Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menggelar konferensi pers mengenai capaian kinerja sepanjang tahun 2024 sekaligus dalam 100 hari kerja Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Konferensi pers yang berlangsung di Ruang Pelayanan Kantor Kejari Tanggamus, Kompleks Perkantoran Pemkab Tanggamus, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, pada Selasa (4/2/2025), dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus, Dr. Adi Fakhruddin, dan didampingi oleh seluruh Kepala Seksi (Kasi).
Dalam kesempatan tersebut, Kajari menyampaikan berbagai pencapaian yang telah dilakukan oleh Kejari Tanggamus di berbagai bidang.
Kajari menyebut, sepanjang tahun 2024, Kejari Tanggamus melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.001.913.440.
Selain itu, Pidsus juga menangani 14 laporan pengaduan masyarakat, dengan penyelesaian 9 perkara. Selain itu, ada dua perkara yang masih dalam tahap penyidikan, yaitu kasus di RSUD Batin Mangunang Kota Agung dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah Tanggamus.
Pidsus juga menangani 4 perkara pada tahap pra-penuntutan, 6 perkara pada tahap penuntutan, serta mengeksekusi 7 perkara sepanjang tahun 2024.
Dalam bidang pembinaan, Kejari Tanggamus mencatat keberhasilan dalam pengelolaan keuangan. Sepanjang 2024, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan ke kas negara mencapai Rp1.190.359.020 atau 353 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp337.666.000.
Sementara itu, dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 31 Januari 2025, PNBP yang berhasil diperoleh dan disetorkan mencapai Rp25.505.514. Adapun realisasi anggaran tahun 2024 mencapai 98,4 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp9.028.210.000.
Bidang Intelijen Kejari Tanggamus juga menunjukkan kinerja yang optimal sepanjang 2024. Terdapat 5 kegiatan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan yang dilakukan.
Selain itu, 62 kegiatan Jaksa Garda Desa telah terlaksana, serta 30 kegiatan Jaksa Garda Desa dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 20 Januari 2025.
Bidang ini juga berhasil melakukan pengamanan terhadap dua proyek strategis dengan nilai total Rp18,7 miliar. Tak hanya itu, program penyuluhan dan penerangan hukum turut digencarkan dengan 10 kegiatan penyuluhan hukum, termasuk 6 kali program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dan 4 kali program Jaksa Menyapa.
Pada periode 20 Oktober 2024 hingga 20 Januari 2025, Kejari Tanggamus juga melaksanakan enam kali penyuluhan hukum (3 kali JMS dan 3 kali Jaksa Menyapa), serta dua kegiatan kampanye anti-korupsi guna meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.
Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) juga mencatat sejumlah capaian penting. Sepanjang 2024, Kejari Tanggamus melakukan lelang barang rampasan dalam 27 perkara, dengan barang bukti meliputi 25 unit ponsel, 5 unit sepeda motor, dan 3 derigen BBM solar.
Selain itu, pemusnahan barang bukti dilakukan dalam 87 perkara, dengan rincian 57 kasus narkotika, 11 kasus pencurian, 5 kasus pelecehan seksual, 4 kasus pembunuhan, 4 kasus penganiayaan, 1 kasus pelanggaran perikanan, 4 kasus perjudian dan 1 kasus penadahan
“Di samping itu, pengembalian barang bukti dilakukan dalam 54 perkara kepada pihak yang berhak,” ujarnya.
Sepanjang 2024, Kejari Tanggamus melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) telah menjalin 51 perjanjian kerja sama (MoU) dengan berbagai instansi.
Selain itu, bidang ini menangani 23 permohonan bantuan hukum melalui Surat Kuasa Khusus (SKK).
Kejari juga aktif memberikan pendampingan hukum kepada sejumlah instansi, termasuk Pemkab Tanggamus, Dinas Kesehatan, RSUD Batin Mangunang, Dinas PPPA Dalduk dan KB, serta BPKAD. Selain itu, sebanyak 120 masyarakat telah mendapatkan solusi hukum melalui layanan konsultasi di JPN Corner.
Dalam bidang Pidana Umum (Pidum), jumlah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejari Tanggamus sepanjang 2024 mencapai 274 perkara. Dari jumlah tersebut, 229 perkara telah menerima berkas tahap pertama (P-18).
Berikut data penyelesaian perkara di bidang Pidana Umum: 206 berkas dinyatakan lengkap (P-21), 209 berkas dilimpahkan ke pengadilan (tahap 2), 205 perkara mendapat putusan Pengadilan Negeri dan 205 perkara berhasil dieksekusi (P-48)
Selain menangani perkara pidana, Kejari Tanggamus juga aktif dalam menerapkan konsep Restorative Justice (RJ) guna menyelesaikan perkara secara adil bagi semua pihak. Sepanjang 2024, sebanyak 5 perkara berhasil diselesaikan melalui mekanisme RJ.
Pada periode 20 Oktober 2024 hingga 20 Januari 2025, ada tambahan 4 perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan ini.
Selain itu, Kejari Tanggamus telah membangun 299 unit Rumah Keadilan Restorative (Rumah RJ) dan satu unit balai rehabilitasi bagi pelaku tindak pidana ringan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan penyelesaian di luar jalur pengadilan.
Menutup konferensi pers, Kajari Tanggamus Adi Fakhruddin menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kinerja di berbagai bidang pada tahun 2025.
Hal ini sejalan dengan visi besar Presiden RI Prabowo Subianto dalam Asta Cita, yakni membangun sistem hukum yang lebih adil, cepat, dan transparan.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja, baik dalam penegakan hukum maupun pelayanan kepada masyarakat. Harapannya, Kejari Tanggamus dapat semakin optimal dalam memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.
Dengan berbagai capaian yang telah diraih sepanjang 2024, Kejari Tanggamus menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tugas sebagai lembaga penegak hukum yang profesional dan transparan.
Masyarakat pun diimbau untuk terus bekerja sama dalam mewujudkan keadilan dan ketertiban hukum di wilayah Tanggamus. (Herdi)