Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria 40 Tahun di Way Kanan Dibekuk Polisi 

- Jurnalis

Jumat, 1 November 2024 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto tersangka dan ilustrasi pencabulan anak di Way Kanan, Lampung.

Kolase foto tersangka dan ilustrasi pencabulan anak di Way Kanan, Lampung.

Prioritastv.com, Way Kanan, Lampung – Polisi membekuk pelaku diduga melakukan perbuatan cabul (asusila) terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan. Tersangka ST (40) berdomisili di Kampung Suka Maju Kecamatan Bumi Agung, Way Kanan.

Kasatreskrim Polres Way Kanan AKP Mangara Panjaitan menjelaskan kronologis kejadian pada hari Jum’at, 25 Oktober 2024 pukul 18.00 WIB, orang tua korban ditelpon saksi memberitahukan bahwa anaknya telah dilecehkan oleh diduga pelaku ST dengan cara membuka pakaian korban inisial Melati sampai memasukan jari pelaku kebagian intim korban.

Setelah mendapatkan kabar, ibu korban yang saat itu sedang bekerja di daerah Bekasi, Jakarta Timur lalu langsung ke rumah untuk menemui korban, pada hari Senin 28 Oktober 2024 pukul 06.00 WIB sampai di rumah langsung menemui anaknya dan menanyakan hal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melati menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya bahwa pada saat itu dirinya sedang tidak enak badan dan meminta kepada adik korban untuk mengerik badan korban, akan tetapi pelaku melarang adik korban untuk mengerik korban dan sebaliknya pelaku meminta untuk mengerik korban akan tetapi korban menolak permintaan pelaku.

Selanjutnya pelaku memaksa korban dan korban tidak berani membantah atau melawanya karena sering melakukan kekerasan terhadap anak pelaku sendiri, sehingga terjadilah perbuatan asusila dikamar pelaku yang dialami korban Melati.

Mengetahui itu, ibu kandung korban yang mendengar cerita dari Melati sendiri tidak terima dan mengakibatkan korban mengalami trauma sehingga melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut.

“Pelaku dapat diamankan pada Selasa, 29 Oktober 2024 sekitar pukul 23.00 WIB saat berada di Dusun Suka Tani Kampung Suka Maju Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan,” kata AKP Mangara Panjaitan, Jumat 1 Nopember 2024.

Saat ini TSK berikut barang bukti diamankan di Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan terhadapnya dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (Erwin)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Dorong Kolaborasi PAUD Lewat Program Holistik Integratif
Kadis Perikanan Tanggamus Respons Keluhan Nelayan: BBM hingga Bantuan Alat Tangkap Segera Ditindaklanjuti
Ikan Sulit, BBM Susah Didapat, Nelayan Jaring Kota Agung Harap Perhatian Pemkab Tanggamus
Cek Isu Viral Bom Ikan, Polres Tanggamus Patroli Perairan Teluk Semaka
17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya
Disdukcapil Tanggamus Terus Tingkatkan Layanan, Urus Adminduk Kini Bisa via WhatsApp
Modus Izin ke Toilet Namun Curi Obat Nyamuk dan Susu di Alfamart Pringsewu, Pemuda Asal Tanggamus Diamuk Massa
Tanggamus Disiapkan Jadi Lokasi UPT BPOM Layani 3 Kabupaten, Pemkab Tawarkan Lahan Lebih Luas

Redaktur

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 17:48 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Kolaborasi PAUD Lewat Program Holistik Integratif

Sabtu, 25 April 2026 - 17:00 WIB

Kadis Perikanan Tanggamus Respons Keluhan Nelayan: BBM hingga Bantuan Alat Tangkap Segera Ditindaklanjuti

Sabtu, 25 April 2026 - 16:38 WIB

Ikan Sulit, BBM Susah Didapat, Nelayan Jaring Kota Agung Harap Perhatian Pemkab Tanggamus

Sabtu, 25 April 2026 - 16:06 WIB

Cek Isu Viral Bom Ikan, Polres Tanggamus Patroli Perairan Teluk Semaka

Sabtu, 25 April 2026 - 15:51 WIB

17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya

Berita Terbaru

Sekda Pringsewu, Andi Darmawan saat menandatangani berita acara Sertijab 17 pejabat setempat, Jumat 24 April 2026 | Samuel/Media Prioritastv.com.

News

17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya

Sabtu, 25 Apr 2026 - 15:51 WIB