Pinjam Motor Pamit Malam Mingguan, Pria Lampung Tengah Ini 16 Hari Gelapkan Kendaraan Rekannya

- Jurnalis

Senin, 23 September 2024 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dan barang bukti yang diamankan Polsek Rumbia, Lampung Tengah.

Tersangka dan barang bukti yang diamankan Polsek Rumbia, Lampung Tengah.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Polsek Rumbia Lampung Tengah meringkus seorang pria berinisial ARF (28) yang diduga menggelapkan sepeda motor milik rekannya.

ARF, warga Kampung Reno Basuki, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap pada Sabtu, 22 September 2024, setelah menghilang selama 16 hari dengan membawa kabur motor rekannya.

Pelaku menggunakan modus meminjam sepeda motor Yamaha Jupiter MX dengan nomor polisi B 6183 EYU milik Muhammad Alfiansyah (20), dengan alasan ingin menggunakannya untuk keperluan ‘Malam Mingguan’ di Kota Metro. Namun, setelah motor dipinjam, pelaku tak kunjung mengembalikannya dan hilang tanpa jejak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Rumbia, Iptu Hairil menjelaskan bahwa korban sudah berusaha mencari ARF selama lebih dari dua minggu sebelum akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.

“Korban merasa kesal setelah 16 hari mencari pelaku tanpa hasil, hingga akhirnya melaporkan kasus ini ke kami. ARF kemudian ditangkap atas dugaan penipuan dan penggelapan, sebagaimana diatur dalam pasal 378 atau pasal 372 KUHPidana,” kata Iptu Hairil, Senin (23/9/2024).

Kapolsek mengungkapkan, kejadian bermula saat ARF menghubungi korban melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 7 September 2024. ARF meminjam motor dengan dalih hanya untuk satu hari. Karena hubungan keduanya merupakan teman dekat, korban pun memberikan motor beserta STNK tanpa curiga.

Namun, setelah keesokan harinya, korban mencoba menghubungi ARF, tetapi nomor ponsel pelaku sudah tidak aktif. Usaha untuk mencari pelaku di rumahnya juga tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya korban melapor ke Polsek Rumbia.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 juta akibat kejadian ini. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap pelaku di sekitar rumahnya tanpa perlawanan. Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti sepeda motor yang dibawa kabur oleh ARF,” jelas Kapolsek.

ARF kini ditahan di Mapolsek Rumbia bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas tindakannya, pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun. (Erwin)

Berita Terkait

DKPTPH Tanggamus Antisipasi Ancaman El Nino 2026, Perkuat Mitigasi Kekeringan Pertanian
Wisuda Kedua STIT Tanggamus, Almira Fauzi Dorong Lulusan Tingkatkan IPM Daerah
Bupati Pringsewu Dorong Kolaborasi PAUD Lewat Program Holistik Integratif
Kadis Perikanan Tanggamus Respons Keluhan Nelayan: BBM hingga Bantuan Alat Tangkap Segera Ditindaklanjuti
Ikan Sulit, BBM Susah Didapat, Nelayan Jaring Kota Agung Harap Perhatian Pemkab Tanggamus
Cek Isu Viral Bom Ikan, Polres Tanggamus Patroli Perairan Teluk Semaka
17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya
Disdukcapil Tanggamus Terus Tingkatkan Layanan, Urus Adminduk Kini Bisa via WhatsApp

Redaktur

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 19:08 WIB

DKPTPH Tanggamus Antisipasi Ancaman El Nino 2026, Perkuat Mitigasi Kekeringan Pertanian

Selasa, 28 April 2026 - 10:58 WIB

Wisuda Kedua STIT Tanggamus, Almira Fauzi Dorong Lulusan Tingkatkan IPM Daerah

Sabtu, 25 April 2026 - 17:48 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Kolaborasi PAUD Lewat Program Holistik Integratif

Sabtu, 25 April 2026 - 17:00 WIB

Kadis Perikanan Tanggamus Respons Keluhan Nelayan: BBM hingga Bantuan Alat Tangkap Segera Ditindaklanjuti

Sabtu, 25 April 2026 - 16:38 WIB

Ikan Sulit, BBM Susah Didapat, Nelayan Jaring Kota Agung Harap Perhatian Pemkab Tanggamus

Berita Terbaru