Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung -Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Tanggamus, Ir. Suaidi secara resmi meluncurkan dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Inovasi Penerbitan Akta Perkawinan melalui Kotag (Kolaborasi dengan Tokoh Agama). Acara ini diselenggarakan di Ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah Pemda Kabupaten Tanggamus pada Rabu 2 Oktober 2024.
Acara ini dihadiri oleh Asisten, Kepala Dinas Dukcapil Tanggamus, Kepala Kantor Kementerian Agama Tanggamus, Kepala Perangkat Daerah Kabupaten, Kabag Hukum, Kabag Kerjasama Setdakab Tanggamus, Ketua FKUB, serta para tokoh agama se-Kabupaten Tanggamus.
Dalam sambutannya, Suaidi menyoroti pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mendorong pelayanan Pro Rakyat. Ia berharap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tanggamus semakin meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat, terutama dalam menerbitkan dokumen kependudukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan adanya inovasi seperti Kotag, masyarakat kini bisa mendapatkan akta perkawinan dengan lebih mudah, cukup berkoordinasi dengan tokoh agama setempat tanpa perlu datang ke kantor Disdukcapil,” ujarnya.
Inovasi Kotag ini hadir sebagai solusi atas kendala teknis yang sering dihadapi penduduk non-Muslim dalam memperoleh akta perkawinan, seperti jarak yang jauh, kurangnya pemahaman prosedur, dan waktu yang lama. Melalui kolaborasi dengan tokoh agama, masyarakat dapat memperoleh dokumen penting ini dengan lebih cepat dan mudah.
Beberapa manfaat memiliki akta perkawinan, antara lain kepastian hukum, kemudahan dalam birokrasi, kepastian hak istri, serta kepastian anak-anak dalam mendapatkan kesejahteraan dan hak asuh.
Pj Sekda juga menambahkan, “Inovasi adalah kunci keberlanjutan dalam pemerintahan. Tanpa inovasi, pemerintah berisiko kehilangan kepercayaan masyarakat. Dengan inovasi seperti KOTAG, kita berharap masyarakat bisa lebih merasakan manfaat dari pelayanan publik yang semakin baik.”
**Inovasi KOTAG** diharapkan dapat membantu masyarakat Tanggamus dalam mengurus dokumen-dokumen kependudukan dengan lebih mudah dan efisien.







