Sepanjang Tahun 2024, 14 Anggota Polri di Lampung Dipecat, Salah Satunya di Pringsewu, Ini Jenis Pelanggarannya !

- Jurnalis

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya saat mencoret foto Bripka Melky, simbolis PTDH dalam upacara Hari Kesadaran Nasional di Mapolres setempat, Senin 22 Januari 2024. Foto : Humas Polres Pringsewu.

Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya saat mencoret foto Bripka Melky, simbolis PTDH dalam upacara Hari Kesadaran Nasional di Mapolres setempat, Senin 22 Januari 2024. Foto : Humas Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Lampung – Sepanjang tahun 2024, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengambil langkah tegas dengan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebanyak 14 anggota polisi.

Pemberhentian ini dilakukan setelah mereka terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menegaskan bahwa tindakan ini mencerminkan komitmen institusi dalam menjaga integritas dan profesionalisme.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selama tahun 2024, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung menerima 194 laporan pengaduan masyarakat. Dari jumlah itu, 14 anggota yang terbukti melanggar berat diberhentikan secara tidak hormat. Empat di antaranya sedang mengajukan banding,” jelas Irjen Helmy dalam pernyataan resminya, Jumat 3 Januari 2024.

Pelanggaran yang dilakukan meliputi penyalahgunaan wewenang, ketidakprofesionalan, hingga tindakan yang mencoreng nama baik institusi Polri.

Baca Juga :  Terungkap, Pelaku dan Korban Pembunuhan di Tanggamus Pernah Tewaskan Warga Gisting Dalam Kasus Begal di Lakaran Wonosobo

Selain itu, Propam Polda Lampung mencatat 172 kasus pelanggaran disiplin dan 65 kasus pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP) lainnya sepanjang tahun.

Kapolda Lampung menekankan bahwa setiap laporan masyarakat ditangani secara cepat dan profesional.

“Kami tidak mentolerir tindakan yang merugikan masyarakat dan mencoreng nama institusi. Setiap pelanggaran ditindak sesuai prinsip keadilan dan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dalam apel akhir tahun pada 27 Desember 2024, lalu Kapolda menyampaikan pesan kepada seluruh anggota untuk menjaga nama baik Polri.

“Saya berharap tindakan tegas ini menjadi pelajaran berharga. Mari kita mulai perubahan dari diri sendiri, disiplin dari hal kecil, dan bertindak profesional dalam setiap tugas,” ujar Irjen Helmy.

Polda Lampung berkomitmen menekan angka pelanggaran anggota dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri sekaligus menciptakan pelayanan yang lebih transparan dan akuntabel.

Baca Juga :  Munzirin dan Asmuni Bersaing 19 Suara di PAW Pilkakon Banjar Agung Limau Tanggamus

Dengan langkah ini, Polda Lampung menunjukkan upayanya untuk menjaga integritas dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat di wilayahnya.

Diketahui, Bripka Melky Eryantoro, yang sebelumnya menjabat sebagai Bintara Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pringsewu, mendapat sanksi PTDH setelah terlibat dalam pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Pelanggaran tersebut termasuk tindakan disersi, yakni meninggalkan dinas kepolisian tanpa alasan yang jelas secara berturut-turut selama lebih dari 30 hari.

PTDH itu dilakukan dalam upacara peringatan Hari Kesadaran Nasional di Lapangan Mapolres setempat, dipimpin Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, Senin 22 Januari 2024. (Erwin)

Berita Terkait

Lansia Ulu Belu Tanggamus Hilang Dua Hari Ditemukan Meninggal Dunia
Ini Ciri-Ciri dan Kronologi Petani BNS Diduga Terseret Arus Way Semuong Tanggamus
Rotasi 51 Kepsek SMA/SMK Negeri di Lampung, Dua Pringsewu dan Terbanyak Lampung Utara
Lintasi Medan Terjal, Kapolsek Wonosobo Pimpin Pencarian Petani Diduga Terseret Arus Way Semuong Tanggamus
Resedivis Spesialis Pencuri Motor dan HP di Sejumlah TKP di Tulang Bawang Dibekuk di Register 45 Mesuji Lampung
Diduga Terseret Banjir Bandang Usai Pamit Mancing, Petani Lansia di BNS Tanggamus Belum Ditemukan
Pemkot Metro Perpanjang MoU dengan Kejari, Perkuat Pendampingan Hukum dan Pelayanan Publik
Nekat Jual Motor Teman ke Pesisir Barat, Pria Ini Tanggamus Ditangkap Saat Kabur Dinihari Naik Travel
Berita ini 8 kali dibaca

Redaktur

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 13:31 WIB

Lansia Ulu Belu Tanggamus Hilang Dua Hari Ditemukan Meninggal Dunia

Selasa, 14 April 2026 - 22:12 WIB

Ini Ciri-Ciri dan Kronologi Petani BNS Diduga Terseret Arus Way Semuong Tanggamus

Selasa, 14 April 2026 - 21:59 WIB

Rotasi 51 Kepsek SMA/SMK Negeri di Lampung, Dua Pringsewu dan Terbanyak Lampung Utara

Selasa, 14 April 2026 - 21:16 WIB

Lintasi Medan Terjal, Kapolsek Wonosobo Pimpin Pencarian Petani Diduga Terseret Arus Way Semuong Tanggamus

Selasa, 14 April 2026 - 18:02 WIB

Resedivis Spesialis Pencuri Motor dan HP di Sejumlah TKP di Tulang Bawang Dibekuk di Register 45 Mesuji Lampung

Berita Terbaru