Prioritastv.com, Lampung – Sepanjang tahun 2024, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengambil langkah tegas dengan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebanyak 14 anggota polisi.
Pemberhentian ini dilakukan setelah mereka terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menegaskan bahwa tindakan ini mencerminkan komitmen institusi dalam menjaga integritas dan profesionalisme.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selama tahun 2024, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung menerima 194 laporan pengaduan masyarakat. Dari jumlah itu, 14 anggota yang terbukti melanggar berat diberhentikan secara tidak hormat. Empat di antaranya sedang mengajukan banding,” jelas Irjen Helmy dalam pernyataan resminya, Jumat 3 Januari 2024.
Pelanggaran yang dilakukan meliputi penyalahgunaan wewenang, ketidakprofesionalan, hingga tindakan yang mencoreng nama baik institusi Polri.
Selain itu, Propam Polda Lampung mencatat 172 kasus pelanggaran disiplin dan 65 kasus pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP) lainnya sepanjang tahun.
Kapolda Lampung menekankan bahwa setiap laporan masyarakat ditangani secara cepat dan profesional.
“Kami tidak mentolerir tindakan yang merugikan masyarakat dan mencoreng nama institusi. Setiap pelanggaran ditindak sesuai prinsip keadilan dan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam apel akhir tahun pada 27 Desember 2024, lalu Kapolda menyampaikan pesan kepada seluruh anggota untuk menjaga nama baik Polri.
“Saya berharap tindakan tegas ini menjadi pelajaran berharga. Mari kita mulai perubahan dari diri sendiri, disiplin dari hal kecil, dan bertindak profesional dalam setiap tugas,” ujar Irjen Helmy.
Polda Lampung berkomitmen menekan angka pelanggaran anggota dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri sekaligus menciptakan pelayanan yang lebih transparan dan akuntabel.
Dengan langkah ini, Polda Lampung menunjukkan upayanya untuk menjaga integritas dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat di wilayahnya.
Diketahui, Bripka Melky Eryantoro, yang sebelumnya menjabat sebagai Bintara Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pringsewu, mendapat sanksi PTDH setelah terlibat dalam pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Pelanggaran tersebut termasuk tindakan disersi, yakni meninggalkan dinas kepolisian tanpa alasan yang jelas secara berturut-turut selama lebih dari 30 hari.
PTDH itu dilakukan dalam upacara peringatan Hari Kesadaran Nasional di Lapangan Mapolres setempat, dipimpin Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, Senin 22 Januari 2024. (Erwin)









