Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotaagung menggelar razia insidentil di kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Jumat 1 Nopember 2024.
Kegiatan yang bertujuan mendeteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Habibie Agusman, bersama tim pengamanan lainnya.
Inspeksi yang dimulai pukul 12.30 WIB ini melibatkan dua kelompok petugas yang menyisir seluruh blok hunian WBP. Habibie menegaskan bahwa razia mendadak ini dilakukan untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang seperti narkoba dan handphone.
“Kegiatan ini merupakan langkah antisipatif untuk mencegah benda-benda terlarang masuk ke dalam rutan. Kami juga akan terus meningkatkan frekuensi razia serta penggeledahan barang dan badan pengunjung,” ujar Habibie dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com.

Petugas Rutan Kota Agung Tanggamus menunjukan hasil razia insidentil, Jumat 1 Nopember 2024 | Dok. Rutan Kota Agung.
Meskipun tidak ditemukan narkoba maupun handphone dalam razia tersebut, petugas tetap menemukan sejumlah barang yang dilarang. Beberapa barang seperti gunting kuku, sendok besi, dan botol kaca berhasil diamankan.
“Alhamdulillah, tidak ada handphone atau narkoba yang ditemukan. Namun, masih ada barang-barang lain yang dilarang karena berpotensi dijadikan benda tajam,” jelas Habibie.
Pelaksanaan penggeledahan berlangsung lancar dan aman. Habibie memastikan bahwa semua barang-barang terlarang yang ditemukan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Seluruh barang yang diamankan akan dibuatkan berita acara penggeledahan dan dimusnahkan,” tutup Habibie.
Razia ini menunjukkan komitmen Rutan Kotaagung dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan serta mencegah potensi gangguan yang merugikan WBP maupun petugas. (Herdi)