Sebarkan Foto Syur Pacarnya di Media Sosial, Pemuda di Way Kanan Diamankan Polisi

- Jurnalis

Jumat, 8 November 2024 - 17:48

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Foto Syur Way Kanan Lampung.

Ilustrasi Foto Syur Way Kanan Lampung.

Prioritastv.com, Way Kanan, Lampung – Seorang pemuda berinisial TS (22), warga Kampung Sribasuki, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, ditangkap oleh pihak Kepolisian karena diduga melakukan kejahatan siber.

Kapolsek Negara Batin Way Kanan, Iptu Lusiyanto, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Jumat, 1 November 2024, sekitar pukul 22.20 di Kampung Negara Batin, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Modus kejahatan TS terungkap saat ia menuduh korban, yang diduga pacarnya, memiliki kekasih lain setelah panggilan telepon darinya tidak terjawab.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

TS kemudian meminta korban untuk membuka akun media sosialnya (Instagram dan Facebook). Betapa terkejutnya korban saat mendapati unggahan foto dirinya yang tidak senonoh telah tersebar tanpa persetujuannya.

Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan Polisi.

“Korban, yang identitasnya disamarkan dengan nama Anggrek (21), merasa tidak terima atas kejadian tersebut. Bersama keluarganya, korban membawa TS ke Polsek Negara Batin. Pada 2 November 2024, korban secara resmi melaporkan perbuatan TS untuk ditindaklanjuti,” kata Lusiyanto, Jumat 8 Nopember 2024.

Lusiyanto, mengungkapkan bahwa barang bukti berupa HP merek Xiaomi Poco F5 milik pelaku telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku diduga melanggar pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara,” ujar Kapolsek.

Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan mematuhi hukum yang berlaku terkait perlindungan data pribadi dan kesusilaan. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru