Pemuda 24 Tahun di Talang Padang Tanggamus Nekat Curi 3 Handphone, Kerugian Korban Capai Rp4 Juta

- Jurnalis

Jumat, 24 Januari 2025 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka setelah ditangkap Polsek Talang Padang sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Jumat 24 Januari 2025 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Tersangka setelah ditangkap Polsek Talang Padang sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Jumat 24 Januari 2025 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Unit Reskrim Polsek Talang Padang Polres Tanggamus berhasil menangkap YS (24), seorang buruh tani asal Dusun II Pekon Sukabumi, Kecamatan Talang Padang, atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Tersangka ditangkap setelah mencuri tiga unit handphone di Dusun Bandongan, Pekon Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, dengan total kerugian korban mencapai Rp4 juta.

Kapolsek Talang Padang, Iptu Agus Heriyanto, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa, 21 Januari 2025, pukul 22.00 WIB, berdasarkan laporan korban, Topik Hidayatullah (28).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Talang Padang langsung melakukan penyelidikan intensif. Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya,” ujar Iptu Agus mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, Jumat 24 Januari 2025.

Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga unit handphone yang dicuri, yaitu Realme C31 warna hijau gelap, Poco C65 warna hitam dan Infinix Smart.

Menurut Kapolsek, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 16 November 2024, sekitar pukul 02.00 WIB. Korban, Topik Hidayatullah, sebelumnya mengecas handphone miliknya di dekat televisi pada pukul 23.00 WIB.

“Kakak korban sempat melihat handphone tersebut masih berada di tempat pada pukul 01.00 WIB. Namun, saat korban bangun pukul 04.00 WIB, tiga handphone sudah hilang,” jelas Kapolsek.

Pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak dinding asbes. Selain kehilangan tiga unit handphone, korban juga mengalami kerugian material hingga Rp4 juta.

Atas perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami akan mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada tindak pidana lain yang melibatkan pelaku,” tambah Kapolsek.

Iptu Agus Heriyanto menegaskan bahwa Polsek Talang Padang terus berkomitmen untuk memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Pengungkapan kasus ini adalah wujud kerja keras kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Talang Padang,” tandasnya. (Herdi)

Berita Terkait

DKPTPH Tanggamus Antisipasi Ancaman El Nino 2026, Perkuat Mitigasi Kekeringan Pertanian
Wisuda Kedua STIT Tanggamus, Almira Fauzi Dorong Lulusan Tingkatkan IPM Daerah
Bupati Pringsewu Dorong Kolaborasi PAUD Lewat Program Holistik Integratif
Kadis Perikanan Tanggamus Respons Keluhan Nelayan: BBM hingga Bantuan Alat Tangkap Segera Ditindaklanjuti
Ikan Sulit, BBM Susah Didapat, Nelayan Jaring Kota Agung Harap Perhatian Pemkab Tanggamus
Cek Isu Viral Bom Ikan, Polres Tanggamus Patroli Perairan Teluk Semaka
17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya
Disdukcapil Tanggamus Terus Tingkatkan Layanan, Urus Adminduk Kini Bisa via WhatsApp

Redaktur

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 19:08 WIB

DKPTPH Tanggamus Antisipasi Ancaman El Nino 2026, Perkuat Mitigasi Kekeringan Pertanian

Selasa, 28 April 2026 - 10:58 WIB

Wisuda Kedua STIT Tanggamus, Almira Fauzi Dorong Lulusan Tingkatkan IPM Daerah

Sabtu, 25 April 2026 - 17:48 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Kolaborasi PAUD Lewat Program Holistik Integratif

Sabtu, 25 April 2026 - 17:00 WIB

Kadis Perikanan Tanggamus Respons Keluhan Nelayan: BBM hingga Bantuan Alat Tangkap Segera Ditindaklanjuti

Sabtu, 25 April 2026 - 16:38 WIB

Ikan Sulit, BBM Susah Didapat, Nelayan Jaring Kota Agung Harap Perhatian Pemkab Tanggamus

Berita Terbaru