Satu Napiter Lapas Kota Agung Tanggamus asal Aceh Bebas Bersyarat

- Jurnalis

Kamis, 8 Mei 2025 - 12:52

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lapas Kelas IIB Kota Agung saat melakukan kesiapan pelepasan bersyarakat Napiter di kantor Lapas setempat, Kamis 8 Mei 2025 | Dok. Lapas Kota Agung.

Lapas Kelas IIB Kota Agung saat melakukan kesiapan pelepasan bersyarakat Napiter di kantor Lapas setempat, Kamis 8 Mei 2025 | Dok. Lapas Kota Agung.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, mengumumkan bahwa satu narapidana kasus tindak pidana terorisme (napiter) berinisial MH telah resmi mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) setelah memenuhi seluruh syarat administratif dan substantif, Kamis 8 Mei 2025.

MH, yang sebelumnya menjalani masa pidana di Lapas Kotaagung sejak 24 Oktober 2024, dibebaskan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-705.PK.05.09 Tahun 2025 tertanggal 5 Mei 2025. Selama masa percobaan, ia wajib melapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banda Aceh hingga masa pengawasan berakhir.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja), Ardeli Permata C., mewakili Kalapas Kotaagung, menyampaikan bahwa proses PB MH telah melewati serangkaian tahapan pembinaan secara ketat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selama di Lapas, MH dibina langsung oleh Kepala KPLP Rubyanto dan Pamong Napiter Angga Pratama yang menjadi wali pemasyarakatan bagi napiter tersebut.

“MH menjalani pembinaan dengan konsisten dan aktif, baik dalam program kepribadian seperti keagamaan, maupun kemandirian seperti pelatihan pertanian,” kata Angga Pratama dalam rilis tertulis yang diterima Media Prioritastv.com.

Sebagai syarat utama pembebasan, MH juga telah mengikrarkan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bersama dua napiter lainnya, AS dan S, pada 16 Januari 2025 lalu di hadapan para saksi dan stakeholder terkait.

Proses akhir pembebasan bersyarat dilakukan oleh Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Regbimkemas), Khoirulloh, dan disaksikan oleh jajaran Polres Tanggamus, Kodim 0424/Tanggamus, serta tim Idensos Satgaswil Densus 88 Antiteror Lampung.

MH kemudian diserahkan kepada Densus 88 untuk dipulangkan ke kampung halamannya di Kabupaten Bireuen, Aceh.

Untuk diketahui, MH merupakan terpidana kasus terorisme berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 232/PID.SUS/2023/PN JKT.TIM tanggal 26 Juli 2023 dengan vonis 3 tahun penjara. (Herdi)

Berita Terkait

Apresiasi Swadaya Bangun Jalan Pekon Sinar Jawa dan Datar Lebuay, Pemkab Tanggamus Beberkan Rencana Perbaikan 2027
Kapolres Tanggamus Jumat Keliling di Masjid Nurul Huda, Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:29

Apresiasi Swadaya Bangun Jalan Pekon Sinar Jawa dan Datar Lebuay, Pemkab Tanggamus Beberkan Rencana Perbaikan 2027

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:34

Kapolres Tanggamus Jumat Keliling di Masjid Nurul Huda, Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Manfaatkan Layanan Polisi 110

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Berita Terbaru