Prioritastv.com, Tulang Bawang Barat, Lampung – Kasus penipuan dan penggelapan di Showroom GS, Tiyuh Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Tulang Bawang Barat, terungkap setelah Tim Sat Reskrim Polsek Lambu Kibang berhasil menangkap pelaku pada Rabu, 25 September 2024. Pelaku berinisial BA (35) membawa kabur sepeda motor Honda CRF dari korban berinisial SI (37) pada Senin, 16 September 2024.
Kapolsek Lambu Kibang, Iptu Amaluddin, S.Pd., menyatakan bahwa pelaku telah melanggar Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. “Barang bukti yang diamankan berupa satu unit motor Honda CRF, BPKB, STNK, dan beberapa barang lainnya,” ujar Kapolsek.
Kronologi Kejadian
Kasus bermula ketika pelaku BA meminta saksi PW mencarikan motor Honda CRF di Showroom GS. Setelah terjadi kesepakatan harga, pelaku menjanjikan pembayaran akan dilakukan di kontrakannya di Desa Margo Jadi, Mesuji. Namun, di tengah perjalanan menuju kontrakan, pelaku BA mempercepat laju motor dan meninggalkan korban serta saksi. Saat tiba di kontrakan, ternyata pelaku sudah tidak tinggal di sana, dan sepeda motor tersebut dibawa kabur. Korban SI segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Lambu Kibang.
Penangkapan Pelaku
Pada Selasa, 24 September 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang dan Tekab 308 Presisi Polres Tubaba mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di Dusun Wonorejo, Desa Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Tulang Bawang.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan penyelidikan, BA ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHPidana terkait penipuan dan penggelapan. (Erwin)