Pria Bandar Lampung Bawa Senpi Ditangkap Polisi di Jalan Poros Negeri Besar Way Kanan

- Jurnalis

Senin, 30 September 2024 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kepemilikan senjata api yang diamankan polisi di Way Kanan, Minggu 29 September 2024.

Tersangka kepemilikan senjata api yang diamankan polisi di Way Kanan, Minggu 29 September 2024.

Prioritastv.com, Way Kanan, Lampung – Seorang pria berinisial IS (50) asal Bandar Lampung diamankan oleh Polsek Negeri Besar Polres Way Kanan karena kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan dan senjata tajam (sajam) tanpa dokumen resmi. Penangkapan tersebut terjadi di Jalan Poros Kampung Kiling-kiling, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.

Kapolsek Negeri Besar Polres Way Kanan Ipda Sobrun, mengungkapkan bahwa penangkapan IS bermula dari patroli rutin Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KRYD) pada Minggu (29/09/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

Patroli ini dilakukan untuk mengantisipasi tindak kejahatan C3 (curat, curas, dan curanmor) serta penyalahgunaan senpi ilegal, terutama menjelang Pilkada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti senpi yang diamankan polisi.

Saat tim patroli mencapai Jalan Poros Kampung Kiling-kiling sekitar pukul 21.30 WIB, mereka menghentikan sebuah kendaraan Daihatsu Ayla berwarna oranye yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 pucuk senpi rakitan berwarna silver dengan gagang hitam, 3 butir amunisi, serta 1 bilah pisau jenis badik di dalam tas selempang milik IS.

“Ketika dimintai surat izin kepemilikan, pelaku mengakui bahwa senjata api dan sajam tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi,” kata Ipda Sobrun, Senin 30 September 2024.

Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polsek Negeri Besar untuk proses hukum lebih lanjut. IS dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api, yang membawa ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Selain itu, terkait sajam, IS juga dikenai Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Erwin)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Dorong Kolaborasi PAUD Lewat Program Holistik Integratif
Kadis Perikanan Tanggamus Respons Keluhan Nelayan: BBM hingga Bantuan Alat Tangkap Segera Ditindaklanjuti
Ikan Sulit, BBM Susah Didapat, Nelayan Jaring Kota Agung Harap Perhatian Pemkab Tanggamus
Cek Isu Viral Bom Ikan, Polres Tanggamus Patroli Perairan Teluk Semaka
17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya
Disdukcapil Tanggamus Terus Tingkatkan Layanan, Urus Adminduk Kini Bisa via WhatsApp
Modus Izin ke Toilet Namun Curi Obat Nyamuk dan Susu di Alfamart Pringsewu, Pemuda Asal Tanggamus Diamuk Massa
Tanggamus Disiapkan Jadi Lokasi UPT BPOM Layani 3 Kabupaten, Pemkab Tawarkan Lahan Lebih Luas

Redaktur

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 17:48 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Kolaborasi PAUD Lewat Program Holistik Integratif

Sabtu, 25 April 2026 - 17:00 WIB

Kadis Perikanan Tanggamus Respons Keluhan Nelayan: BBM hingga Bantuan Alat Tangkap Segera Ditindaklanjuti

Sabtu, 25 April 2026 - 16:38 WIB

Ikan Sulit, BBM Susah Didapat, Nelayan Jaring Kota Agung Harap Perhatian Pemkab Tanggamus

Sabtu, 25 April 2026 - 16:06 WIB

Cek Isu Viral Bom Ikan, Polres Tanggamus Patroli Perairan Teluk Semaka

Sabtu, 25 April 2026 - 15:51 WIB

17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya

Berita Terbaru

Sekda Pringsewu, Andi Darmawan saat menandatangani berita acara Sertijab 17 pejabat setempat, Jumat 24 April 2026 | Samuel/Media Prioritastv.com.

News

17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya

Sabtu, 25 Apr 2026 - 15:51 WIB