Prioritastv.com, Way Kanan, Lampung – Polisi membekuk seorang wanita diduga melakukan Tindak Pidana Pedagangan Orang (TPPO) di salah satu warung makan, Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalinsum) Kampung Cugah Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Mangara Panjaitan menerangkan dalam pengungkapan pihaknya berhasil menangkap tersangka inisial HO (42) berdomisili di Kampung Cugah Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
“Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp600 ribu, pecahan Rp100.000, rupiah,” kata AKP Mangara Panjaitan, Rabu 6 Nopember 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskannya, kronologis kejadian berawal pada Senin, 04 Nopember 2024 pukul 19:00 WIB Unit IV (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dugaan TPPO.
Pasalnya, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya warung makan yang berada di pinggir Jalinsum Kampung Cugah Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan yang menyediakan kamar dan seorang anak perempuan yang di jadikan pekerja seks komersial.
Berbekal informasi ini, Satreskrim Polres Way Kanan bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan.
Setelah tiba dilokasi polisi memeriksa kamar satu persatu kamar dan pada akhirnya didapati ada seorang anak perempuan yang sedang berada di dalam kamar di dalam warung diduga hendak melayani jasa layanan illegal terhadap seorang laki laki.
“Setelah itu pemilik warung yang diduga sebagai mucikari dan perempuan berusia 16 tahun tersebut di amankan ke Polres Way Kanan,” jelasnya.
Kasat mengungkapkan, dalam setiap pelayanan yang dilakukan korban terhadap laki laki hidung belang tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan dari korban sebesar Rp100.000 rupiah.
Mirisnya, dari pemerikasan petugas kepada korban sudah kurang lebih dua minggu berada di rumah pelaku dan korban sempat meminta pekerjaan untuk menjaga warung tetapi pelaku menolak, namun pelaku menyuruh korban melakukan jasa layanan illegal dengan dengan harga Rp300.000 sampai Rp500.000,- sekali berhubungan.
“Selanjutnya setelah sepakat harga, tamu dan korban akan bersetubuh di kamar yang telah di sediakan di dalam kamar yang ada diwarung milik tersangka,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku tersebut dikenakan pasal 2 ayat 1 UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau pasal 83 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (Erwin)









