Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 23 Sep 2024 17:34 WIB ·

Pinjam Motor Pamit Malam Mingguan, Pria Lampung Tengah Ini 16 Hari Gelapkan Kendaraan Rekannya


 Tersangka dan barang bukti yang diamankan Polsek Rumbia, Lampung Tengah. Perbesar

Tersangka dan barang bukti yang diamankan Polsek Rumbia, Lampung Tengah.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Polsek Rumbia Lampung Tengah meringkus seorang pria berinisial ARF (28) yang diduga menggelapkan sepeda motor milik rekannya.

ARF, warga Kampung Reno Basuki, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap pada Sabtu, 22 September 2024, setelah menghilang selama 16 hari dengan membawa kabur motor rekannya.

Pelaku menggunakan modus meminjam sepeda motor Yamaha Jupiter MX dengan nomor polisi B 6183 EYU milik Muhammad Alfiansyah (20), dengan alasan ingin menggunakannya untuk keperluan ‘Malam Mingguan’ di Kota Metro. Namun, setelah motor dipinjam, pelaku tak kunjung mengembalikannya dan hilang tanpa jejak.

Kapolsek Rumbia, Iptu Hairil menjelaskan bahwa korban sudah berusaha mencari ARF selama lebih dari dua minggu sebelum akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.

“Korban merasa kesal setelah 16 hari mencari pelaku tanpa hasil, hingga akhirnya melaporkan kasus ini ke kami. ARF kemudian ditangkap atas dugaan penipuan dan penggelapan, sebagaimana diatur dalam pasal 378 atau pasal 372 KUHPidana,” kata Iptu Hairil, Senin (23/9/2024).

Kapolsek mengungkapkan, kejadian bermula saat ARF menghubungi korban melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 7 September 2024. ARF meminjam motor dengan dalih hanya untuk satu hari. Karena hubungan keduanya merupakan teman dekat, korban pun memberikan motor beserta STNK tanpa curiga.

Namun, setelah keesokan harinya, korban mencoba menghubungi ARF, tetapi nomor ponsel pelaku sudah tidak aktif. Usaha untuk mencari pelaku di rumahnya juga tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya korban melapor ke Polsek Rumbia.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 juta akibat kejadian ini. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap pelaku di sekitar rumahnya tanpa perlawanan. Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti sepeda motor yang dibawa kabur oleh ARF,” jelas Kapolsek.

ARF kini ditahan di Mapolsek Rumbia bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas tindakannya, pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun. (Erwin)

Artikel ini telah dibaca 413 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

3 Adegan Krusial, Remaja Kembar di Lampung Tengah Peragakan 37 Rekonstruksi Pembunuhan Santri Asal Lampung Barat

21 May 2025 - 22:39 WIB

Kapolres Tanggamus Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas Saat Kunjungan Kerja ke Polsek Pematangsawa

21 May 2025 - 22:11 WIB

Sekda Tanggamus Buka Forum Satu Data Indonesia dan Desa Cantik, Tegaskan Pentingnya Data Akurat untuk Pembangunan

21 May 2025 - 21:24 WIB

Sat Binmas Polres Lampung Timur Raih Empat Penghargaan Bergengsi dari Polda Lampung

21 May 2025 - 21:03 WIB

L@pakk Lampung Siap Investigasi Dugaan Kejanggalan BUMDes Pekon Siliwangi, Siap Tempuh Jalur Hukum Jika Diperlukan

21 May 2025 - 16:41 WIB

Pernyataan Kabid PMD Pringsewu Soal PNS Jadi Ketua BUMDes Pekon Siliwangi Dinilai Janggal, Ini Penjelasannya

21 May 2025 - 16:22 WIB

Trending di News