia kriminal. Sebelumnya, ia pernah beberapa kali dipenjara atas berbagai tindak kejahatan. Pada tahun 2008, Royani dihukum 4 bulan penjara atas kasus penganiayaan.

Kemudian, pada tahun 2016, ia kembali mendekam di penjara selama 1,8 tahun akibat terjerat kasus narkotika. Tak berhenti di situ, pada tahun 2020, Royani kembali dijatuhi hukuman 3 tahun penjara atas kasus pencurian dengan pemberatan.

Kasus terbaru yang menjeratnya adalah pencurian sepeda motor milik Fahri Nurzaman, warga Pekon Sukarame. Sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi BE 5329 VJ yang diparkir di depan rumah Fahri hilang pada 9 Juli 2024. Taksiran kerugian mencapai Rp3 juta.

Setelah penyelidikan intensif, tersangka berhasil ditangkap pada 8 Agustus 2024, dan barang bukti berupa sepeda motor curian diamankan di rumah pelaku.

Terancam 7 Tahun Penjara

Royani dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal atas perbuatannya adalah 7 tahun kurungan penjara.

Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono, menegaskan bahwa pihak kepolisian terus berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kriminal.

Dengan pelimpahan ini, proses hukum terhadap Royani akan segera dilanjutkan oleh pihak Kejaksaan. (Asrul Ariski)

Artikel ini telah dibaca 679 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kesehatan Jiwa Masih Menjadi Tantangan Serius di Dunia, Pringsewu 912 ODGJ

14 October 2024 - 17:57 WIB

Selama 14 Hari, Polres Tanggamus Gelar Operasi Zebra Krakatau 2024, Catat Pelanggaran Prioritas

14 October 2024 - 16:06 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Zebra Krakatau 2024, Catat Tanggal dan Sasarannya

14 October 2024 - 14:26 WIB

Hadirkan Bazar UMKM dan Kuliner Sepekan, Pemkab Pringsewu Gelar Semarak Santri Expo Peringati HSN 2024

14 October 2024 - 10:41 WIB

Partai Nasdem Targetkan 80 Persen Perolehan Suara Saleh Asnawi di Kecamatan Limau Tanggamus

13 October 2024 - 21:51 WIB

Pesan Kapolres Tulang Bawang Saat Memimpin Latihan Pra Operasi Zebra Krakatau 2024

13 October 2024 - 16:30 WIB

Trending di Lampung