Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Setelah tiga tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Rangga Saputra alias Angga (25), pemuda asal Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), Kabupaten Tanggamus, akhirnya berhasil dibekuk oleh aparat kepolisian.
Ia merupakan salah satu pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap sebuah truk yang terparkir di Jalan Lintas Barat (Jalinbar), Pekon Kotabatu, Kota Agung pada tahun 2022 lalu.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Kota Agung bersama Tekab 308 Polres Tanggamus pada Sabtu dini hari, 10 Mei 2025, sekitar pukul 05.20 WIB. Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikan intensif selama beberapa waktu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Kota Agung, Iptu Rudi Khisbiantoro, mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan kasus pencurian yang terjadi pada Kamis malam, 4 Agustus 2022, yang menimpa seorang sopir truk bernama Muhammad Nurhanif (22), warga Sukoharjo III, Kabupaten Pringsewu.
“Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan satu tas ransel yang berisi beberapa stel pakaian, sebuah handphone Oppo A71, serta dompet berisi uang tunai sebesar Rp200.000. Tas tersebut dicuri dari dalam mobil Fuso miliknya yang diparkir di pinggir jalan,” kata Iptu Rudi dalam keterangan persnya, Minggu (11/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa para pelaku membobol pintu truk dan mengambil tas korban. Aksi mereka terbilang nekat dan terorganisir.
Saat kejadian, korban yang memergoki aksi pencurian sempat menangkap salah satu pelaku bernama Meki Sahwanda.
Namun dua pelaku lainnya, termasuk Rangga, berhasil kabur setelah salah satunya mengancam korban dengan sebilah pisau.
Meki Sahwanda kemudian diproses hukum lebih dulu dan telah menjalani masa hukumannya.
Sementara dua pelaku lain, yakni Rangga dan seorang lagi berinisial A, terus menjadi target pengejaran aparat kepolisian.
“Kami tidak pernah menghentikan pengejaran terhadap para pelaku lainnya. Setelah pelaku pertama diamankan dan barang bukti disita, kami terus mengembangkan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan akhirnya menangkap Rangga,” bebernya.
Dari hasil pemeriksaan, Rangga mengakui perbuatannya dan peranannya dalam aksi pencurian tersebut.
Ia juga membenarkan keterlibatan pelaku ketiga berinisial A yang kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian pihak kepolisian.
Barang bukti yang sempat dibawa kabur berupa tas ransel berwarna hitam, pakaian, HP Oppo A71, serta dompet milik korban, telah diamankan dalam proses penangkapan pelaku pertama.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rangga kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
“Kami terus mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang melibatkan tersangka dan mengembangkan penyidikan untuk menangkap pelaku ketiga. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada, khususnya saat memarkir kendaraan di tempat umum, serta segera melapor jika melihat tindak kriminalitas di sekitarnya,” tegas Kapolsek Kota Agung.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu tugas kepolisian melalui laporan cepat dan informasi yang akurat.
Penangkapan Rangga Saputra menjadi bukti bahwa hukum tetap berjalan, meski pelaku mencoba bersembunyi selama bertahun-tahun. (Herdi)







