Prioritastv.com, Way Kanan, Lampung – Polisi meringkus seorang pria berinisial YP (36) atas dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah kebun di Kampung Purwa Negara, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Tersangka diketahui berdomisili di Kampung Tanjung Way Tawar, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, menggadaikan surat tanah milik orang lain ke rentenir.
Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, melalui Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada Rabu, 16 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku YP datang ke rumah korban dengan dalih meminjam sertifikat tanah kebun dan berjanji akan mengembalikannya dalam waktu dua hari. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, sertifikat tersebut tak kunjung dikembalikan.
Situasi semakin memburuk ketika, pada 20 November 2024, seorang rentenir datang ke rumah korban untuk menagih utang sebesar Rp20 juta. Rentenir tersebut mengklaim bahwa YP telah menggadaikan sertifikat tanah kebun korban sebagai jaminan.
“Rentenir juga mengancam akan menyita lahan korban jika utang tersebut tidak segera dilunasi.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Negara Batin untuk ditindaklanjuti secara hukum,” kata Iptu Lusiyanto, Minggu 16 Februari 2025.
Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat, Tim Tekab 308 Polsek Negara Batin akhirnya berhasil menangkap YP pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di Karya Tiga, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
“Tersangka langsung dibawa ke Mako Polsek Negara Batin Polres Way Kanan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dapat dikenai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan dokumen berharga. “Agar lebih waspada, erutama sertifikat tanah, agar tidak menjadi korban penipuan dan penggelapan,” tandasnya. (Erwin)









