Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 18 Feb 2025 15:51 WIB ·

Tim Gabungan Respon Keresahan Nelayan Digul atas Kapal Kursin Masuk Perairan Kota Agung Barat Tanggamus, Ini Hasilnya !


 Tim gabungan saat rapat pencegahan potensi konflik nelayan di Balai Pekon Tanjung Agung, Kota Agung Barat, Senin 17 Februari 2025. Perbesar

Tim gabungan saat rapat pencegahan potensi konflik nelayan di Balai Pekon Tanjung Agung, Kota Agung Barat, Senin 17 Februari 2025.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Nelayan tradisional di Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, mengeluhkan keberadaan kapal motor Kursin yang beroperasi terlalu dekat dengan pesisir pantai Digul.

Aktivitas kapal tersebut dinilai mengganggu jalur tangkap nelayan kecil dan menyebabkan hasil tangkapan mereka menurun drastis dalam sebulan terakhir.

Menanggapi keluhan ini, Polsek Kota Agung Polres Tanggamus bersama instansi terkait menggelar mediasi di Balai Pekon Tanjung Agung, Senin 17 Februari 2025.

Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Pekon Tanjung Agung, Sekretaris Desa, perwakilan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), penyuluh perikanan, aparat kepolisian, personel TNI AL, serta perwakilan nelayan tradisional.

Kapolsek Kota Agung, Iptu Rudi Khisbiantoro, mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat pada 16 Februari 2025 mengenai kapal Kursin yang menangkap ikan di luar zona tangkap yang diperbolehkan, bahkan hingga mendekati garis pantai.

“Akibatnya, nelayan tradisional mengalami kesulitan mencari ikan, yang berdampak pada kondisi ekonomi mereka,” ujar Iptu Rudi, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda.

Mayoritas warga Pekon Tanjung Agung bergantung pada sektor perikanan, sehingga keberadaan kapal Kursin yang tidak mematuhi aturan zona tangkap menimbulkan keresahan.

Nelayan pun meminta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) segera menertibkan kapal tersebut.

Mereka memberikan batas waktu satu minggu bagi pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini. Jika tidak ada tindakan, nelayan mengancam akan mengambil langkah sendiri.

Untuk mencegah konflik, Polsek Kota Agung bersama instansi terkait telah menyepakati beberapa langkah penyelesaian.

Salah satunya adalah laporan resmi kepada Dinas Kelautan dan Perikanan agar segera menjadwalkan pertemuan antara nelayan dan pemilik kapal Kursin guna mencari solusi bersama.

Selain itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menyusun aturan lebih ketat mengenai jarak dan zona tangkap kapal motor Kursin agar tidak merugikan nelayan tradisional. Kesepakatan tertulis juga akan dibuat guna memastikan aturan tersebut dijalankan.

“Situasi di lapangan masih kondusif, dan kami akan terus memantau perkembangan agar tidak terjadi konflik antara nelayan tradisional dan pemilik kapal Kursin,” ujar Iptu Rudi.

Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan nelayan tradisional Pekon Tanjung Agung dapat kembali melaut dengan tenang, sementara pemilik kapal Kursin dapat beroperasi sesuai aturan yang berlaku. (Herdi)

Artikel ini telah dibaca 313 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Masjid Raya Al Bakrie Lampung Gelar Jum’at Berbagi Disambut Antusias Warga

15 March 2025 - 04:46 WIB

Pelajar SMAN 1 Kota Agung Tanggamus Salurkan Ratusan Paket Bahan Pokok di Bulan Ramadhan

15 March 2025 - 04:37 WIB

Kukuhkan Ketua dan Lantik Pengurus Tim Penggerak PKK Periode 2025-2030, Ini Pesan Bupati Tanggamus !

14 March 2025 - 23:40 WIB

Safari Ramadhan Pemprov Lampung di Tanggamus, Asisten Administrasi Umum Soroti Filosofi Lumba-Lumba, Ini Maknanya!

14 March 2025 - 23:10 WIB

Ada yang Diantar ke Kediaman KPM, Pemkon Sinar Semendo Talang Padang Tanggamus Salurkan BLT-DD Tahap 1 Tahun 2025, Segini Jumlahnya

14 March 2025 - 21:47 WIB

Kakon Tuti Arifin Pimpin Pelantikan dan Perpisahan Perangkat Pekon Tekad Tanggamus, ini Daftar Namanya

14 March 2025 - 20:56 WIB

Trending di Lampung