Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Seorang pria berinisial FA (26), warga Desa Kota Dalom, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, ditangkap Polres Pringsewu atas dugaan penggelapan dalam jabatan yang merugikan perusahaannya hingga belasan juta rupiah.
FA, yang bekerja sebagai kolektor di PT. CMS Maju Sejahtera, sebuah perusahaan kredit peralatan rumah tangga, diduga menggelapkan uang angsuran konsumen senilai Rp17,8 juta pada tahun 2024. Bukannya menyetorkan uang ke perusahaan, FA justru menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Plh. Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah perusahaan melakukan audit dan menemukan selisih keuangan mencurigakan. “Perusahaan telah mencoba pendekatan persuasif agar FA mengembalikan uang, tetapi ia malah melarikan diri, sehingga kasus ini dilaporkan ke polisi,” ujarnya, Rabu (19/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah penyelidikan, FA akhirnya ditangkap pada Selasa (18/2) sekitar pukul 20.30 WIB di Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus. Saat ditangkap, ia tidak melawan dan mengakui perbuatannya. FA juga menyatakan bahwa uang yang digelapkan telah habis untuk kebutuhan sehari-hari.
“Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” tegas Ipda Candra.
Kasus ini menjadi peringatan bagi perusahaan agar lebih ketat dalam mengawasi keuangan dan karyawan yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana. (Davit)









