Prioritastv.com, Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung kini mewajibkan proses pendaftaran Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dilakukan secara online melalui aplikasi resmi milik Polri, SuperApp Presisi.
Kebijakan ini diterapkan guna meningkatkan efektivitas dan transparansi pelayanan kepada masyarakat.
Informasi ini berdasarkan flyer resmi dari Dit Intelkam Polda Lampung yang diterima redaksi, yang menyebutkan bahwa pendaftaran dan pembayaran SKCK kini dilakukan secara daring, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam flyer tersebut ditegaskan bahwa registrasi SKCK online hanya bisa dilakukan melalui satu aplikasi, yakni SuperApp Presisi Polri, dan pembayaran wajib menggunakan metode BRIVA (BRI Virtual Account).
Berikut panduan lengkapnya:
• Unduh aplikasi SuperApp Presisi di Google Play Store atau App Store.
• Buka aplikasi, lalu lakukan verifikasi data identitas.
• Di halaman utama, pilih menu layanan SKCK.
• Klik tombol Ajukan SKCK.
• Lakukan verifikasi email, cek rincian biaya, unggah dokumen, pilih waktu proses dan metode pengambilan, kemudian klik Mulai.
• Masukkan jenis keperluan serta data pribadi secara lengkap.
• Wajib memilih metode pembayaran BRIVA sesuai ketentuan.
• Bukti pembayaran akan dikirim ke email, kemudian diunduh.
• Terakhir, serahkan bukti pembayaran ke kantor polisi terdekat untuk proses lanjutan.
Selain itu, flyer tersebut juga mencantumkan ketentuan khusus bagi warga negara Indonesia (WNI) yang akan ke luar negeri.
Masyarakat tidak perlu datang ke Polda Lampung setelah mendaftar secara online, namun dapat langsung ke Mabes Polri untuk proses penerbitan SKCK.
Untuk masyarakat yang mengalami kendala, Polda Lampung juga menyediakan layanan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0822-7793-2875.
Melalui sistem digital ini, Polda Lampung berharap pelayanan SKCK dapat berjalan lebih cepat, mudah, dan efisien tanpa harus antre panjang di kantor polisi. (Erwin)