Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 9 Dec 2024 18:32 WIB ·

Kejari Pringsewu Tekankan Transparansi Dana Desa


 Foto bersama usai penyuluhan hukum Hari Anti Korupsi Sedunia 2024 di Kejari Pringsewu, Senin 9 Desember 2024. Perbesar

Foto bersama usai penyuluhan hukum Hari Anti Korupsi Sedunia 2024 di Kejari Pringsewu, Senin 9 Desember 2024.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menyelenggarakan penyuluhan hukum pada Senin (9/12) pagi.

Kegiatan ini diadakan di halaman Kejari Pringsewu dengan dihadiri oleh 126 Kepala Pekon (Kakon), Ketua Badan Hippun Pemekonan (BHP) se-Kabupaten Pringsewu, dan perwakilan Inspektorat Pringsewu.

Acara ini bertujuan meningkatkan pemahaman perangkat desa mengenai pengelolaan dana desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan hukum.

Dalam sambutannya, Kajari Pringsewu, Raden Wisnu Robi Wicaksono, menekankan pentingnya kerja sama antara Kepala Pekon dan BHP demi kelancaran program pemerintah, seperti Jaga Desa.

“Sinergi antara Kepala Pekon dan BHP sangat diperlukan. Kami ingin memastikan semua pihak memahami aturan yang sama agar tata kelola desa dilakukan dengan transparan dan akuntabel,” ujar Robi.

Sekretaris Inspektorat Pringsewu, Yanuar, mengingatkan bahwa penggunaan dana desa harus sesuai kebutuhan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Sistem swakelola dengan pendekatan padat karya wajib diterapkan agar pembangunan desa benar-benar melibatkan masyarakat setempat.

“Pembangunan fisik tidak boleh diborongkan. Semua harus dikelola dengan sistem swakelola, mematuhi RAB, dan dilengkapi dengan SPJ yang valid,” jelasnya.

Yanuar menambahkan, perangkat desa harus segera menindaklanjuti jika ditemukan temuan oleh inspektorat. Hal ini penting untuk menjaga tata kelola keuangan desa tetap sesuai aturan.

Kasi Intelijen Kejari Pringsewu, I Kadek Devi Aritamaja, memberikan materi terkait tindak pidana korupsi. Ia menjelaskan peran strategis BHP dalam mengawasi tata kelola desa berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016.

> “BHP harus memahami mekanisme pengadaan barang dan jasa serta memastikan bahwa semua keputusan desa sesuai aturan untuk mencegah potensi korupsi,” tegas Kadek.

Kadek juga menekankan bahwa sejak diberlakukannya dana desa pada 2014, perangkat desa dituntut mampu mengelolanya secara profesional untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Acara ini menjadi momen penting bagi Kejari Pringsewu, Inspektorat, dan pemerintah desa untuk bersinergi mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Dengan tata kelola yang baik, pembangunan di Kabupaten Pringsewu diharapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. (Davit)

Artikel ini telah dibaca 92 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pengakuan Mengejutkan Pengedar Sabu di Bulok Tanggamus : Habis Setiap 3 Hari, Setoran Sampai 6 Juta

17 June 2025 - 13:42 WIB

Pengelolaan Rest Area Pugung dan Taman Alamanda Tanggamus Kini Diserahkan ke Dua Kecamatan, Begini Teknisnya !

17 June 2025 - 13:26 WIB

Meski Baru Bebas Penjara, Pria di Pringsewu Ini Kembali Edarkan Sabu Usai Ditangkap Polisi, Selipkan BB di Lubang Kusen

17 June 2025 - 13:02 WIB

Polres Tanggamus Hadirkan Kepedulian di Tengah Warga Kota Agung Timur Sambut Hari Bhayangkara ke 79

17 June 2025 - 12:51 WIB

Pelaku Pembunuhan Siti Sulasih Ditembak di Pringsewu, Polisi Ungkap Sosok Residivis Sadis di Balik Kematian Tragis di Perkebunan Karet Natar

17 June 2025 - 12:43 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Bulok Tanggamus, 28 Paket Sabu dan Ekstasi Disita, Pemasok DPO

17 June 2025 - 12:06 WIB

Trending di Lampung