Perdayai Pemilik Showroom, Pria Tulang Bawang Barat Bawa Kabur Honda CRF

- Jurnalis

Rabu, 25 September 2024 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka BA dan barang bukti yang berhasil diamankan Polisi.

Tersangka BA dan barang bukti yang berhasil diamankan Polisi.

Prioritastv.com, Tulang Bawang Barat, Lampung – Kasus penipuan dan penggelapan di Showroom GS, Tiyuh Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Tulang Bawang Barat, terungkap setelah Tim Sat Reskrim Polsek Lambu Kibang berhasil menangkap pelaku pada Rabu, 25 September 2024. Pelaku berinisial BA (35) membawa kabur sepeda motor Honda CRF dari korban berinisial SI (37) pada Senin, 16 September 2024.

Kapolsek Lambu Kibang, Iptu Amaluddin, S.Pd., menyatakan bahwa pelaku telah melanggar Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. “Barang bukti yang diamankan berupa satu unit motor Honda CRF, BPKB, STNK, dan beberapa barang lainnya,” ujar Kapolsek.

Baca Juga :  Apes, Curi Motor di Bandar Lampung Warga Jabung Lampung Timur Ditangkap Massa di Kedaton

Kronologi Kejadian

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus bermula ketika pelaku BA meminta saksi PW mencarikan motor Honda CRF di Showroom GS. Setelah terjadi kesepakatan harga, pelaku menjanjikan pembayaran akan dilakukan di kontrakannya di Desa Margo Jadi, Mesuji. Namun, di tengah perjalanan menuju kontrakan, pelaku BA mempercepat laju motor dan meninggalkan korban serta saksi. Saat tiba di kontrakan, ternyata pelaku sudah tidak tinggal di sana, dan sepeda motor tersebut dibawa kabur. Korban SI segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Lambu Kibang.

Baca Juga :  Aksi Dugaan Curanmor Digagalkan Warga Pringsewu, Dua Pelaku Nyaris Dapat 'Salam Olahraga'

Penangkapan Pelaku

Pada Selasa, 24 September 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang dan Tekab 308 Presisi Polres Tubaba mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di Dusun Wonorejo, Desa Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Tulang Bawang.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan penyelidikan, BA ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHPidana terkait penipuan dan penggelapan. (Erwin)

Berita Terkait

Aksi Dugaan Curanmor Digagalkan Warga Pringsewu, Dua Pelaku Nyaris Dapat ‘Salam Olahraga’
Harga Plastik dan Bahan Baku Naik, Pedagang Kecil di Metro Hadapi Dilema
Pencarian 7 Hari Tanpa Hasil, Korban Terseret Arus Sungai Rantau Tijang Pringsewu Dinyatakan Hilang
Dua Pelaku Curanmor Diamuk Massa di Lampung Tengah, Satu Tewas dan Satu Luka
Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Wonosobo Tanggamus Disurvei untuk Program Bedah Rumah 2026
Bupati Tanggamus Beri Bantuan Korban Kebakaran Talang Padang dan Instruksikan OPD Lakukan Assessment
Viral Rumah Dirobohkan di Pati Jawa Tengah Usai Pasutri Cerai
Perjuangan Dua Perawat Puskesmas Martanda Tanggamus Dampingi Ibu Hamil Seberangi Lautan Demi Persalinan
Berita ini 0 kali dibaca

Redaktur

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 22:18 WIB

Aksi Dugaan Curanmor Digagalkan Warga Pringsewu, Dua Pelaku Nyaris Dapat ‘Salam Olahraga’

Minggu, 12 April 2026 - 14:41 WIB

Harga Plastik dan Bahan Baku Naik, Pedagang Kecil di Metro Hadapi Dilema

Minggu, 12 April 2026 - 13:20 WIB

Pencarian 7 Hari Tanpa Hasil, Korban Terseret Arus Sungai Rantau Tijang Pringsewu Dinyatakan Hilang

Minggu, 12 April 2026 - 10:18 WIB

Dua Pelaku Curanmor Diamuk Massa di Lampung Tengah, Satu Tewas dan Satu Luka

Sabtu, 11 April 2026 - 14:17 WIB

Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Wonosobo Tanggamus Disurvei untuk Program Bedah Rumah 2026

Berita Terbaru