Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 23 Sep 2024 16:15 WIB ·

Tendang Korban dan Rampas HP, Pria 22 Tahuh di Wonosobo Tanggamus Dicokok di Rumah Mertua


 Tersangka YS dan barang bukti yang diamankan Polsek Wonosobo, Minggu 22 September 2024. Perbesar

Tersangka YS dan barang bukti yang diamankan Polsek Wonosobo, Minggu 22 September 2024.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Pekon Dadisari, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus, Iptu Tjasudin mengatakan, pelaku berinisial YS (22) ditangkap di rumah mertuanya di Pekon Sridadi, Wonosobo, pada Minggu, 22 September 2024, sekitar pukul 01.00 WIB.

Penangkapan YS merupakan hasil dari laporan korban, Ihsan Nudin (21), warga Pekon Kalisari, Kecamatan Wonosobo.

“Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario merah hitam dan ponsel Vivo Y12S milik korban berhasil diamankan,” kata Iptu Tjasudin, Senin 23 September 2024.

Kronologi Kejadian Perampasan HP di Wonosobo

Peristiwa ini bermula pada Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban Ihsan Nudin dan rekannya, Muhammad Juhri, sedang nongkrong di sebuah gorong-gorong di Jalan Desa Dadisari. Tiba-tiba, pelaku YS bersama rekannya mendekati korban dan memulai percakapan.

Ketika Juhri meninggalkan lokasi untuk membeli makanan, pelaku YS meminjam ponsel milik Ihsan dengan alasan ingin menelpon. Namun, Ihsan menolak memberikan kode pin ponselnya.

Pelaku kemudian menyerang dengan memukul kepala korban dan menendangnya hingga terjatuh ke sawah. YS kemudian merampas ponsel tersebut dan melarikan diri. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp1,7 juta.

Upaya Pengejaran Pelaku Lainnya

Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, menambahkan bahwa polisi masih mengejar satu pelaku lain yang identitasnya telah diketahui. “Kami sedang melakukan pengejaran untuk menangkap pelaku lainnya yang masih buron,” ujarnya.

Saat ini, YS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya. (Herdi)

Artikel ini telah dibaca 657 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

LK3BM Mandiri Sejahtera Tanggamus Gelar Sosialisasi Peran Orang Tua dalam Pemenuhan Hak Anak

27 January 2025 - 22:38 WIB

Truk Bermuatan Sagu Terguling di Pelabuhan Bakauheni, Ini Penyebabnya!

27 January 2025 - 21:24 WIB

Anak Tega Mutilasi Ayah Kandung di Jember Jawa Timur

27 January 2025 - 21:13 WIB

Tenggelam Saat Memancing di Natar, Santri Ponpes Sunan Ampel Denta Ditemukan Meninggal Dunia

27 January 2025 - 21:00 WIB

Polres Tulang Bawang Ringkus Dua Bandar Narkoba Yang Merupakan Residivis Kasus Serupa

27 January 2025 - 20:53 WIB

Diduga Akan Tawuran, 8 Remaja Bawa Celurit dan Gir Motor di Bandar Lampung Diamankan Polisi

27 January 2025 - 20:48 WIB

Trending di Kriminal