Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 15 Nov 2024 20:10 WIB ·

Curi HP Milik Saudara Saat Berkunjung, Pria Asal Wonosobo Tanggamus Ditangkap Polisi


 Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus. Perbesar

Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada Senin, 4 November 2024, di Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo.

Pelaku, KR (35), yang merupakan warga Pekon Banding, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya pada Selasa, 12 November 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, mengungkapkan bahwa tersangka KR telah mengakui perbuatannya setelah ditangkap.

“Tersangka KR ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya dan mengakui perbuatannya,” kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, Jumat 15 November 2024.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone OPPO A58 beserta kotaknya, yang diketahui milik korban Suherman, warga Pekon Balak, Wonosobo.

Kapolsek menjelaskan, insiden pencurian terjadi pada 4 November 2024 sekitar pukul 09.00 WIB di rumah korban Suherman. Saat itu, Suherman baru pulang dari aktivitas mengajar dan menemukan rumahnya dalam keadaan rusak, dengan pintu kamar yang terbuka.

Setelah melakukan pengecekan, Suherman mendapati bahwa handphone OPPO A58 miliknya telah hilang dan melaporkan ke Polsek Wonosobo.

“Pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan merusak kunci pintu dan mencuri handphone Oppo A58 warna hijau bercahaya senilai Rp2,5 juta,” jelas Iptu Tjasudin.

Kapolsek menambahkan bahwa tersangka KR memiliki hubungan keluarga dengan korban Suherman. Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi saat berkunjung dan kemudian melakukan aksinya dengan mencuri handphone yang sedang diisi daya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka KR beserta barang bukti kini ditahan di Mapolsek Wonosobo Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Herdi)

Artikel ini telah dibaca 81 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

LK3BM Mandiri Sejahtera Tanggamus Gelar Sosialisasi Peran Orang Tua dalam Pemenuhan Hak Anak

27 January 2025 - 22:38 WIB

Truk Bermuatan Sagu Terguling di Pelabuhan Bakauheni, Ini Penyebabnya!

27 January 2025 - 21:24 WIB

Anak Tega Mutilasi Ayah Kandung di Jember Jawa Timur

27 January 2025 - 21:13 WIB

Tenggelam Saat Memancing di Natar, Santri Ponpes Sunan Ampel Denta Ditemukan Meninggal Dunia

27 January 2025 - 21:00 WIB

Polres Tulang Bawang Ringkus Dua Bandar Narkoba Yang Merupakan Residivis Kasus Serupa

27 January 2025 - 20:53 WIB

Diduga Akan Tawuran, 8 Remaja Bawa Celurit dan Gir Motor di Bandar Lampung Diamankan Polisi

27 January 2025 - 20:48 WIB

Trending di Kriminal