Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Niat mencari uang namun dengan cara yang salah sehingga berujung petaka bagi MS (32), seorang duda anak tiga asal Dusun Kepayang, Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung. Ia ditangkap polisi setelah mencuri ponsel milik tetangganya sendiri.
MS mengaku nekat melakukan pencurian karena ingin menjual hasil curiannya untuk membeli beras dan kebutuhan sehari-hari. Namun, sebelum sempat menjualnya, ia lebih dulu diringkus polisi.
Pasalnya, hasil penyelidikan mengarah kepadanya. Polisi pun berhasil meringkusnya beserta barang bukti satu unit ponsel Oppo A38 pada Rabu, 19 Maret 2025.
Kapolsek Pugung Polres Tanggamus, Iptu Ori Wiryadi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan setelah korban, Arman (26), warga Dusun Sindang Sari, Pekon Tanjung Agung, melaporkan kehilangan ponselnya.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Minggu, 16 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Berdasarkan hasil identifikasi TKP, tersangka diketahui masuk ke dalam rumah korban melalui jendela samping yang tidak terkunci.
“Kebetulan jendela rumah korban dalam keadaan terbuka, sehingga tersangka dengan mudah masuk dan mengambil ponsel yang tergeletak di kasur korban,” jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya, MS kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum.

Barang bukti Handphone milik korban yang dicuri tersangka MS | Dok. Humas Polres Tanggamus.
Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Pugung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Pugung menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Tanggamus.
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu mengunci pintu dan jendela rumah saat hendak tidur.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap tindak kriminalitas agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” tandasnya.
Sementara itu, MS hanya bisa menyesali perbuatannya. “Saat saya intip dari jendela, saya lihat HP korban tergeletak di kasur. Saya langsung berniat mengambilnya,” ungkap MS saat diperiksa di Polsek Pugung.
“Awalnya HP ini mau saya jual buat beli beras, tapi saya keburu ketangkep duluan,” tuturnya sebelum dijebloskan ke dalam sel tahanan. (Asrul Ariski)