Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu resmi melimpahkan tersangka kasus pembunuhan, Arfan Gunawan (27), ke Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Selasa (15/10/2024). Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), menandai tahap akhir dari proses penyidikan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, pelimpahan tersangka dilakukan pada pukul 10.00 WIB. Dalam proses tersebut, tersangka Arfan turut didampingi oleh penasihat hukumnya, Nurul Hidayah dari Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan.
“Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti penting, termasuk sebilah pisau yang digunakan dalam pembunuhan dan pakaian korban yang bersimbah darah saat peristiwa terjadi,” ujar Iptu Irfan Romadhon.
Kasus ini akan segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kota Agung. Sebelumnya, insiden pembunuhan terjadi pada Jumat sore (26/7/2024) di Dusun Saribumi, Pekon Wates Selatan, Gadingrejo, Pringsewu.
Korban Feri Handika (34) tewas akibat ditikam berulang kali oleh tersangka Arfan, yang merupakan tetangganya. Penyebab insiden ini dipicu oleh suara motor korban yang digeber-geber di depan rumah tersangka, memicu kemarahan Arfan yang berujung pada tindakan fatal.
Dalam penyidikan, tersangka Arfan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang mengancam dengan hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.
“Kami berharap proses hukum berjalan lancar dan transparan, serta dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban,” tandasnya. (Erwin)