Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Sebanyak 972 kendaraan tercatat dalam data tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Tanggamus. Dari jumlah tersebut, 892 unit merupakan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus, berdasarkan rekapitulasi Oktober 2026.
Di sisi lain, realisasi penerimaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kabupaten Tanggamus telah mencapai Rp18,04 miliar atau 81,08 persen dari target Rp22,25 miliar.
Data tersebut dipaparkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tanggamus, Nanang Sumarlin, dalam rapat optimalisasi pemanfaatan aset daerah di Ruang Rapat Wakil Bupati Tanggamus, Jumat, 23 Oktober 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data Bapenda, selain 892 kendaraan dinas Pemkab Tanggamus, tunggakan pajak juga tercatat pada 74 kendaraan milik instansi vertikal dan enam kendaraan pemerintah pekon.
Nanang menjelaskan, penanganan tunggakan pajak kendaraan dinas perlu menjadi perhatian bersama. Pemkab Tanggamus juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pembayaran Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus.
“Penanganan tunggakan pajak kendaraan dinas perlu menjadi perhatian bersama. Koordinasi antarinstansi diperlukan untuk mendorong kepatuhan pembayaran pajak sekaligus menertibkan administrasi kendaraan,” ujar Nanang.
Selain membahas tunggakan pajak kendaraan, rapat tersebut turut menyoroti optimalisasi pemanfaatan aset daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Aset yang dibahas antara lain bangunan Pasar Induk Gisting dan sejumlah lahan sawah tadah hujan di beberapa pekon yang berkaitan dengan pengelolaan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura.
Berdasarkan paparan Bapenda, realisasi retribusi pemanfaatan aset yang dibahas tercatat sebesar 57,80 persen. Pemerintah daerah menilai penataan administrasi, kepastian legalitas, penetapan tarif, dan mekanisme pemungutan retribusi perlu diperkuat agar pemanfaatan aset dapat memberikan kontribusi terhadap PAD.
“Optimalisasi pemanfaatan aset daerah perlu didukung dengan kepastian legalitas, penetapan tarif yang jelas, serta mekanisme pemungutan retribusi yang tertib sesuai ketentuan,” kata Nanang.
Sebagai tindak lanjut, rapat membahas penyusunan rancangan peraturan bupati tentang tata cara pemungutan retribusi pemanfaatan aset daerah, percepatan legalitas tanah yang menjadi objek retribusi, serta penguatan koordinasi antarinstansi terkait.
Koordinasi tersebut melibatkan Bapenda, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Samsat UPTD Wilayah XIII, Polres Tanggamus, dan Kantor Pertanahan. Pembahasan legalitas aset juga mencakup kantor Balai Penyuluhan Pertanian di Pekon Kali Bening, Kecamatan Talang Padang, Pekon Penantian, Kecamatan Pulau Panggung, serta wilayah Kecamatan Wonosobo.
Melalui pembahasan tersebut, Pemkab Tanggamus berupaya mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan dinas sekaligus menertibkan administrasi dan mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah. Langkah ini diharapkan dapat mendukung peningkatan PAD secara tertib, transparan, dan akuntabel. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







