Prioritastv.com, Way Kanan, Lampung – Seorang pemuda berinisial HW (26) nekat mencuri kartu ATM milik tetangganya, Jariyah (52), dan menarik uang sebesar Rp5.480.000 untuk judi online.
Aksi tersebut terjadi di Kampung Umpu Kencana, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan pada Selasa (15/10/2024).
Polisi yang menerima laporan dari korban pada 17 Oktober 2024, bergerak cepat dan berhasil menangkap HW pada Kamis (17/10/2024) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan, AKP Catur Hendro, mengatakan tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan barang bukti berhasil diamankan.
“Modus operandi pelaku adalah dengan masuk ke rumah korban yang tidak terkunci dan mengambil kartu ATM BRI milik korban dari dalam kamar,” kata AKP Catur, Minggu 20 Oktober 2024.
Ia menyebut, setelah mencuri uang dari rekening korban, HW mengembalikan kartu ATM tersebut ke tempat semula, sehingga korban tidak segera menyadari pencurian yang terjadi.
Pada 15 Oktober 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, korban Jariyah meminta saksi berinisial R untuk menarik uang dari kartu ATM BRI miliknya.
Namun, saat saksi R mendatangi mesin ATM di Kantor Cabang Pembantu Blambangan Umpu, ia mendapati bahwa saldo di rekening hanya tersisa Rp 4.000. Saksi pun segera memberi tahu korban bahwa uang dalam rekening sudah tidak ada.
Setelah menyadari adanya pencurian, korban Jariyah melaporkan kejadian ini ke Polsek Blambangan Umpu.
Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Pelaku dan barang bukti ditahan di Polsek Blambangan Umpu untuk penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP Catur Hendro. (Erwin)









