Menu

Mode Gelap

Lampung

Modus Tawuran, Dua Remaja Begal Motor Bersenjata Tajam Asal Pesawaran Ditangkap Setelah Lukai Korbannya di Pringsewu

Avatar photobadge-check
👁️ Dibaca : 0 Kali


<img class= Perbesar

Kedua tersangka dan barang bukti setelah diamankan Polsek Gading Rejo, Pringsewu, Minggu 16 Februari 2025 | Dok. Polres Pringsewu.

Pringsewu – Dua remaja asal Kabupaten Pesawaran yang terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di Pringsewu akhirnya berhasil diringkus polisi.

Pelaku, yakni RA alias Bowo (17) dan AP (18), ditangkap oleh jajaran Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, kurang dari 24 jam setelah beraksi pada Sabtu dinihari (15/2/2025).

Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman, mengungkapkan bahwa RA alias Bowo ditangkap lebih dahulu di sekitar Tugu Pengantin, Gedongtataan, pada Minggu dinihari (16/2) sekitar pukul 02.00 WIB. Dari hasil interogasi, polisi kemudian meringkus AP satu jam kemudian di rumahnya di Desa Sukaraja, Gedongtataan.

“Keduanya diduga melakukan aksi begal terhadap Dimas Kurniawan (17), warga Pringsewu, di Jalan Lintas Barat Sumatera, Dusun Wonokroyo, Pekon Wonodadi, Gadingrejo. Pelaku menendang motor korban hingga terjatuh, lalu menyerangnya dengan senjata tajam hingga mengalami luka di kepala dan beberapa bagian tubuh,” jelas AKP Herman dalam keterangannya pada Minggu (16/2/2025).

Setelah melukai korban, para pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Beat serta HP iPhone 11 milik korban, menyebabkan kerugian hingga Rp19,3 juta.

“Dimas yang terluka segera melapor ke polisi, yang langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua pelaku,” ujarnya.

Dalam penangkapan, polisi mengamankan motor korban dari tangan RA, sementara HP korban masih dalam pencarian. Senjata tajam yang digunakan untuk melukai korban juga telah disita sebagai barang bukti.

“Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku bahwa aksi curas ini berkaitan dengan tawuran yang mereka lakukan sebelumnya. Mereka biasa mengambil barang lawan tawuran dan berencana mengembalikan motor korban setelah mendapat uang tebusan Rp1,5 juta,” ungkap Kapolsek.

Saat ini, polisi masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi ini. Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Karena salah satu pelaku masih di bawah umur, proses peradilannya akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tutupnya. (Davit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Duka Suami Korban Kebakaran Gedung Terra Drone Jakarta Warga Tanggamus, Sebut Tak Ada Tanda-Tanda

11 Desember 2025 - 00:52 WIB

Menjawab Isu Fatherless: Gerakan Ayah Teladan dan Pentingnya Komunikasi di Keluarga

11 Desember 2025 - 00:43 WIB

Polsek Sumberejo Tanggamus Kawal Pemakaman Korban Kebakaran Gedung Terra Drone Jakarta

11 Desember 2025 - 00:31 WIB

KPK Tangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dalam OTT, Tiba di Gedung KPK Malam Ini

10 Desember 2025 - 21:23 WIB

Jambret HP Milik Warga Tanggamus, Pemuda Pringsewu Ditangkap Saat Tidur Nyenyak di Rumah Neneknya

10 Desember 2025 - 14:19 WIB

Trending di Kriminal