Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Upaya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar, Seksi Hukum Polres Tanggamus menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta bahaya kenakalan remaja. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 11 Desember 2024, di SMAN 1 Ulu Belu dan SMK Harapan Bangsa.
Sosialisasi dipimpin oleh dua personel Polres Tanggamus, yakni Aipda Arif Sulistiono, S.H dan Pengatur Tk 1 Septiana, S.H. Mereka memberikan pemaparan terkait pentingnya bijak dalam menggunakan teknologi informasi serta menghindari perilaku menyimpang yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Kasi Humas Polres Tanggamus, AKP M. Yusuf, S.H, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi para pelajar tentang bahaya penyalahgunaan teknologi dan dampak buruk kenakalan remaja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Materi yang disampaikan meliputi penyalahgunaan teknologi, seperti penyebaran hoaks atau pelanggaran privasi, yang dapat berujung pada sanksi hukum. Kami juga mengingatkan pentingnya menjaga perilaku positif di usia remaja untuk menghindari penyalahgunaan narkoba dan tindakan kriminal,” ungkap AKP M. Yusuf.
Menurutnya, kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan generasi muda yang sadar hukum, bijak menggunakan teknologi, serta memiliki karakter yang baik.
Kepala SMAN 1 Ulu Belu, Widodo, memberikan apresiasi atas inisiatif Seksi Hukum Polres Tanggamus. Ia menilai materi yang disampaikan sangat bermanfaat dan relevan dengan tantangan yang dihadapi generasi muda saat ini.
“Kami berharap para siswa mampu menerapkan pemahaman yang telah diberikan, sehingga mereka menjadi pribadi yang bertanggung jawab baik di dunia nyata maupun di dunia maya,” ujar Widodo.
Hal serupa juga disampaikan Kepala SMK Harapan Bangsa, yang berharap sosialisasi ini dapat memberikan dampak positif bagi para siswa dan membantu mereka terhindar dari perilaku yang melanggar hukum.
Dengan kegiatan ini, Polres Tanggamus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembentukan generasi muda yang taat hukum dan memiliki integritas moral yang tinggi. Sosialisasi seperti ini diharapkan terus dilakukan secara berkesinambungan agar dampaknya semakin luas dirasakan oleh masyarakat. (Mustar Arifin)







