Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Kabar diamankannya konten kreator Rohadi Alcantara oleh jajaran Polres Tanggamus memunculkan beragam reaksi warganet di media sosial. Sejumlah netizen menyampaikan dukungan terhadap Rohadi dan menilai kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat. Namun, sebagian lainnya mengingatkan agar kritik disampaikan secara sopan dan tidak menyerang ranah pribadi.
Perbedaan pandangan tersebut terlihat dari komentar warganet yang menanggapi kabar penanganan Rohadi. Ada yang berharap kritik yang disampaikan melalui media sosial dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah, sementara lainnya menilai cara menyampaikan kritik juga perlu diperhatikan.
Salah satu dukungan disampaikan akun Warsito Rasbin yang menuliskan, “Semangat kang Rohadi masyarakat tangamus ada dibelakangmu.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Komentar tersebut menunjukkan adanya warganet yang memberikan dukungan moral kepada Rohadi. Mereka berharap suara masyarakat yang disampaikan melalui media sosial tetap mendapat ruang untuk menyampaikan aspirasi dan perhatian terhadap kondisi daerah.
Akun Fatan Korean juga menyampaikan harapan agar kritik Rohadi dapat membawa perubahan bagi Kabupaten Tanggamus. Ia berharap pemerintah daerah dapat berbenah dan penggunaan anggaran berjalan sebagaimana mestinya demi kepentingan masyarakat.
Pandangan lain disampaikan BaguSaputra yang menyoroti pentingnya keterbukaan pejabat dalam menerima kritik. Menurut pandangannya, kritik seharusnya dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Di sisi lain, sejumlah netizen mengingatkan bahwa penyampaian kritik tetap perlu memperhatikan etika. Akun Nurman menuliskan, “Ngeritik boleh tpi dengan cara sopan, orang pun jdi segan.”
Komentar tersebut memperlihatkan bahwa sebagian warganet tidak mempersoalkan kritik itu sendiri, tetapi lebih menyoroti cara penyampaiannya. Mereka menilai penggunaan bahasa yang sopan dapat membuat kritik lebih mudah diterima dan membuka ruang dialog.
Akun Entong turut menyampaikan pandangan bahwa kritik sebaiknya tidak berkembang menjadi serangan terhadap pribadi seseorang. Pendapat tersebut menjadi bagian dari respons netizen yang menilai batas antara kritik terhadap kebijakan dan persoalan pribadi perlu diperhatikan.
Sementara itu, akun Bo Boi Boy menyampaikan pandangan bahwa persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai boleh atau tidaknya mengkritik, melainkan juga bagaimana kritik disampaikan. Ia menyoroti penggunaan bahasa kasar dan penyampaian yang dinilai masuk ke ranah pribadi.
Adapun Afrizal Lazuardy memberikan penilaian bahwa Rohadi memiliki keberanian dalam menyampaikan kritik, tetapi cara penyampaiannya dianggap terlalu frontal ketika masuk ke persoalan pribadi. Pandangan ini memperlihatkan bahwa respons warganet tidak sepenuhnya terbagi antara mendukung atau menolak Rohadi, tetapi juga menyangkut cara menyampaikan pendapat di ruang publik.
Beragam komentar tersebut menunjukkan adanya perbedaan sudut pandang di tengah masyarakat. Sebagian netizen menekankan pentingnya kebebasan menyampaikan kritik terhadap pemerintah, sedangkan lainnya mengingatkan agar kritik tetap disampaikan dengan bahasa yang baik dan tidak mengarah pada serangan pribadi.
Perbincangan mengenai Rohadi juga memperlihatkan besarnya perhatian warganet terhadap persoalan yang melibatkan konten kreator lokal dan aparat penegak hukum. Media sosial menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan dukungan, kritik, pertanyaan, maupun pandangan mereka terhadap peristiwa yang sedang menjadi perhatian.
Meski demikian, komentar yang beredar di media sosial merupakan pendapat masing-masing pengguna dan tidak dengan sendirinya membuktikan kebenaran suatu tuduhan. Setiap pandangan perlu ditempatkan secara proporsional, sementara persoalan yang berkaitan dengan proses hukum harus merujuk pada keterangan dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya, Rohadi dikabarkan diamankan jajaran Polres Tanggamus dari sebuah rumah kontrakan di wilayah Tangerang pada Rabu malam, 21 Oktober 2026, namun Polisi belum menyampaikan status hukum konten kreator asal Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus tersebut.
Berdasarkan pantauan awak media di Mapolres Tanggamus pada Kamis, 22 Oktober 2026, Rohadi terlihat berada di ruang Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tanggamus.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin saat itu juga belum memberikan penjelasan terperinci mengenai penanganan Rohadi. Ia meminta awak media menunggu keterangan lebih lanjut. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







