Prioritastv.com, Surabaya, Jawa Timur – Ivan Sugianto, pelaku perundungan terhadap EN, seorang siswa di SMA Kristen (SMAK) Gloria 2 Surabaya, telah resmi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan oleh gabungan petugas kepolisian dan satgas pengamanan di Bandara Internasional Juanda pada Kamis (14/11) pukul 16.00 WIB.
Kombes Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim, mengonfirmasi bahwa Ivan sudah berstatus tersangka saat ditangkap. “Saudara I [Ivan] sudah dinyatakan sebagai tersangka. Dan sekitar pukul 16.00 WIB, saudara I oleh penyidik ditangkap di Bandara Juanda,” ujar Dirmanto di Mapolrestabes Surabaya.
Ketika tiba di Mapolrestabes Surabaya, Ivan yang mengenakan kemeja putih bergaris dan masker, digelandang oleh sejumlah penyidik ke gedung Unit PPA dan Jatanras. Ia tidak memberikan pernyataan apapun kepada awak media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penetapan Ivan sebagai tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap 11 saksi oleh pihak Polrestabes Surabaya. “Setelah memeriksa 11 saksi tersebut, penyidik melakukan gelar perkara, dan saudara I ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Dirmanto.
Meski demikian, pihak kepolisian belum memberikan informasi rinci terkait pasal yang dikenakan kepada Ivan. Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan sebelum pengumuman lanjutan disampaikan kepada publik.
Kronologi Peristiwa Intimidasi
Kasus ini bermula dari keributan di SMAK Gloria 2 Surabaya yang viral di media sosial. Dalam sebuah video, Ivan Sugianto terlihat mengintimidasi EN, seorang siswa, dengan memaksa anak tersebut untuk bersujud dan menggonggong. Kejadian ini berlangsung pada Senin, 21 Oktober 2024, pukul 16.00 WIB, usai kegiatan sekolah.
Menurut Kaslan, salah seorang sekuriti di SMAK Gloria 2, Ivan tiba di sekolah bersama sekelompok orang dan mencari EN. Konflik ini dipicu oleh dugaan ejekan yang dilakukan EN terhadap anak Ivan, EL, saat pertandingan basket di sebuah mal di Surabaya.
“Saling ejek di lapangan kemudian berlanjut di media sosial,” jelas Kaslan.
Dalam insiden tersebut, Ivan memaksa EN meminta maaf secara berlebihan. Sejumlah guru, sekuriti, dan bhabinkamtibmas setempat turut berusaha melerai dan menengahi peristiwa tersebut. SMAK Gloria 2 kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya pada 28 Oktober 2024.
Laporan diterima dan tercatat dengan Nomor: LP/B/1103/XI/2024/SPKT POLESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu keprihatinan terhadap praktik perundungan di lingkungan sekolah. (Dekki)









