Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 20 Jan 2025 21:48 WIB ·

Terlibat Jaringan Curanmor dan Laporan Palsu, Oknum Aparat Pekon di Pringsewu Ditangkap, 4 Motor Disita Polisi, Cek Nomor Rangkanya !


 Keempat Tersangka saat Digelandang ke Sel Tahanan Polres Pringsewu, Senin 20 Januari 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu. Perbesar

Keempat Tersangka saat Digelandang ke Sel Tahanan Polres Pringsewu, Senin 20 Januari 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polres Pringsewu berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan seorang oknum aparatur pemerintahan pekon. Pelaku berinisial DYP (33), yang menjabat sebagai Kaur Pemerintahan di Pekon Sidodadi Pagelaran, ditangkap pada Jumat (17/1) sekitar pukul 00.30 WIB di Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa penangkapan DYP bermula dari laporan pencurian sepeda motor Yamaha Vega-R milik Edi Susilo, warga Pekon Jati Agung, Ambarawa. Motor tersebut hilang saat diparkir di Lapangan Pekon Tanjung Anom pada Rabu malam (5/1).

DYP, yang dikenal dengan nama Asep, mengaku telah melakukan pencurian motor di berbagai lokasi dengan modus mencuri di tempat parkir hingga membobol rumah korban.

“Sepeda motor hasil curian dijual dengan harga antara Rp1 juta hingga Rp3 juta, tergantung kondisi kendaraan,” kata Iptu Irfan, Senin 20 Januari 2025.

Dalam pengakuannya, Asep menyatakan hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu, bermain judi online, dan membayar utang.

“Selain itu, pelaku juga terbukti membuat laporan palsu terkait kehilangan motor di Polsek Pringsewu Kota,” ujarnya.

Polisi turut mengamankan tiga penadah berinisial JP (33) dari Pekon Sidodadi Pagelaran, serta HO (46) dan AA (24) dari Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran.

Barang bukti berupa empat unit sepeda motor hasil curian berhasil disita, yakni:
1. Honda Beat (MH1JFP12KGK392358, JFP1E2381390)
2. Honda Vario (MH1JFH112EK253996, JFH1K1253644)
3. Honda Supra X (MH1JB52116K182526, JB52E1181669)
4. Honda Vario (MHIJFH112EK253996, JFHIKI253644)

DYP dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, para penadah dikenakan Pasal 481 KUHP dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman empat hingga tujuh tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya dan memastikan keamanan masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas pelaku kejahatan,” tegasnya. (Davit)

Artikel ini telah dibaca 738 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pengakuan Mengejutkan Pengedar Sabu di Bulok Tanggamus : Habis Setiap 3 Hari, Setoran Sampai 6 Juta

17 June 2025 - 13:42 WIB

Pengelolaan Rest Area Pugung dan Taman Alamanda Tanggamus Kini Diserahkan ke Dua Kecamatan, Begini Teknisnya !

17 June 2025 - 13:26 WIB

Meski Baru Bebas Penjara, Pria di Pringsewu Ini Kembali Edarkan Sabu Usai Ditangkap Polisi, Selipkan BB di Lubang Kusen

17 June 2025 - 13:02 WIB

Polres Tanggamus Hadirkan Kepedulian di Tengah Warga Kota Agung Timur Sambut Hari Bhayangkara ke 79

17 June 2025 - 12:51 WIB

Pelaku Pembunuhan Siti Sulasih Ditembak di Pringsewu, Polisi Ungkap Sosok Residivis Sadis di Balik Kematian Tragis di Perkebunan Karet Natar

17 June 2025 - 12:43 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Bulok Tanggamus, 28 Paket Sabu dan Ekstasi Disita, Pemasok DPO

17 June 2025 - 12:06 WIB

Trending di Lampung