Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 24 Jan 2025 14:33 WIB ·

Pemuda 24 Tahun di Talang Padang Tanggamus Nekat Curi 3 Handphone, Kerugian Korban Capai Rp4 Juta


 Tersangka setelah ditangkap Polsek Talang Padang sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Jumat 24 Januari 2025 | Dok. Humas Polres Tanggamus. Perbesar

Tersangka setelah ditangkap Polsek Talang Padang sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Jumat 24 Januari 2025 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Unit Reskrim Polsek Talang Padang Polres Tanggamus berhasil menangkap YS (24), seorang buruh tani asal Dusun II Pekon Sukabumi, Kecamatan Talang Padang, atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Tersangka ditangkap setelah mencuri tiga unit handphone di Dusun Bandongan, Pekon Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, dengan total kerugian korban mencapai Rp4 juta.

Kapolsek Talang Padang, Iptu Agus Heriyanto, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa, 21 Januari 2025, pukul 22.00 WIB, berdasarkan laporan korban, Topik Hidayatullah (28).

“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Talang Padang langsung melakukan penyelidikan intensif. Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya,” ujar Iptu Agus mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, Jumat 24 Januari 2025.

Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga unit handphone yang dicuri, yaitu Realme C31 warna hijau gelap, Poco C65 warna hitam dan Infinix Smart.

Menurut Kapolsek, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 16 November 2024, sekitar pukul 02.00 WIB. Korban, Topik Hidayatullah, sebelumnya mengecas handphone miliknya di dekat televisi pada pukul 23.00 WIB.

“Kakak korban sempat melihat handphone tersebut masih berada di tempat pada pukul 01.00 WIB. Namun, saat korban bangun pukul 04.00 WIB, tiga handphone sudah hilang,” jelas Kapolsek.

Pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak dinding asbes. Selain kehilangan tiga unit handphone, korban juga mengalami kerugian material hingga Rp4 juta.

Atas perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami akan mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada tindak pidana lain yang melibatkan pelaku,” tambah Kapolsek.

Iptu Agus Heriyanto menegaskan bahwa Polsek Talang Padang terus berkomitmen untuk memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Pengungkapan kasus ini adalah wujud kerja keras kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Talang Padang,” tandasnya. (Herdi)

Artikel ini telah dibaca 257 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pengakuan Mengejutkan Pengedar Sabu di Bulok Tanggamus : Habis Setiap 3 Hari, Setoran Sampai 6 Juta

17 June 2025 - 13:42 WIB

Pengelolaan Rest Area Pugung dan Taman Alamanda Tanggamus Kini Diserahkan ke Dua Kecamatan, Begini Teknisnya !

17 June 2025 - 13:26 WIB

Meski Baru Bebas Penjara, Pria di Pringsewu Ini Kembali Edarkan Sabu Usai Ditangkap Polisi, Selipkan BB di Lubang Kusen

17 June 2025 - 13:02 WIB

Polres Tanggamus Hadirkan Kepedulian di Tengah Warga Kota Agung Timur Sambut Hari Bhayangkara ke 79

17 June 2025 - 12:51 WIB

Pelaku Pembunuhan Siti Sulasih Ditembak di Pringsewu, Polisi Ungkap Sosok Residivis Sadis di Balik Kematian Tragis di Perkebunan Karet Natar

17 June 2025 - 12:43 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Bulok Tanggamus, 28 Paket Sabu dan Ekstasi Disita, Pemasok DPO

17 June 2025 - 12:06 WIB

Trending di Lampung