Pinjam Surat Tanah, Pria di Way Kanan Lampung Malah Gadaikan ke Rentenir, Korban Nyaris Kehilangan Kebun

- Jurnalis

Minggu, 16 Februari 2025 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto tersangka saat berada di dalam sel tahanan dan sesaat setelah ditangkap Polsek Negara Batin, Way Kanan | Dok. Polres Way Kanan.

Kolase foto tersangka saat berada di dalam sel tahanan dan sesaat setelah ditangkap Polsek Negara Batin, Way Kanan | Dok. Polres Way Kanan.

Prioritastv.com, Way Kanan, Lampung – Polisi meringkus seorang pria berinisial YP (36) atas dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah kebun di Kampung Purwa Negara, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Tersangka diketahui berdomisili di Kampung Tanjung Way Tawar, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, menggadaikan surat tanah milik orang lain ke rentenir.

Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, melalui Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada Rabu, 16 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku YP datang ke rumah korban dengan dalih meminjam sertifikat tanah kebun dan berjanji akan mengembalikannya dalam waktu dua hari. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, sertifikat tersebut tak kunjung dikembalikan.

Situasi semakin memburuk ketika, pada 20 November 2024, seorang rentenir datang ke rumah korban untuk menagih utang sebesar Rp20 juta. Rentenir tersebut mengklaim bahwa YP telah menggadaikan sertifikat tanah kebun korban sebagai jaminan.

“Rentenir juga mengancam akan menyita lahan korban jika utang tersebut tidak segera dilunasi.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Negara Batin untuk ditindaklanjuti secara hukum,” kata Iptu Lusiyanto, Minggu 16 Februari 2025.

Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat, Tim Tekab 308 Polsek Negara Batin akhirnya berhasil menangkap YP pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di Karya Tiga, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

“Tersangka langsung dibawa ke Mako Polsek Negara Batin Polres Way Kanan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dapat dikenai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan dokumen berharga. “Agar lebih waspada, erutama sertifikat tanah, agar tidak menjadi korban penipuan dan penggelapan,” tandasnya. (Erwin)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Dorong Kolaborasi PAUD Lewat Program Holistik Integratif
Kadis Perikanan Tanggamus Respons Keluhan Nelayan: BBM hingga Bantuan Alat Tangkap Segera Ditindaklanjuti
Ikan Sulit, BBM Susah Didapat, Nelayan Jaring Kota Agung Harap Perhatian Pemkab Tanggamus
Cek Isu Viral Bom Ikan, Polres Tanggamus Patroli Perairan Teluk Semaka
17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya
Disdukcapil Tanggamus Terus Tingkatkan Layanan, Urus Adminduk Kini Bisa via WhatsApp
Modus Izin ke Toilet Namun Curi Obat Nyamuk dan Susu di Alfamart Pringsewu, Pemuda Asal Tanggamus Diamuk Massa
Tanggamus Disiapkan Jadi Lokasi UPT BPOM Layani 3 Kabupaten, Pemkab Tawarkan Lahan Lebih Luas

Redaktur

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 17:48 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Kolaborasi PAUD Lewat Program Holistik Integratif

Sabtu, 25 April 2026 - 17:00 WIB

Kadis Perikanan Tanggamus Respons Keluhan Nelayan: BBM hingga Bantuan Alat Tangkap Segera Ditindaklanjuti

Sabtu, 25 April 2026 - 16:38 WIB

Ikan Sulit, BBM Susah Didapat, Nelayan Jaring Kota Agung Harap Perhatian Pemkab Tanggamus

Sabtu, 25 April 2026 - 16:06 WIB

Cek Isu Viral Bom Ikan, Polres Tanggamus Patroli Perairan Teluk Semaka

Sabtu, 25 April 2026 - 15:51 WIB

17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya

Berita Terbaru

Sekda Pringsewu, Andi Darmawan saat menandatangani berita acara Sertijab 17 pejabat setempat, Jumat 24 April 2026 | Samuel/Media Prioritastv.com.

News

17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya

Sabtu, 25 Apr 2026 - 15:51 WIB