Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polisi berhasil menangkap tiga pria yang terlibat dalam jaringan perjudian togel pada Senin (4/11) malam. Penangkapan ini dilakukan di tiga lokasi berbeda dan menjadi bukti keseriusan Polres Pringsewu dalam memberantas perjudian di wilayah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Pelaku utama, SS (38) warga Pringsewu Timur, berperan sebagai bandar. Sedangkan ST (35) dari Pekon Waluyojati dan AO (39) dari Pringsewu Utara bertindak sebagai pemasang.
Penangkapan SS dilakukan di warung tuak miliknya di Pringsewu Timur sekitar pukul 22.30 WIB. Polisi menyita uang tunai Rp15 ribu dan dua unit handphone yang digunakan untuk operasional judi togel online.
“ST dan AO ditangkap satu jam kemudian di rumah masing-masing. Bukti percakapan terkait pemasangan ditemukan di handphone mereka,” jelas Iptu Irfan Romadhon pada Jumat 8 Nopember 2024.
SS, yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang tuak, mengaku menjalankan bisnis sampingan berupa perjudian togel selama enam bulan terakhir. “Dia mengaku melakukannya karena tekanan ekonomi,” tambah Iptu Irfan.
Ketiga tersangka kini menghadapi ancaman hukuman pidana sesuai Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan hukuman penjara hingga 10 tahun.
Iptu Irfan juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal seperti perjudian, baik secara online maupun konvensional.
“Penangkapan ini menunjukkan komitmen kuat Polres Pringsewu dalam menindak segala bentuk pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat,” tegasnya. (Davit)