Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti Inkracht, Dominasi Kasus Narkotika

- Jurnalis

Jumat, 22 November 2024 - 08:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto pemusnahan  barang bukti dengan cara dibakar dan diblender, Kamis 21 November 2024 | Herdi/Media Prioritastv.com.

Kolase foto pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar dan diblender, Kamis 21 November 2024 | Herdi/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanggamus menggelar pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), kemarin Kamis (21/11/2024). Kegiatan ini dilaksanakan sesuai Pasal 270–276 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Pemusnahan ini merujuk pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: PRINT-1034A/1.8.19Enz.V11/2024 tanggal 18 November 2024 tentang Pembentukan Panitia Pemusnahan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Andrian Al Mas’udi, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti bertujuan menjaga ketertiban dan keamanan, mencegah penyalahgunaan barang bukti, serta menjalankan putusan pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemusnahan ini berasal dari 40 perkara yang telah inkracht sejak Mei hingga Oktober 2024. Jenis barang bukti meliputi narkotika, senjata tajam, pakaian, hingga BBM jenis pertalite,” kata Andrian.

Ia menyebut, secara keseluruhan, pemusnahan ini didominasi barang bukti narkotika, yaitu 18,27 gram sabu-sabu dari 17 perkara dan 38 gram ganja dari 2 perkara.

“Selain itu, terdapat kasus pencurian (9 perkara), perjudian (4 perkara), perlindungan anak (3 perkara), hingga pembunuhan (1 perkara),” tandasnya.

Adapun teknis pemusnahan barang bukti yakni Narkotika Dilarutkan ke air sabun, diblender, dan dibuang ke lubang khusus. Lalu Senjata tajam Dipotong dan dikubur. Sementara barang bukti lainnya: Dibakar di tong pembakaran dan dikubur. Lalu BBM jenis pertalite dibakar hingga habis.

Kegiatan ini dihadiri Wakapolres Tanggamus Kompol Made Silva Yudiawan, Kepala BNN Diani Indramaya, Sekretaris Pengadilan Negeri Tanggamus Arip Adhari, serta sejumlah pejabat daerah lainnya. (Herdi)

Berita Terkait

DKPTPH Tanggamus Antisipasi Ancaman El Nino 2026, Perkuat Mitigasi Kekeringan Pertanian
Wisuda Kedua STIT Tanggamus, Almira Fauzi Dorong Lulusan Tingkatkan IPM Daerah
Bupati Pringsewu Dorong Kolaborasi PAUD Lewat Program Holistik Integratif
Kadis Perikanan Tanggamus Respons Keluhan Nelayan: BBM hingga Bantuan Alat Tangkap Segera Ditindaklanjuti
Ikan Sulit, BBM Susah Didapat, Nelayan Jaring Kota Agung Harap Perhatian Pemkab Tanggamus
Cek Isu Viral Bom Ikan, Polres Tanggamus Patroli Perairan Teluk Semaka
17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya
Disdukcapil Tanggamus Terus Tingkatkan Layanan, Urus Adminduk Kini Bisa via WhatsApp

Redaktur

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 19:08 WIB

DKPTPH Tanggamus Antisipasi Ancaman El Nino 2026, Perkuat Mitigasi Kekeringan Pertanian

Selasa, 28 April 2026 - 10:58 WIB

Wisuda Kedua STIT Tanggamus, Almira Fauzi Dorong Lulusan Tingkatkan IPM Daerah

Sabtu, 25 April 2026 - 17:48 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Kolaborasi PAUD Lewat Program Holistik Integratif

Sabtu, 25 April 2026 - 17:00 WIB

Kadis Perikanan Tanggamus Respons Keluhan Nelayan: BBM hingga Bantuan Alat Tangkap Segera Ditindaklanjuti

Sabtu, 25 April 2026 - 16:38 WIB

Ikan Sulit, BBM Susah Didapat, Nelayan Jaring Kota Agung Harap Perhatian Pemkab Tanggamus

Berita Terbaru