Perdayai Pemilik Showroom, Pria Tulang Bawang Barat Bawa Kabur Honda CRF

- Jurnalis

Rabu, 25 September 2024 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka BA dan barang bukti yang berhasil diamankan Polisi.

Tersangka BA dan barang bukti yang berhasil diamankan Polisi.

Prioritastv.com, Tulang Bawang Barat, Lampung – Kasus penipuan dan penggelapan di Showroom GS, Tiyuh Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Tulang Bawang Barat, terungkap setelah Tim Sat Reskrim Polsek Lambu Kibang berhasil menangkap pelaku pada Rabu, 25 September 2024. Pelaku berinisial BA (35) membawa kabur sepeda motor Honda CRF dari korban berinisial SI (37) pada Senin, 16 September 2024.

Kapolsek Lambu Kibang, Iptu Amaluddin, S.Pd., menyatakan bahwa pelaku telah melanggar Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. “Barang bukti yang diamankan berupa satu unit motor Honda CRF, BPKB, STNK, dan beberapa barang lainnya,” ujar Kapolsek.

Kronologi Kejadian

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus bermula ketika pelaku BA meminta saksi PW mencarikan motor Honda CRF di Showroom GS. Setelah terjadi kesepakatan harga, pelaku menjanjikan pembayaran akan dilakukan di kontrakannya di Desa Margo Jadi, Mesuji. Namun, di tengah perjalanan menuju kontrakan, pelaku BA mempercepat laju motor dan meninggalkan korban serta saksi. Saat tiba di kontrakan, ternyata pelaku sudah tidak tinggal di sana, dan sepeda motor tersebut dibawa kabur. Korban SI segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Lambu Kibang.

Penangkapan Pelaku

Pada Selasa, 24 September 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang dan Tekab 308 Presisi Polres Tubaba mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di Dusun Wonorejo, Desa Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Tulang Bawang.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan penyelidikan, BA ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHPidana terkait penipuan dan penggelapan. (Erwin)

Berita Terkait

DKPTPH Tanggamus Antisipasi Ancaman El Nino 2026, Perkuat Mitigasi Kekeringan Pertanian
Wisuda Kedua STIT Tanggamus, Almira Fauzi Dorong Lulusan Tingkatkan IPM Daerah
Bupati Pringsewu Dorong Kolaborasi PAUD Lewat Program Holistik Integratif
Kadis Perikanan Tanggamus Respons Keluhan Nelayan: BBM hingga Bantuan Alat Tangkap Segera Ditindaklanjuti
Ikan Sulit, BBM Susah Didapat, Nelayan Jaring Kota Agung Harap Perhatian Pemkab Tanggamus
Cek Isu Viral Bom Ikan, Polres Tanggamus Patroli Perairan Teluk Semaka
17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya
Disdukcapil Tanggamus Terus Tingkatkan Layanan, Urus Adminduk Kini Bisa via WhatsApp

Redaktur

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 19:08 WIB

DKPTPH Tanggamus Antisipasi Ancaman El Nino 2026, Perkuat Mitigasi Kekeringan Pertanian

Selasa, 28 April 2026 - 10:58 WIB

Wisuda Kedua STIT Tanggamus, Almira Fauzi Dorong Lulusan Tingkatkan IPM Daerah

Sabtu, 25 April 2026 - 17:48 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Kolaborasi PAUD Lewat Program Holistik Integratif

Sabtu, 25 April 2026 - 17:00 WIB

Kadis Perikanan Tanggamus Respons Keluhan Nelayan: BBM hingga Bantuan Alat Tangkap Segera Ditindaklanjuti

Sabtu, 25 April 2026 - 16:38 WIB

Ikan Sulit, BBM Susah Didapat, Nelayan Jaring Kota Agung Harap Perhatian Pemkab Tanggamus

Berita Terbaru