Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polsek Talang Padang, berhasil menangkap dua Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Pekon Kejayaan, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus. Penangkapan dilakukan pada Senin (31/9/2024) pukul 15.00 WIB di Pekon Suka Mulya, Kecamatan Pugung.
Penangkapan kedua pelaku yang berinisial IY (32) dan CA (35) dipimpin langsung oleh Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono, tanpa perlawanan.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi tertanggal 12 Desember 2023 dari korban Husen (56), seorang petani yang kehilangan 40 kilogram cabai di areal persawahannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kedua tersangka berhasil diidentifikasi setelah penyelidikan yang mendalam. Mereka ditangkap di Pekon Suka Mulya tanpa perlawanan,” kata AKP Bambang Sugiono, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, dalam keterangannya pada Rabu (2/10/2024).

Menurutnya, kronologi kejadian, dua saksi Muhammad Mahfud (22) dan Abdul Gofarifki (19), yang juga petani di Pekon Kejayaan, melihat para pelaku sedang memanggul karung berisi cabai milik korban. Saksi-saksi tersebut kemudian mengikuti pelaku hingga ke rumah salah satu tersangka dan melaporkan kejadian ini kepada korban.
Setelah korban bersama para saksi mendatangi lokasi, para pelaku melarikan diri dan meninggalkan barang bukti berupa cabai curian di tempat kejadian.
“Setelah tertangkap, tersangka IY mengakui keterlibatannya bersama CA dalam pencurian tersebut. Saat ini keduanya telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana yang mengancam hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tegas AKP Bambang. (Asrul Ariski)







