Prioritastv.com, Metro, Lampung – Polres Metro membentuk tim khusus untuk mempercepat penangkapan dua tersangka buron, FH dan OY, yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Imam Ardiansyah (27).
Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan kepolisian dalam menangani kasus tersebut dan menanggapi berbagai pemberitaan yang beredar di media sosial.
Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, mengatakan bahwa tim khusus ini akan bekerja sama dengan Dit Reskrimum Polda Lampung guna mempercepat proses penangkapan para buron.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tim khusus ini kami bentuk untuk mempercepat penangkapan DPO FH dan OY yang sampai saat ini masih buron. Ini juga merupakan bukti keseriusan Polres Metro dalam menangani kasus ini, terutama untuk mengakhiri pelarian para DPO,” ujar Kapolres Metro, Rabu 19 Februari 2025.
Kapolres menjelaskan bahwa FH dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 170 Ayat 2 ke-3 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Penyidik Sat Reskrim Polres Metro telah memanggil FH sebagai saksi pada 16 Oktober 2024 dan 22 Oktober 2024, namun ia tidak menghadiri panggilan. Setelah gelar perkara pada 26 Oktober 2024, status FH dinaikkan menjadi tersangka.
Polisi kemudian melayangkan dua panggilan sebagai tersangka pada 27 Oktober 2024 dan 2 November 2024, tetapi FH tetap tidak hadir. Akhirnya, pada 6 November 2024, FH resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara itu, OY dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 Jo Pasal 55 dan Pasal 351 Ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama.
Sama seperti FH, OY juga dipanggil sebagai saksi sebanyak dua kali pada 17 dan 19 Oktober 2024, namun tidak hadir. Pada 20 Oktober 2024, statusnya dinaikkan menjadi tersangka setelah gelar perkara.
Dua panggilan sebagai tersangka kembali dilayangkan pada 21 dan 23 Oktober 2024, tetapi OY tetap tidak memenuhi panggilan. Akhirnya, pada 25 Oktober 2024, Polres Metro menerbitkan status DPO untuk OY.
Kapolres menegaskan bahwa berita yang menyebut Polres Metro melepaskan kedua DPO tersebut adalah tidak benar.
“FH dan OY tidak pernah datang ke Polres Metro untuk memenuhi panggilan penyidik. Kemungkinan besar, mereka langsung melarikan diri setelah kejadian,” tegasnya.
Kapolres Metro menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menangkap FH dan OY secepat mungkin. Ia juga meminta keluarga korban untuk mempercayakan proses hukum kepada kepolisian dan meminta dukungan masyarakat agar kedua DPO segera tertangkap.
“Sampai saat ini, kami terus bekerja untuk menangkap FH dan OY. Kami juga meminta doa dan dukungan masyarakat agar penegakan hukum dalam kasus ini berjalan dengan baik dan para pelaku segera ditangkap,” pungkasnya.
Imam Ardiansyah ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusuk di tubuhnya pada Senin (14/10/2024) malam di Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Provinsi Lampung.
Kejadian ini sempat viral di media sosial setelah sebuah video memperlihatkan korban tergeletak bersimbah darah di pinggir jalan, sementara adik perempuannya menangis histeris meminta bantuan untuk mengevakuasi korban.
Keluarga berharap pihak kepolisian segera menangkap kedua DPO dan menuntut keadilan bagi almarhum Imam Ardiansyah. (Erwin)







