Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanggamus di Talang Padang kembali melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa di Pekon Tanjung Sari, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, tahun 2020. Kali ini, tiga pendamping desa dengan inisial SJ, MR, dan J menjalani pemeriksaan maraton.
Penahanan Tersangka Sebelumnya
Sebelumnya, pada 18 September 2024, Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial Fitra Yunistiawan, dalam kasus korupsi ini. Dugaan kerugian negara akibat tindakan ini diperkirakan mencapai setengah miliar rupiah lebih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fitra Yunistiawan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di Pemkab Tanggamus, resmi ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana desa (DD) tahun anggaran 2020 saat dirinya menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Pekon Tanjung Sari, Kecamatan Bulok.
Penahanan tersangka oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanggamus di Talang Padang, setelah Fitra Yunistiawan menjalani pemeriksaan selama hampir enam jam, Rabu 18 September 2024.
Pernyataan Kacabjari Talang Padang
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang, Topo Dasawulan menyatakan bahwa pihaknya akan terus memanggil semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi ini.
“Kami akan melakukan pemanggilan kepada semua pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini. Tentunya, semua yang terlibat akan kami mintai keterangan tanpa kecuali,” ujar Topo, yang baru enam bulan bertugas di Talang Padang.
Dukungan Kuasa Hukum Tersangka
Sementara itu, Azhari, kuasa hukum tersangka FY, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa ia belum mengetahui identitas pihak yang dipanggil penyidik.
“Bagus jika ini diusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya pendamping desa yang diperiksa, tetapi juga pejabat lain di atas Kepala Pekon,” tegasnya.
Azhari menekankan pentingnya memeriksa semua pihak yang terlibat, termasuk camat dan perangkat desa.
Fokus pada Keberlanjutan Penyelidikan
Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus diharapkan dapat mengungkap semua fakta yang terkait dengan dugaan korupsi ini, agar proses hukum dapat berjalan transparan dan adil.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengelolaan dana desa yang akuntabel dan transparan untuk mencegah tindakan korupsi di masa mendatang. (Herdi)








