Keroyok dan Bacok Tetangga, Pria Way Kanan Ditangkap Polisi 

- Jurnalis

Minggu, 27 Oktober 2024 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan Polres Way Kanan.

Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan Polres Way Kanan.

Prioritastv.com, Way Kanan, Lampung – Tim Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan, Polda Lampung berhasil mengamankan seorang pria berinisial HS (42), warga Dusun II Kampung Rantau Temiang Kecamatan Banjit, Way Kanan. HS diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat (anirat) terhadap tetangganya, Ruaman (55), hingga mengakibatkan korban mengalami luka serius akibat bacokan senjata tajam, Minggu (27/10/2024).

Penganiayaan yang dilakukan HS terjadi di dalam sebuah truk yang diparkir di depan rumah saksi di Dusun IV Kampung Rantau Temiang, Way Kanan, pada Kamis, 24 Oktober 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat itu, korban yang dikenal sebagai Ruaman sedang berada di lokasi ketika tiba-tiba diserang oleh HS dan seorang anaknya yang berinisial D, yang kini masih dalam pengejaran petugas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Mangara Panjaitan, menjelaskan bahwa Ruaman mengalami luka serius akibat serangan tersebut.

“Korban mengalami beberapa luka berat, di antaranya luka terbuka sepanjang 20 cm dan kedalaman 5 cm di atas lutut kanan, serta beberapa luka lain di tangan dan telinga kiri,” terang AKP Mangara, Minggu 27 Oktober 2024.

Setelah menerima laporan dari Jaini, kerabat korban, Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan segera bergerak melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tersangka HS berhasil diamankan pada Jumat, 25 Oktober 2024, sekitar pukul 17:00 WIB di Kampung Jaya Tinggi, Kecamatan Kasui, Way Kanan.

“Pelaku HS tidak melakukan perlawanan saat ditangkap, dan langsung digiring bersama barang bukti berupa senjata tajam golok ke Mapolres Way Kanan untuk proses hukum lebih lanjut,” lanjut AKP Mangara.

Akibat perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang dapat diancam pidana penjara hingga 5 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Polres Way Kanan mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat tinggal serta melaporkan kejadian kriminal ke pihak kepolisian.

“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat dalam menangkap tersangka, dan berharap masyarakat lebih waspada untuk menghindari kejadian serupa,” tutupnya.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya dan memproses tersangka sesuai hukum yang berlaku. (Erwin)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Dorong Kolaborasi PAUD Lewat Program Holistik Integratif
Kadis Perikanan Tanggamus Respons Keluhan Nelayan: BBM hingga Bantuan Alat Tangkap Segera Ditindaklanjuti
Ikan Sulit, BBM Susah Didapat, Nelayan Jaring Kota Agung Harap Perhatian Pemkab Tanggamus
Cek Isu Viral Bom Ikan, Polres Tanggamus Patroli Perairan Teluk Semaka
17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya
Disdukcapil Tanggamus Terus Tingkatkan Layanan, Urus Adminduk Kini Bisa via WhatsApp
Modus Izin ke Toilet Namun Curi Obat Nyamuk dan Susu di Alfamart Pringsewu, Pemuda Asal Tanggamus Diamuk Massa
Tanggamus Disiapkan Jadi Lokasi UPT BPOM Layani 3 Kabupaten, Pemkab Tawarkan Lahan Lebih Luas

Redaktur

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 17:48 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Kolaborasi PAUD Lewat Program Holistik Integratif

Sabtu, 25 April 2026 - 17:00 WIB

Kadis Perikanan Tanggamus Respons Keluhan Nelayan: BBM hingga Bantuan Alat Tangkap Segera Ditindaklanjuti

Sabtu, 25 April 2026 - 16:38 WIB

Ikan Sulit, BBM Susah Didapat, Nelayan Jaring Kota Agung Harap Perhatian Pemkab Tanggamus

Sabtu, 25 April 2026 - 16:06 WIB

Cek Isu Viral Bom Ikan, Polres Tanggamus Patroli Perairan Teluk Semaka

Sabtu, 25 April 2026 - 15:51 WIB

17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya

Berita Terbaru

Sekda Pringsewu, Andi Darmawan saat menandatangani berita acara Sertijab 17 pejabat setempat, Jumat 24 April 2026 | Samuel/Media Prioritastv.com.

News

17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya

Sabtu, 25 Apr 2026 - 15:51 WIB