Pinjam Motor Pamit Malam Mingguan, Pria Lampung Tengah Ini 16 Hari Gelapkan Kendaraan Rekannya

- Jurnalis

Senin, 23 September 2024 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dan barang bukti yang diamankan Polsek Rumbia, Lampung Tengah.

Tersangka dan barang bukti yang diamankan Polsek Rumbia, Lampung Tengah.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Polsek Rumbia Lampung Tengah meringkus seorang pria berinisial ARF (28) yang diduga menggelapkan sepeda motor milik rekannya.

ARF, warga Kampung Reno Basuki, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap pada Sabtu, 22 September 2024, setelah menghilang selama 16 hari dengan membawa kabur motor rekannya.

Pelaku menggunakan modus meminjam sepeda motor Yamaha Jupiter MX dengan nomor polisi B 6183 EYU milik Muhammad Alfiansyah (20), dengan alasan ingin menggunakannya untuk keperluan ‘Malam Mingguan’ di Kota Metro. Namun, setelah motor dipinjam, pelaku tak kunjung mengembalikannya dan hilang tanpa jejak.

Kapolsek Rumbia, Iptu Hairil menjelaskan bahwa korban sudah berusaha mencari ARF selama lebih dari dua minggu sebelum akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.

“Korban merasa kesal setelah 16 hari mencari pelaku tanpa hasil, hingga akhirnya melaporkan kasus ini ke kami. ARF kemudian ditangkap atas dugaan penipuan dan penggelapan, sebagaimana diatur dalam pasal 378 atau pasal 372 KUHPidana,” kata Iptu Hairil, Senin (23/9/2024).

Kapolsek mengungkapkan, kejadian bermula saat ARF menghubungi korban melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 7 September 2024. ARF meminjam motor dengan dalih hanya untuk satu hari. Karena hubungan keduanya merupakan teman dekat, korban pun memberikan motor beserta STNK tanpa curiga.

Baca Juga :  Kapolsek Metro Timur Sambangi RW 04 Yosorejo, Perkuat Sabuk Kamtibmas dengan Dialog Hangat

Namun, setelah keesokan harinya, korban mencoba menghubungi ARF, tetapi nomor ponsel pelaku sudah tidak aktif. Usaha untuk mencari pelaku di rumahnya juga tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya korban melapor ke Polsek Rumbia.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 juta akibat kejadian ini. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap pelaku di sekitar rumahnya tanpa perlawanan. Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti sepeda motor yang dibawa kabur oleh ARF,” jelas Kapolsek.

ARF kini ditahan di Mapolsek Rumbia bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas tindakannya, pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun. (Erwin)

Berita Terkait

Aksi Dugaan Curanmor Digagalkan Warga Pringsewu, Dua Pelaku Nyaris Dapat ‘Salam Olahraga’
Harga Plastik dan Bahan Baku Naik, Pedagang Kecil di Metro Hadapi Dilema
Pencarian 7 Hari Tanpa Hasil, Korban Terseret Arus Sungai Rantau Tijang Pringsewu Dinyatakan Hilang
Dua Pelaku Curanmor Diamuk Massa di Lampung Tengah, Satu Tewas dan Satu Luka
Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Wonosobo Tanggamus Disurvei untuk Program Bedah Rumah 2026
Bupati Tanggamus Beri Bantuan Korban Kebakaran Talang Padang dan Instruksikan OPD Lakukan Assessment
Viral Rumah Dirobohkan di Pati Jawa Tengah Usai Pasutri Cerai
Perjuangan Dua Perawat Puskesmas Martanda Tanggamus Dampingi Ibu Hamil Seberangi Lautan Demi Persalinan
Berita ini 0 kali dibaca

Redaktur

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 22:18 WIB

Aksi Dugaan Curanmor Digagalkan Warga Pringsewu, Dua Pelaku Nyaris Dapat ‘Salam Olahraga’

Minggu, 12 April 2026 - 14:41 WIB

Harga Plastik dan Bahan Baku Naik, Pedagang Kecil di Metro Hadapi Dilema

Minggu, 12 April 2026 - 13:20 WIB

Pencarian 7 Hari Tanpa Hasil, Korban Terseret Arus Sungai Rantau Tijang Pringsewu Dinyatakan Hilang

Minggu, 12 April 2026 - 10:18 WIB

Dua Pelaku Curanmor Diamuk Massa di Lampung Tengah, Satu Tewas dan Satu Luka

Sabtu, 11 April 2026 - 14:17 WIB

Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Wonosobo Tanggamus Disurvei untuk Program Bedah Rumah 2026

Berita Terbaru