Prioritastv.com, Way Kanan, Lampung – Seorang pemuda berinisial TS (22), warga Kampung Sribasuki, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, ditangkap oleh pihak Kepolisian karena diduga melakukan kejahatan siber.
Kapolsek Negara Batin Way Kanan, Iptu Lusiyanto, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Jumat, 1 November 2024, sekitar pukul 22.20 di Kampung Negara Batin, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Modus kejahatan TS terungkap saat ia menuduh korban, yang diduga pacarnya, memiliki kekasih lain setelah panggilan telepon darinya tidak terjawab.
TS kemudian meminta korban untuk membuka akun media sosialnya (Instagram dan Facebook). Betapa terkejutnya korban saat mendapati unggahan foto dirinya yang tidak senonoh telah tersebar tanpa persetujuannya.
“Korban, yang identitasnya disamarkan dengan nama Anggrek (21), merasa tidak terima atas kejadian tersebut. Bersama keluarganya, korban membawa TS ke Polsek Negara Batin. Pada 2 November 2024, korban secara resmi melaporkan perbuatan TS untuk ditindaklanjuti,” kata Lusiyanto, Jumat 8 Nopember 2024.
Lusiyanto, mengungkapkan bahwa barang bukti berupa HP merek Xiaomi Poco F5 milik pelaku telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku diduga melanggar pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara,” ujar Kapolsek.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan mematuhi hukum yang berlaku terkait perlindungan data pribadi dan kesusilaan. (Erwin)