Prioritastv.com, Way Kanan, Lampung – Seorang pria berinisial T, warga Tanjung Menang Raya, Mesuji Timur, Lampung, ditangkap aparat kepolisian usai diduga menyebarkan foto dan video hubungan intim dirinya dengan sang istri.
Aksi ini disebut sebagai kejahatan cyber crime, yang membuat pria tersebut harus berurusan dengan hukum.
Menurut keterangan Kapolsek Negara Batin Polres Waya Kanan Iptu Lusiyanto, kejadian bermula pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 05.02 WIB di Reg 44 HTI, Simpang Nangi, Kampung Karta Jaya, Kecamatan Negara Batin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat itu, T memotret dan merekam video hubungan intim dirinya dengan sang istri tanpa sepengetahuan korban. Konten tersebut kemudian disebarkan kepada adik perempuan dan beberapa teman istrinya melalui ponsel korban.
Setelah mengetahui penyebaran foto dan video tersebut, korban yang berinisial S merasa tidak terima dan segera melaporkan perbuatan suaminya ke Polsek Negara Batin.
“Sabtu, 12 Oktober 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, tim Tekab 308 Presisi Polsek Negara Batin berhasil menangkap T di rumahnya di Reg 44 HTI Simpang Nangi,” kata Iptu Lusiyanto, Rabu 16 Oktober 2024.
Iptu Lusiyanto, S.H., menyebut bahwa T diduga melanggar Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang melarang penyebaran informasi elektronik berisi muatan melanggar kesusilaan.
“Jika terbukti bersalah, T dapat dikenai hukuman penjara hingga 6 tahun,” tandasnya. (Erwin)









