Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polsek Pematang Sawa, Polres Tanggamus secara persuasif menghentikan aktivitas penambangan batu di Muara Sungai Pekon Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus. Langkah ini diambil untuk mencegah abrasi yang dapat mengancam lingkungan dan pemukiman warga.
Pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, tiga personel kepolisian, yakni Aipda E. Turnip, Bripka Tito P, dan Bripka Mulyadi, mendatangi RM, seorang warga Pekon Way Nipah yang diketahui melakukan aktivitas penambangan batu di sekitar muara sungai.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas menjelaskan dampak negatif dari penambangan batu terhadap lingkungan, terutama risiko abrasi yang dapat mempercepat erosi tebing sungai. Setelah diberikan pemahaman, RM bersedia menghentikan aktivitas tersebut dan berjanji tidak akan melakukannya lagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Pematang Sawa, Ipda Ahmad Rais, menjelaskan bahwa penambangan batu di sekitar muara sungai bisa menyebabkan dampak serius bagi lingkungan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penambangan batu di lokasi tersebut karena dapat menyebabkan abrasi dan merusak ekosistem sungai. Ini demi kepentingan bersama agar tidak terjadi bencana di kemudian hari,” ujar Ipda Ahmad Rais, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, S.I.K.
Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan patroli dan edukasi guna meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.
“Kami berkomitmen untuk terus memantau dan memberikan sosialisasi agar masyarakat lebih memahami dampak lingkungan dari aktivitas yang dapat merusak ekosistem sungai,” tandasnya.
Polisi juga mengajak warga untuk melaporkan jika ada aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan agar bisa segera ditindaklanjuti demi keamanan bersama. (Herdi)







