Menu

Mode Gelap

Jakarta

Lanjutan Sidang PHPU Pilkada Pesawaran di MK RI, Surat Keterangan Ijazah SMA Cabup Aries Sandi Darma Putra Terbukti Tidak Sah?

Avatar photobadge-check
👁️ Dibaca : 0 Kali


<img class= Perbesar

Ketua sidang Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi menunjukkan bukti didepan kuasa hukum dan saksi dalam sidang Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kab. Pesawaran Tahun 2024, di Ruang Sidang Gedung II MK. di Ruang Sidang Gedung II MK, Senin 17 Februari 2025 | Do. Humas MKRI.

Prioritastv.com, Jakarta – Kontroversi mengenai syarat pencalonan Aries Sandi Darma Putra sebagai Calon Bupati Pesawaran kembali mencuat dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, ahli, serta pemeriksaan alat bukti tambahan ini digelar pada Senin (17/2/2025) di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 1 MK.

Sidang perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Ridwan Mansyur.

Pemohon, Pasangan Calon Nomor Urut 2 Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali, menghadirkan Thomas Amirico, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, sebagai saksi kunci terkait keabsahan ijazah Aries Sandi Darma Putra.

Dalam keterangannya, Thomas Amirico mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menemukan data terkait keikutsertaan Aries Sandi dalam ujian persamaan tahun 1995.

“Saya sudah membentuk tim untuk menelusuri arsip, tetapi tidak ditemukan data mengenai keikutsertaan yang bersangkutan dalam ujian persamaan,” ujar Thomas Amirico seperti dikutip laman MKRI.

Thomas menanggapi pertanyaan Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Thomas juga menjelaskan perbedaan antara ujian persamaan dan Paket C.

Menurutnya, ujian persamaan diadakan sebelum tahun 2000, sebelum sistem pendidikan nonformal seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) mulai menyelenggarakan Paket C.

Ia menegaskan bahwa peserta ujian persamaan tetap harus memiliki rekam jejak pendidikan formal, termasuk rapor dari kelas 1 hingga kelas 3 SMA.

“Ujian persamaan hanya bisa diikuti oleh mereka yang sebelumnya telah bersekolah tetapi berhalangan mengikuti ujian nasional, misalnya karena sakit,” tambahnya.

Ketua KPU Kabupaten Pesawaran, Fery Ikhsan, dalam persidangan menjelaskan bahwa pihaknya hanya melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas calon, kecuali terdapat indikasi khusus atau masukan dari masyarakat dan Bawaslu.

“Kami tidak bisa melakukan verifikasi lebih lanjut jika tidak ada masukan dari masyarakat ataupun Bawaslu,” jelas Fery.

Fery juga mengungkapkan bahwa sejak Aries mencalonkan diri pada Pilkada 2010, 2015, dan 2019, tidak pernah ada masalah terkait ijazahnya.

Masalah baru muncul menjelang kampanye Pilkada 2024, ketika KPU bersama Bawaslu akhirnya melakukan verifikasi faktual ke Dinas Pendidikan.

Hasil dari verifikasi tersebut adalah surat keterangan dari Dinas Pendidikan yang menyatakan dokumen Aries sah.

Namun, Bawaslu Kabupaten Pesawaran yang diwakili Fathunnajah menambahkan bahwa Dinas Pendidikan sempat menyatakan belum dapat memberikan jawaban mengenai keberadaan ijazah Aries saat dilakukan verifikasi pada 5 September 2024.

Pada 13 September 2024, Bawaslu kembali menanyakan hasil verifikasi, tetapi Dinas Pendidikan hanya memberikan surat pernyataan yang dikirim melalui pesan WhatsApp.

“Sehingga, Termohon (KPU) mengklaim bahwa berkas Aries tetap sah,” ungkap Fathunnajah.

Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan pada 9 Januari 2025, pasangan Nanda-Antonius mendalilkan bahwa pencalonan Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto (Paslon Nomor Urut 1) tidak sah karena tidak memenuhi syarat ijazah SMA/sederajat.

Pemohon juga menuding adanya dugaan keterlibatan KPU Kabupaten Pesawaran yang tetap meloloskan Paslon Nomor Urut 1 meskipun diduga tidak memiliki ijazah yang sah.

Selain masalah ijazah, Pemohon juga menyoroti dugaan kewajiban finansial Calon Bupati Nanda Indira terhadap Pemerintah Kabupaten Pesawaran.

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Nanda masih memiliki utang sebesar Rp457 juta sejak menjabat sebagai Bupati Pesawaran pada 2015, dengan sisa kewajiban sebesar Rp386 juta.

Atas dasar berbagai temuan tersebut, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 1635 Tahun 2024 dan mendiskualifikasi Paslon Aries-Supriyanto dari Pilkada Pesawaran 2024.

Sidang lanjutan ini menjadi krusial dalam menentukan keabsahan pencalonan Aries Sandi Darma Putra serta kredibilitas penyelenggara pemilu dalam verifikasi administrasi calon kepala daerah.

Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan melanjutkan sidang dalam beberapa hari ke depan sebelum mengambil keputusan final atas sengketa ini. (Ubay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Reses di Pematang Sawa, Anggota DPRD Tanggamus Zudarwansyah Tegaskan Kawal Pembukaan Akses Vital Way Nipah–Tampang Tua

6 Desember 2025 - 09:35 WIB

Reses Anggota DPRD Tanggamus M. Rangga Putra Hakim di Tiga Lokasi, Warga Sampaikan Berbagai Usulan

6 Desember 2025 - 09:19 WIB

Bawa Senpi Rakitan dan Sajam, Dua Pencuri Motor asal Lampung Timur Beraksi di 30 TKP Bandar Lampung

6 Desember 2025 - 09:03 WIB

Sembunyi di Hutan Dekat Lokasi Operasi Teroris, Mantan Kades DPO Tipikor 2021 Akhirnya Ditangkap Kejari Lampung Tengah

6 Desember 2025 - 08:39 WIB

Mbah Tarman Ditahan Polisi Terkait Dugaan Mahar Cek Rp 3 Miliar Palsu

6 Desember 2025 - 08:34 WIB

Trending di Jawa Timur