Usai Tagih Angsuran di Tanggamus, Dua Pegawai Koperasi di Pringsewu Jual Motor Bosnya, Ditangkap di Pesawaran

- Jurnalis

Selasa, 15 April 2025 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka saat digelandang ke sel tahanan Polsek Pringsewu Kota, Selasa 15 April 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu

Kedua tersangka saat digelandang ke sel tahanan Polsek Pringsewu Kota, Selasa 15 April 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Dua pegawai koperasi di Pringsewu harus berurusan dengan hukum usai nekat menjual sepeda motor milik anak pimpinan koperasi tempat mereka bekerja. Keduanya ditangkap polisi saat hendak kabur ke kampung halaman di Sumatera Utara.

Kedua pelaku yakni JS (18), warga Desa Bajamas, Kecamatan Sirandorung, Tapanuli Tengah, dan RS (24), warga Dusun Batu Dua Puluh, Desa Sigodang, Kecamatan Panei, Simalungun.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, pelaku ditangkap di wilayah Desa Tegi Neneng, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Senin (14/4/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua pelaku diamankan atas laporan korban bernama Steffany Marcheline (24), warga Kelurahan Pringsewu Utara yang merupakan pemilik kendaraan,” kata Rohmadi dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com, Selasa 15 April 2025.

Ia menjelaskan, kasus bermula saat sepeda motor milik korban dipinjam oleh ayahnya, yang merupakan pimpinan koperasi, untuk digunakan para pelaku menagih angsuran ke wilayah Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, pada Rabu malam (9/4).

Setelah menunaikan tugas, keduanya sempat kembali ke kantor koperasi untuk menyerahkan hasil tagihan. Namun keesokan harinya, mereka pergi lagi menggunakan motor tersebut tanpa izin dan tak kembali.

“Korban dan keluarganya sudah berusaha mencari dan menghubungi kedua pelaku, tapi tak berhasil. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp24 juta dan melapor ke polisi,” jelas Rohmadi.

Rohmadi menyebut, hasil penyelidikan mengarah pada lokasi sepeda motor yang ditemukan terparkir di sebuah rumah makan di sekitar Kampus ITERA, Lampung. Kendaraan tersebut langsung diamankan.

Setelah pengembangan, Polsek Pringsewu mendapat informasi bahwa kedua pelaku hendak melarikan diri ke Pulau Jawa.

Mereka akhirnya berhasil ditangkap di Pesawaran saat tengah bersiap pulang kampung ke Sumatera Utara.

Saat ditangkap, keduanya tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 379 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tutupnya. (Samuel)

Berita Terkait

Wisuda Kedua STIT Tanggamus, Almira Fauzi Dorong Lulusan Tingkatkan IPM Daerah
Bupati Pringsewu Dorong Kolaborasi PAUD Lewat Program Holistik Integratif
Kadis Perikanan Tanggamus Respons Keluhan Nelayan: BBM hingga Bantuan Alat Tangkap Segera Ditindaklanjuti
Ikan Sulit, BBM Susah Didapat, Nelayan Jaring Kota Agung Harap Perhatian Pemkab Tanggamus
Cek Isu Viral Bom Ikan, Polres Tanggamus Patroli Perairan Teluk Semaka
17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya
Disdukcapil Tanggamus Terus Tingkatkan Layanan, Urus Adminduk Kini Bisa via WhatsApp
Modus Izin ke Toilet Namun Curi Obat Nyamuk dan Susu di Alfamart Pringsewu, Pemuda Asal Tanggamus Diamuk Massa

Redaktur

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 10:58 WIB

Wisuda Kedua STIT Tanggamus, Almira Fauzi Dorong Lulusan Tingkatkan IPM Daerah

Sabtu, 25 April 2026 - 17:48 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Kolaborasi PAUD Lewat Program Holistik Integratif

Sabtu, 25 April 2026 - 17:00 WIB

Kadis Perikanan Tanggamus Respons Keluhan Nelayan: BBM hingga Bantuan Alat Tangkap Segera Ditindaklanjuti

Sabtu, 25 April 2026 - 16:38 WIB

Ikan Sulit, BBM Susah Didapat, Nelayan Jaring Kota Agung Harap Perhatian Pemkab Tanggamus

Sabtu, 25 April 2026 - 16:06 WIB

Cek Isu Viral Bom Ikan, Polres Tanggamus Patroli Perairan Teluk Semaka

Berita Terbaru