Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada Senin, 4 November 2024, di Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo.
Pelaku, KR (35), yang merupakan warga Pekon Banding, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya pada Selasa, 12 November 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, mengungkapkan bahwa tersangka KR telah mengakui perbuatannya setelah ditangkap.
“Tersangka KR ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya dan mengakui perbuatannya,” kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, Jumat 15 November 2024.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone OPPO A58 beserta kotaknya, yang diketahui milik korban Suherman, warga Pekon Balak, Wonosobo.
Kapolsek menjelaskan, insiden pencurian terjadi pada 4 November 2024 sekitar pukul 09.00 WIB di rumah korban Suherman. Saat itu, Suherman baru pulang dari aktivitas mengajar dan menemukan rumahnya dalam keadaan rusak, dengan pintu kamar yang terbuka.
Setelah melakukan pengecekan, Suherman mendapati bahwa handphone OPPO A58 miliknya telah hilang dan melaporkan ke Polsek Wonosobo.
“Pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan merusak kunci pintu dan mencuri handphone Oppo A58 warna hijau bercahaya senilai Rp2,5 juta,” jelas Iptu Tjasudin.
Kapolsek menambahkan bahwa tersangka KR memiliki hubungan keluarga dengan korban Suherman. Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi saat berkunjung dan kemudian melakukan aksinya dengan mencuri handphone yang sedang diisi daya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka KR beserta barang bukti kini ditahan di Mapolsek Wonosobo Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Herdi)