Pinjam Motor Pamit Malam Mingguan, Pria Lampung Tengah Ini 16 Hari Gelapkan Kendaraan Rekannya

- Jurnalis

Senin, 23 September 2024 - 17:34

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dan barang bukti yang diamankan Polsek Rumbia, Lampung Tengah.

Tersangka dan barang bukti yang diamankan Polsek Rumbia, Lampung Tengah.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Polsek Rumbia Lampung Tengah meringkus seorang pria berinisial ARF (28) yang diduga menggelapkan sepeda motor milik rekannya.

ARF, warga Kampung Reno Basuki, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap pada Sabtu, 22 September 2024, setelah menghilang selama 16 hari dengan membawa kabur motor rekannya.

Pelaku menggunakan modus meminjam sepeda motor Yamaha Jupiter MX dengan nomor polisi B 6183 EYU milik Muhammad Alfiansyah (20), dengan alasan ingin menggunakannya untuk keperluan ‘Malam Mingguan’ di Kota Metro. Namun, setelah motor dipinjam, pelaku tak kunjung mengembalikannya dan hilang tanpa jejak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Rumbia, Iptu Hairil menjelaskan bahwa korban sudah berusaha mencari ARF selama lebih dari dua minggu sebelum akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.

“Korban merasa kesal setelah 16 hari mencari pelaku tanpa hasil, hingga akhirnya melaporkan kasus ini ke kami. ARF kemudian ditangkap atas dugaan penipuan dan penggelapan, sebagaimana diatur dalam pasal 378 atau pasal 372 KUHPidana,” kata Iptu Hairil, Senin (23/9/2024).

Kapolsek mengungkapkan, kejadian bermula saat ARF menghubungi korban melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 7 September 2024. ARF meminjam motor dengan dalih hanya untuk satu hari. Karena hubungan keduanya merupakan teman dekat, korban pun memberikan motor beserta STNK tanpa curiga.

Namun, setelah keesokan harinya, korban mencoba menghubungi ARF, tetapi nomor ponsel pelaku sudah tidak aktif. Usaha untuk mencari pelaku di rumahnya juga tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya korban melapor ke Polsek Rumbia.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 juta akibat kejadian ini. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap pelaku di sekitar rumahnya tanpa perlawanan. Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti sepeda motor yang dibawa kabur oleh ARF,” jelas Kapolsek.

ARF kini ditahan di Mapolsek Rumbia bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas tindakannya, pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru