Prioritastv.com, Way Kanan, Lampung – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Way Kanan akhirnya berakhir damai setelah melalui proses Diversi yang dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan.
Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan korban berinisial ZR (13) warga Kecamatan Banjit.
ZR mengalami aksi perundungan pada Minggu (16/02/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di Jembatan Kandau, Kampung Banjar Ratu, Kecamatan Gunung Labuhan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Insiden ini terungkap setelah ibu korban, R, mengetahui video berdurasi 1 menit 2 detik yang diunggah salah satu teman anaknya di status WhatsApp.
Dalam video tersebut, korban tampak ditampar satu kali oleh rekannya, W, dan dipaksa meminta maaf kepada W dan IL hingga menangis.
Setelah laporan diterima, polisi segera menangani kasus ini dan melakukan mediasi dengan pihak terkait, termasuk aparatur kampung serta keluarga kedua belah pihak.
Pada pertemuan yang digelar di ruang Gelar Satreskrim Polres Way Kanan pada Kamis (06/03/2025), kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara ini secara damai melalui mekanisme Diversi.
“Intinya, kasus ini telah berakhir damai. Hasil kesepakatan Diversi menetapkan bahwa anak-anak yang terlibat dikembalikan kepada orang tua dengan catatan harus mengikuti pendidikan dengan baik,” kata AKP Sigit Barazili, Sabtu 8 Maret 2025.
Selain itu, pihak kepolisian mengimbau agar orang tua lebih aktif dalam mengawasi anak-anak mereka guna mencegah tindakan perundungan di lingkungan sekolah maupun pergaulan.
“Mari kita ciptakan lingkungan yang nyaman agar anak-anak tidak segan berkomunikasi jika mengalami masalah,” tambahnya.
Proses Diversi ini dihadiri oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Way Kanan Aipda Umar Dani, perwakilan BAPAS Kotabumi Wendi Heri Haslim, Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan, serta aparatur kampung dari Banjar Ratu, Bonglai, dan Sumber Sari.
Turut hadir pula pihak keluarga korban serta para Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Dengan berakhirnya kasus ini secara damai, diharapkan tidak ada lagi tindakan perundungan di kalangan anak-anak dan pelajar di Way Kanan. (Erwin)









