Pemuda Way Kanan Curi Kartu ATM Milik Tetangga untuk Judi Online

- Jurnalis

Minggu, 20 Oktober 2024 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Blambangan Umpu Way  Kanan.

Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Blambangan Umpu Way Kanan.

Prioritastv.com, Way Kanan, Lampung – Seorang pemuda berinisial HW (26) nekat mencuri kartu ATM milik tetangganya, Jariyah (52), dan menarik uang sebesar Rp5.480.000 untuk judi online.

Aksi tersebut terjadi di Kampung Umpu Kencana, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan pada Selasa (15/10/2024).

Polisi yang menerima laporan dari korban pada 17 Oktober 2024, bergerak cepat dan berhasil menangkap HW pada Kamis (17/10/2024) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan, AKP Catur Hendro, mengatakan tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan barang bukti berhasil diamankan.

“Modus operandi pelaku adalah dengan masuk ke rumah korban yang tidak terkunci dan mengambil kartu ATM BRI milik korban dari dalam kamar,” kata AKP Catur, Minggu 20 Oktober 2024.

Ia menyebut, setelah mencuri uang dari rekening korban, HW mengembalikan kartu ATM tersebut ke tempat semula, sehingga korban tidak segera menyadari pencurian yang terjadi.

Pada 15 Oktober 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, korban Jariyah meminta saksi berinisial R untuk menarik uang dari kartu ATM BRI miliknya.

Namun, saat saksi R mendatangi mesin ATM di Kantor Cabang Pembantu Blambangan Umpu, ia mendapati bahwa saldo di rekening hanya tersisa Rp 4.000. Saksi pun segera memberi tahu korban bahwa uang dalam rekening sudah tidak ada.

Setelah menyadari adanya pencurian, korban Jariyah melaporkan kejadian ini ke Polsek Blambangan Umpu.

Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Pelaku dan barang bukti ditahan di Polsek Blambangan Umpu untuk penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP Catur Hendro. (Erwin)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Dorong Kolaborasi PAUD Lewat Program Holistik Integratif
Kadis Perikanan Tanggamus Respons Keluhan Nelayan: BBM hingga Bantuan Alat Tangkap Segera Ditindaklanjuti
Ikan Sulit, BBM Susah Didapat, Nelayan Jaring Kota Agung Harap Perhatian Pemkab Tanggamus
Cek Isu Viral Bom Ikan, Polres Tanggamus Patroli Perairan Teluk Semaka
17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya
Disdukcapil Tanggamus Terus Tingkatkan Layanan, Urus Adminduk Kini Bisa via WhatsApp
Modus Izin ke Toilet Namun Curi Obat Nyamuk dan Susu di Alfamart Pringsewu, Pemuda Asal Tanggamus Diamuk Massa
Tanggamus Disiapkan Jadi Lokasi UPT BPOM Layani 3 Kabupaten, Pemkab Tawarkan Lahan Lebih Luas

Redaktur

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 17:48 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Kolaborasi PAUD Lewat Program Holistik Integratif

Sabtu, 25 April 2026 - 17:00 WIB

Kadis Perikanan Tanggamus Respons Keluhan Nelayan: BBM hingga Bantuan Alat Tangkap Segera Ditindaklanjuti

Sabtu, 25 April 2026 - 16:38 WIB

Ikan Sulit, BBM Susah Didapat, Nelayan Jaring Kota Agung Harap Perhatian Pemkab Tanggamus

Sabtu, 25 April 2026 - 16:06 WIB

Cek Isu Viral Bom Ikan, Polres Tanggamus Patroli Perairan Teluk Semaka

Sabtu, 25 April 2026 - 15:51 WIB

17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya

Berita Terbaru

Sekda Pringsewu, Andi Darmawan saat menandatangani berita acara Sertijab 17 pejabat setempat, Jumat 24 April 2026 | Samuel/Media Prioritastv.com.

News

17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya

Sabtu, 25 Apr 2026 - 15:51 WIB