Prioritastv.com, Lampung – Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menegaskan komitmennya dalam mendukung penuh kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas judi daring (online) secara total.
Hal ini diungkapkan Helmy usai menghadiri rapat perdana Kapolri bersama Komisi III DPR RI periode 2024-2029 yang digelar di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, Kapolri Listyo Sigit Prabowo memaparkan berbagai langkah strategis yang telah dilakukan Polri, termasuk kerja sama dengan instansi terkait seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuannya adalah melacak dan menyita aset para pelaku judi daring agar dapat diserahkan kepada negara.
Kapolda Lampung menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan arahan Kapolri tersebut. Menurut Helmy, sepanjang tahun 2024, Polda Lampung dan jajaran telah berhasil mengungkap 111 kasus judi yang terdiri dari 51 kasus judi online dan 60 kasus judi konvensional.
Sebanyak 240 orang tersangka diamankan, dengan total aset senilai Rp8,977 juta yang disita. Helmy juga mengusulkan pembekuan 275 situs judi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Kami di Polda Lampung sangat mendukung arahan Bapak Kapolri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III. Komitmen kami jelas, judi online harus diberantas hingga tuntas dengan langkah nyata dan tegas,” lata Irjen Helmy Santika dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com, Selasa 12 November 2024.
Kapolda Lampung juga berjanji akan memperkuat pencegahan serta penegakan hukum di wilayah Lampung, termasuk menindak tegas oknum anggota kepolisian yang terlibat. Ia menegaskan bahwa sanksi berat menanti siapa pun yang terbukti terlibat dalam aktivitas perjudian online, tanpa pandang bulu.
“Kami sudah menerima instruksi tegas dari pimpinan. Tidak akan ada kompromi bagi anggota yang terlibat dalam aktivitas ini, baik menerima, membekingi, atau bahkan berperan aktif. Kami akan mengusut hingga tuntas,” tegas Helmy.
Selain langkah penegakan hukum, Helmy juga mengedepankan pentingnya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat. Ia merencanakan kerja sama dengan tokoh masyarakat, pemuka agama, dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online.
“Edukasi ini tidak kalah penting dibandingkan penindakan hukum. Kami akan menggandeng berbagai elemen masyarakat untuk mencegah penyebaran judi online. Ini adalah tugas kita bersama, bukan hanya tanggung jawab kepolisian,” tambahnya.
Diketahui, dalam rapat bersama Komisi III DPR, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyampaikan capaian Polri dalam pemberantasan judi online sejak 2020 hingga 2024. Polri telah mengungkap 6.386 kasus, menetapkan 9.096 tersangka, dan menyita aset senilai Rp861,8 miliar. Lebih dari 68.000 situs judi online telah ditutup, dan hampir 6.000 rekening terkait telah diblokir.
Kapolri juga mengungkapkan bahwa hingga triwulan III tahun 2024, perputaran uang dari kejahatan judi daring mencapai Rp283 triliun. Dukungan penuh dari jajaran kepolisian, termasuk Polda Lampung, menunjukkan komitmen kuat untuk menghapuskan perjudian online di Indonesia demi menciptakan masyarakat yang lebih aman dan tertib. (Erwin)