Resahkan Sopir Truk di Jalinsum Way Kanan, Pelaku Pemerasan Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Rabu, 6 November 2024 - 15:50

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pemerasan dan barang bukti yang ditangkap polisi.

Tersangka pemerasan dan barang bukti yang ditangkap polisi.

Prioritastv.com, Way Kanan Lampung – Polisi berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pemerasan terhadap sopir truk di Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalinsum) Kampung Tanjung Raja Sakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Pelaku berinisial YH (47) merupakan warga setempat.

Kasatreskrim Polres Way Kanan AKP Mangara Panjaitan, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan tindakan kriminal tersebut.

“Kami berhasil mengamankan satu pelaku pemerasan, sementara rekannya masih dalam pengejaran,” jelas AKP Mangara Panjaitan, Rabu 6 Nopember 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada Jumat, 1 November 2024, sekitar pukul 06.00 WIB, saat korban, Epan, yang sedang mengendarai truk Mitsubishi Fuso bermuatan batu bara dari Lahat, Sumatera Selatan, menuju Panjang, Bandar Lampung, dihentikan paksa oleh YH dan komplotannya di Jalinsum Kampung Tanjung Raja Sakti.

Para pelaku memaksa korban menyerahkan uang, mengancam akan mengejar dan memecahkan kaca truk jika permintaan tidak dipenuhi. Praktik ini telah berlangsung sekitar satu bulan, dengan korban melaporkan telah dihentikan hingga tujuh kali oleh pelaku dan rekannya.

“Tidak terima dengan ancaman yang berulang, korban akhirnya melaporkan insiden tersebut ke Polres Way Kanan,” jelasnya.

Petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap YH saat sedang beraksi di lokasi kejadian tanpa perlawanan. Barang bukti yang diamankan termasuk satu lembar uang pecahan Rp50.000 dan dua lembar uang pecahan Rp20.000.

“Pelaku YH dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun,” tambahnya.

Ia juga mengimbau para sopir truk angkutan yang melintas di Jalinsum Way Kanan untuk waspada dan tidak memberikan ruang bagi pelaku tindak kejahatan jalanan.

“Jika mengalami pemerasan atau pungli, segera laporkan kepada pihak berwajib untuk segera ditindaklanjuti,” tutupnya.

Polres Way Kanan berkomitmen untuk meningkatkan patroli dan penindakan guna menciptakan rasa aman bagi pengemudi dan pengguna jalan lainnya di wilayah tersebut. (Erwin)

 

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru