Prioritastv.com, Lampung – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi Aries Sandi Darma Putra sebagai Calon Bupati Pesawaran 2024. Putusan ini dibacakan oleh Hakim MK Ridwan Mansyur dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 pada Senin 24 Februari 2025.
Keputusan ini diambil setelah MK menemukan bahwa Aries Sandi tidak memiliki ijazah SMA, yang merupakan syarat wajib untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Dalam sidang, majelis hakim menegaskan bahwa permohonan pemohon sah berdasarkan fakta persidangan dan hukum yang berlaku.
“Berdasarkan fakta persidangan, permohonan pemohon sah berlandaskan hukum,” ujar majelis hakim.
Dengan demikian, MK menyatakan bahwa Aries Sandi Darma Putra tidak memenuhi syarat pencalonan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran 2024. Hal ini sesuai dengan Pasal 7 ayat 2 huruf j angka 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Putusan dan Konsekuensi Hukum
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa seluruh proses pencalonan Aries Sandi dinyatakan batal demi hukum.
Hal ini berdampak pada Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 1635 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran 2024, yang juga dinyatakan tidak sah.
Selain itu, MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 1092 Tahun 2024 yang menetapkan pasangan calon peserta Pilkada Pesawaran.
“Maka dalam posisinya sebagai pengadilan terakhir terkait pemilihan kepala daerah, MK menyatakan batal surat keputusan KPU Nomor 1635 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pesawaran,” ujar majelis hakim.
Dengan putusan ini, pasangan calon nomor urut 1 yang sebelumnya diusung oleh partai politik tidak dapat lagi mencalonkan Aries Sandi dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU). Partai pengusung diberikan kesempatan untuk mengajukan pasangan calon baru tanpa Aries Sandi.
Perintah Pemungutan Suara Ulang
MK memerintahkan KPU Kabupaten Pesawaran untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam waktu maksimal 90 hari setelah putusan dibacakan. PSU harus tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan dari pemungutan suara sebelumnya yang digelar pada 27 November 2024.
Pemungutan suara ulang ini akan diikuti oleh pasangan calon Hj. Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali, serta pasangan calon baru yang diusung oleh partai politik pengusung Aries Sandi sebelumnya, namun tanpa Aries Sandi sebagai calon. Hasil PSU nantinya harus diumumkan tanpa perlu dilaporkan kembali ke Mahkamah Konstitusi.
Instruksi kepada KPU, Bawaslu, dan Kepolisian
MK memberikan instruksi kepada berbagai pihak untuk memastikan PSU berjalan lancar dan sesuai hukum.
• KPU Kabupaten Pesawaran dan KPU Provinsi Lampung diperintahkan melakukan supervisi dan koordinasi untuk melaksanakan putusan ini.
• Bawaslu Kabupaten Pesawaran dan Bawaslu Lampung diminta mengawasi jalannya PSU agar berjalan transparan dan adil.
• Polri, melalui Polda Lampung dan Polres Pesawaran, diminta untuk melakukan pengamanan PSU agar berlangsung kondusif.
Tanggapan Bawaslu Lampung
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar, menegaskan bahwa semua pihak harus menerima dan mematuhi putusan MK terkait sengketa Pilkada Pesawaran.
“Kami harap semua pihak dapat menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi terkait PHPU Kabupaten Pesawaran,” ujarnya di Bandarlampung, Senin (24/2/2024).
Ia menambahkan bahwa Bawaslu akan mengawasi proses PSU dan memastikan keputusan MK dijalankan sepenuhnya.
“Tentu kami akan menjalankan seluruh keputusan MK apa pun itu dan melakukan pengawasan,” tambahnya.
Bawaslu Lampung juga telah memberikan pendampingan penuh kepada Bawaslu Pesawaran selama proses persidangan berlangsung.
“Kami minta masyarakat juga dapat menghormati keputusan ini. Masyarakat Lampung bisa menyaksikan langsung putusan tersebut melalui YouTube resmi Mahkamah Konstitusi RI,” ujar Iskardo.
Latar Belakang Sengketa Pilkada
Mahkamah Konstitusi pada hari ini membacakan putusan akhir atas 40 perkara sengketa Pilkada 2024 yang berlanjut ke tahap pembuktian.
Dari total 310 perkara yang didaftarkan ke MK, sebanyak 270 perkara dinyatakan tidak bisa dilanjutkan, dengan rincian:
• 227 perkara tidak dapat diterima,
• 29 perkara ditarik kembali,
• 8 perkara gugur, dan
• 6 perkara bukan kewenangan MK.
Sementara itu, hanya 40 perkara yang lolos ke tahap pembuktian, termasuk sengketa Pilkada Kabupaten Pesawaran.
Dengan putusan ini, Pilkada Pesawaran 2024 akan mengalami perubahan signifikan, dan masyarakat diharapkan tetap mengikuti perkembangan serta berpartisipasi dalam Pemungutan Suara Ulang yang akan segera dijadwalkan. (Erwin)







