Dua DPO Pencuri Puluhan Kilo Cabai Milik Petani Talang Padang Tanggamus Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Rabu, 2 Oktober 2024 - 16:05

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka saat diamankan di Polsek Talang Padang, Rabu 2 Oktober 2024

Kedua tersangka saat diamankan di Polsek Talang Padang, Rabu 2 Oktober 2024

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polsek Talang Padang, berhasil menangkap dua Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Pekon Kejayaan, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus. Penangkapan dilakukan pada Senin (31/9/2024) pukul 15.00 WIB di Pekon Suka Mulya, Kecamatan Pugung.

Penangkapan kedua pelaku yang berinisial IY (32) dan CA (35) dipimpin langsung oleh Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono, tanpa perlawanan.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi tertanggal 12 Desember 2023 dari korban Husen (56), seorang petani yang kehilangan 40 kilogram cabai di areal persawahannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua tersangka berhasil diidentifikasi setelah penyelidikan yang mendalam. Mereka ditangkap di Pekon Suka Mulya tanpa perlawanan,” kata AKP Bambang Sugiono, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, dalam keterangannya pada Rabu (2/10/2024).

Barang bukti cabai yang diamankan saat pelaku kabur usai pencurian, 12 Desember 2023, lalu.

Menurutnya, kronologi kejadian, dua saksi Muhammad Mahfud (22) dan Abdul Gofarifki (19), yang juga petani di Pekon Kejayaan, melihat para pelaku sedang memanggul karung berisi cabai milik korban. Saksi-saksi tersebut kemudian mengikuti pelaku hingga ke rumah salah satu tersangka dan melaporkan kejadian ini kepada korban.

Setelah korban bersama para saksi mendatangi lokasi, para pelaku melarikan diri dan meninggalkan barang bukti berupa cabai curian di tempat kejadian.

“Setelah tertangkap, tersangka IY mengakui keterlibatannya bersama CA dalam pencurian tersebut. Saat ini keduanya telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana yang mengancam hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tegas AKP Bambang. (Asrul Ariski)

Berita Terkait

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam
Konten Kreator Rohadi Alcantara Dikabarkan Diciduk Polres Tanggamus Lampung
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:28

Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:22

Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak

Berita Terbaru