Resahkan Sopir Truk di Jalinsum Way Kanan, Pelaku Pemerasan Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Rabu, 6 November 2024 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pemerasan dan barang bukti yang ditangkap polisi.

Tersangka pemerasan dan barang bukti yang ditangkap polisi.

Prioritastv.com, Way Kanan Lampung – Polisi berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pemerasan terhadap sopir truk di Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalinsum) Kampung Tanjung Raja Sakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Pelaku berinisial YH (47) merupakan warga setempat.

Kasatreskrim Polres Way Kanan AKP Mangara Panjaitan, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan tindakan kriminal tersebut.

“Kami berhasil mengamankan satu pelaku pemerasan, sementara rekannya masih dalam pengejaran,” jelas AKP Mangara Panjaitan, Rabu 6 Nopember 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada Jumat, 1 November 2024, sekitar pukul 06.00 WIB, saat korban, Epan, yang sedang mengendarai truk Mitsubishi Fuso bermuatan batu bara dari Lahat, Sumatera Selatan, menuju Panjang, Bandar Lampung, dihentikan paksa oleh YH dan komplotannya di Jalinsum Kampung Tanjung Raja Sakti.

Para pelaku memaksa korban menyerahkan uang, mengancam akan mengejar dan memecahkan kaca truk jika permintaan tidak dipenuhi. Praktik ini telah berlangsung sekitar satu bulan, dengan korban melaporkan telah dihentikan hingga tujuh kali oleh pelaku dan rekannya.

“Tidak terima dengan ancaman yang berulang, korban akhirnya melaporkan insiden tersebut ke Polres Way Kanan,” jelasnya.

Petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap YH saat sedang beraksi di lokasi kejadian tanpa perlawanan. Barang bukti yang diamankan termasuk satu lembar uang pecahan Rp50.000 dan dua lembar uang pecahan Rp20.000.

“Pelaku YH dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun,” tambahnya.

Ia juga mengimbau para sopir truk angkutan yang melintas di Jalinsum Way Kanan untuk waspada dan tidak memberikan ruang bagi pelaku tindak kejahatan jalanan.

“Jika mengalami pemerasan atau pungli, segera laporkan kepada pihak berwajib untuk segera ditindaklanjuti,” tutupnya.

Polres Way Kanan berkomitmen untuk meningkatkan patroli dan penindakan guna menciptakan rasa aman bagi pengemudi dan pengguna jalan lainnya di wilayah tersebut. (Erwin)

 

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Dorong Kolaborasi PAUD Lewat Program Holistik Integratif
Kadis Perikanan Tanggamus Respons Keluhan Nelayan: BBM hingga Bantuan Alat Tangkap Segera Ditindaklanjuti
Ikan Sulit, BBM Susah Didapat, Nelayan Jaring Kota Agung Harap Perhatian Pemkab Tanggamus
Cek Isu Viral Bom Ikan, Polres Tanggamus Patroli Perairan Teluk Semaka
17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya
Disdukcapil Tanggamus Terus Tingkatkan Layanan, Urus Adminduk Kini Bisa via WhatsApp
Modus Izin ke Toilet Namun Curi Obat Nyamuk dan Susu di Alfamart Pringsewu, Pemuda Asal Tanggamus Diamuk Massa
Tanggamus Disiapkan Jadi Lokasi UPT BPOM Layani 3 Kabupaten, Pemkab Tawarkan Lahan Lebih Luas

Redaktur

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 17:48 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Kolaborasi PAUD Lewat Program Holistik Integratif

Sabtu, 25 April 2026 - 17:00 WIB

Kadis Perikanan Tanggamus Respons Keluhan Nelayan: BBM hingga Bantuan Alat Tangkap Segera Ditindaklanjuti

Sabtu, 25 April 2026 - 16:38 WIB

Ikan Sulit, BBM Susah Didapat, Nelayan Jaring Kota Agung Harap Perhatian Pemkab Tanggamus

Sabtu, 25 April 2026 - 16:06 WIB

Cek Isu Viral Bom Ikan, Polres Tanggamus Patroli Perairan Teluk Semaka

Sabtu, 25 April 2026 - 15:51 WIB

17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya

Berita Terbaru

Sekda Pringsewu, Andi Darmawan saat menandatangani berita acara Sertijab 17 pejabat setempat, Jumat 24 April 2026 | Samuel/Media Prioritastv.com.

News

17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya

Sabtu, 25 Apr 2026 - 15:51 WIB