Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polres Tanggamus bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap lima kasus perjudian selama minggu kedua November 2024. Dari lima kasus tersebut, tiga di antaranya merupakan perjudian online, sementara dua lainnya adalah perjudian konvensional. Total 16 tersangka ditangkap dalam operasi ini.
Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, menyatakan pengungkapan kasus perjudian ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas perjudian di wilayah mereka.
“Pengungkapan ini sesuai atensi Presiden RI dan Kapolri untuk memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat, termasuk kasus narkoba,” jelasnya dalam konferensi pers, Sabtu 16 November 2024. Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, Kasi Humas AKP M. Yusuf, Kasi Propam AKP Ujang Srikandi, serta KBO Reskrim Iptu Primadona Laila.
Rincian Kasus dan Penangkapan
Kasus pertama terjadi di Pekon Sinar Saudara, Wonosobo, pada 30 Oktober 2024. Polisi menangkap lima tersangka yang terlibat dalam judi online, yaitu AS (36), MR (63), HR (47), SO (45), dan AF (47).
Kasus kedua diungkap di Pekon Air Naningan, Air Naningan, pada 7 November 2024. Lima tersangka ditangkap karena terlibat perjudian konvensional: HL (49), AF (36), DR (50), MR (42), dan FS (44).
Selanjutnya, pada 8 November 2024, empat orang terlibat dalam perjudian konvensional di Pekon Tiuh Memon, Pugung, yakni SU (47), MF (41), PA (64), dan PR (64).
Baca Juga : Kasat Reskrim Polres Tanggamus : Transaksi Satu Bandar Judi Online di Wonosobo Capai 25 Juta Perbulan.
Pada 11 November 2024, Polres menangkap satu tersangka, SM (48), dalam kasus judi online di Pekon Kalirejo, Wonosobo. Pada hari yang sama, tersangka lainnya, MR (31), ditangkap di Pekon Teratas, Kota Agung, karena kasus serupa.
Barang Bukti dan Penegasan Penindakan
Barang bukti yang diamankan berupa enam unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1.048.000,-, 108 lembar kartu remi, 120 lembar kartu domino, tangkapan layar link judi online, serta perlengkapan lainnya.
“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian di Kabupaten Tanggamus, baik online maupun konvensional,” tegas Kapolres AKBP Rivanda.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian. “Perjudian, terutama judi online, sangat merugikan. Jangan bermain, karena lawan yang dihadapi adalah mesin yang diprogram untuk menang,” imbaunya.
Sebagai langkah pencegahan, Polres Tanggamus melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah guna mengedukasi generasi muda agar menjauhi perjudian.
“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana serta Pasal 27 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya. (Herdi)