Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 23 Sep 2024 16:15 WIB ·

Tendang Korban dan Rampas HP, Pria 22 Tahuh di Wonosobo Tanggamus Dicokok di Rumah Mertua


 Tersangka YS dan barang bukti yang diamankan Polsek Wonosobo, Minggu 22 September 2024. Perbesar

Tersangka YS dan barang bukti yang diamankan Polsek Wonosobo, Minggu 22 September 2024.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Pekon Dadisari, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus, Iptu Tjasudin mengatakan, pelaku berinisial YS (22) ditangkap di rumah mertuanya di Pekon Sridadi, Wonosobo, pada Minggu, 22 September 2024, sekitar pukul 01.00 WIB.

Penangkapan YS merupakan hasil dari laporan korban, Ihsan Nudin (21), warga Pekon Kalisari, Kecamatan Wonosobo.

“Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario merah hitam dan ponsel Vivo Y12S milik korban berhasil diamankan,” kata Iptu Tjasudin, Senin 23 September 2024.

Kronologi Kejadian Perampasan HP di Wonosobo

Peristiwa ini bermula pada Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban Ihsan Nudin dan rekannya, Muhammad Juhri, sedang nongkrong di sebuah gorong-gorong di Jalan Desa Dadisari. Tiba-tiba, pelaku YS bersama rekannya mendekati korban dan memulai percakapan.

Ketika Juhri meninggalkan lokasi untuk membeli makanan, pelaku YS meminjam ponsel milik Ihsan dengan alasan ingin menelpon. Namun, Ihsan menolak memberikan kode pin ponselnya.

Pelaku kemudian menyerang dengan memukul kepala korban dan menendangnya hingga terjatuh ke sawah. YS kemudian merampas ponsel tersebut dan melarikan diri. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp1,7 juta.

Upaya Pengejaran Pelaku Lainnya

Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, menambahkan bahwa polisi masih mengejar satu pelaku lain yang identitasnya telah diketahui. “Kami sedang melakukan pengejaran untuk menangkap pelaku lainnya yang masih buron,” ujarnya.

Saat ini, YS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya. (Herdi)

Artikel ini telah dibaca 622 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Avanza Hantam Fuso di Tulang Bawang Barat, 3 Orang Meninggal Dunia

25 October 2024 - 18:44 WIB

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Ringkus Pelaku Curat Kabel Milik PLN, AKP Indik: Residivis Pencurian Baterai Tower

25 October 2024 - 15:39 WIB

Panen Buah Sawit Tanpa Izin Perusahaan, 6 Warga Lampung Tengah Ditangkap

25 October 2024 - 13:41 WIB

Polisi Gadungan di Bandar Lampung Tipu Wanita, Curi HP dan Kuras Rekening

25 October 2024 - 09:40 WIB

Katim Relawan Jalan Lurus Ajak Masyarakat Tanggamus Pilih Paslon Hi Saleh Asnawi dan Agus Suranto

24 October 2024 - 21:43 WIB

Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2024 di Purwakarta : ASN Diminta Perkuat Integritas 

24 October 2024 - 20:32 WIB

Trending di Jawa Barat