Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti Inkracht, Dominasi Kasus Narkotika

- Jurnalis

Jumat, 22 November 2024 - 08:52

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto pemusnahan  barang bukti dengan cara dibakar dan diblender, Kamis 21 November 2024 | Herdi/Media Prioritastv.com.

Kolase foto pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar dan diblender, Kamis 21 November 2024 | Herdi/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanggamus menggelar pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), kemarin Kamis (21/11/2024). Kegiatan ini dilaksanakan sesuai Pasal 270–276 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Pemusnahan ini merujuk pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: PRINT-1034A/1.8.19Enz.V11/2024 tanggal 18 November 2024 tentang Pembentukan Panitia Pemusnahan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Andrian Al Mas’udi, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti bertujuan menjaga ketertiban dan keamanan, mencegah penyalahgunaan barang bukti, serta menjalankan putusan pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemusnahan ini berasal dari 40 perkara yang telah inkracht sejak Mei hingga Oktober 2024. Jenis barang bukti meliputi narkotika, senjata tajam, pakaian, hingga BBM jenis pertalite,” kata Andrian.

Ia menyebut, secara keseluruhan, pemusnahan ini didominasi barang bukti narkotika, yaitu 18,27 gram sabu-sabu dari 17 perkara dan 38 gram ganja dari 2 perkara.

“Selain itu, terdapat kasus pencurian (9 perkara), perjudian (4 perkara), perlindungan anak (3 perkara), hingga pembunuhan (1 perkara),” tandasnya.

Adapun teknis pemusnahan barang bukti yakni Narkotika Dilarutkan ke air sabun, diblender, dan dibuang ke lubang khusus. Lalu Senjata tajam Dipotong dan dikubur. Sementara barang bukti lainnya: Dibakar di tong pembakaran dan dikubur. Lalu BBM jenis pertalite dibakar hingga habis.

Kegiatan ini dihadiri Wakapolres Tanggamus Kompol Made Silva Yudiawan, Kepala BNN Diani Indramaya, Sekretaris Pengadilan Negeri Tanggamus Arip Adhari, serta sejumlah pejabat daerah lainnya. (Herdi)

Berita Terkait

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Berita Terbaru