Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 27 Jan 2025 15:57 WIB ·

Curi Uang dan Handphone Usai Bobol Rumah Tetangga, Pria Wonosobo Tanggamus ini akan Habiskan Waktu di Sel Tahanan


 Polisi saat merilis tersangka dan barang bukti dalam kasus pencurian di Pekon Balal, Wonosobo, Tanggamus, Senin 27 Januari 2025 | Dok. Humas Polres Tanggamus. Perbesar

Polisi saat merilis tersangka dan barang bukti dalam kasus pencurian di Pekon Balal, Wonosobo, Tanggamus, Senin 27 Januari 2025 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Kepolisian Sektor (Polsek) Wonosobo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus dengan satu pelaku utama serta memburu satu rekannya.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 23 Januari 2025, sekitar pukul 04.00 WIB setelah tim Tekab 308 Polsek Wonosobo berhasil mengidentifikasi pelaku.

Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin mengatakan pengungkapan tersebut atas laporan korban Rifdah Nur Fadillah (23) yang menjadi korban pencurian pada 16 Januari 2025.

“Tersangka berinisial BR (18) ditangkap di rumahnya di Pekon Balak, Wonosobo,” kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tangamus AKBP Rivanda,  Senin, 27 Januari 2025.

Kapolsek menyebut, BR melakukan pencurian tersebut bersama seorang pelaku lain berinisial NB yang saat ini masih berstatus buronan (DPO).

“Dari tangan tersangka turut disita barang bukti handphone Vivo Y3. Kami juga masih memburu satu rekan tersangka,” ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, kasus bermula ketika korban, Rifdah Nur Fadillah di Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo menyadari bahwa handphone miliknya, merek Vivo Y03, telah hilang dari kamarnya.

Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh ayah korban, Misyadi, yang menemukan pintu dapur rumah sudah dalam keadaan terbuka pada pagi hari.

Setelah memeriksa kamar Rifdah, keluarga korban mendapati handphone dan uang senilai Rp 1,5 juta dalam akun dompet digital juga hilang.

“Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 3 juta, sehingga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Wonosobo,” jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan, tersangka dan korban merupakan tetangga, tersangka melihat pintu dapur dan membobolnya untuk masuk ke rumah korban.

“Para pelaku masuk ke rumah korban dengan membobol pintu dapur rumah,” ungkapnya.

Polsek Wonosobo akan melanjutkan penyidikan terhadap para pelaku untuk melengkapi berkas perkara dan mengusut tuntas kasus ini.

“Atas perbuatannya, tersangka BR dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (Herdi)

Artikel ini telah dibaca 699 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pengakuan Mengejutkan Pengedar Sabu di Bulok Tanggamus : Habis Setiap 3 Hari, Setoran Sampai 6 Juta

17 June 2025 - 13:42 WIB

Pengelolaan Rest Area Pugung dan Taman Alamanda Tanggamus Kini Diserahkan ke Dua Kecamatan, Begini Teknisnya !

17 June 2025 - 13:26 WIB

Meski Baru Bebas Penjara, Pria di Pringsewu Ini Kembali Edarkan Sabu Usai Ditangkap Polisi, Selipkan BB di Lubang Kusen

17 June 2025 - 13:02 WIB

Polres Tanggamus Hadirkan Kepedulian di Tengah Warga Kota Agung Timur Sambut Hari Bhayangkara ke 79

17 June 2025 - 12:51 WIB

Pelaku Pembunuhan Siti Sulasih Ditembak di Pringsewu, Polisi Ungkap Sosok Residivis Sadis di Balik Kematian Tragis di Perkebunan Karet Natar

17 June 2025 - 12:43 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Bulok Tanggamus, 28 Paket Sabu dan Ekstasi Disita, Pemasok DPO

17 June 2025 - 12:06 WIB

Trending di Lampung