Menu

Mode Gelap
Prioritaskan Infrastruktur Desa, Kepala Pekon Tekad Tanggamus Tuti Aripin Bangun Rabat Beton di Dusun Talang Tebat Pendaftar SKCK Membludak di Polres Tanggamus, Ini Cara Cepat Daftar Pakai Aplikasi Sambil Rebahan Akses Jalan Kota Agung Timur–Cukuh Balak Tanggamus Kembali Normal, BPBD Imbau Warga Tetap Waspada Viral, Usai Sholat di Masjid Nurul Falah Trimurjo, Pengemudi Pajero Putih Ditabrak Mobil Box Modus COD Motor di Tanggamus Terbongkar, 3 Warga Pugung Ditangkap Usai Bawa Kabur Honda PCX Kabar Bahagia, 4.216 PPPK Paruh Waktu Diumumkan Pemkab Tanggamus, Berikut Jadwal dan Syarat DRH

Lampung

Berikut Cara Mudah Daftar SKCK di Polda Lampung dan Jajaran, Dalam Negeri Maupun Luar Negeri

badge-check


					Flyer Pembuatan SKCK di Polda Lampung | Ist. Perbesar

Flyer Pembuatan SKCK di Polda Lampung | Ist.

Prioritastv.com, Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung kini mewajibkan proses pendaftaran Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dilakukan secara online melalui aplikasi resmi milik Polri, SuperApp Presisi.

Kebijakan ini diterapkan guna meningkatkan efektivitas dan transparansi pelayanan kepada masyarakat.

Informasi ini berdasarkan flyer resmi dari Dit Intelkam Polda Lampung yang diterima redaksi, yang menyebutkan bahwa pendaftaran dan pembayaran SKCK kini dilakukan secara daring, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam flyer tersebut ditegaskan bahwa registrasi SKCK online hanya bisa dilakukan melalui satu aplikasi, yakni SuperApp Presisi Polri, dan pembayaran wajib menggunakan metode BRIVA (BRI Virtual Account).

Berikut panduan lengkapnya:
• Unduh aplikasi SuperApp Presisi di Google Play Store atau App Store.
• Buka aplikasi, lalu lakukan verifikasi data identitas.
• Di halaman utama, pilih menu layanan SKCK.
• Klik tombol Ajukan SKCK.
• Lakukan verifikasi email, cek rincian biaya, unggah dokumen, pilih waktu proses dan metode pengambilan, kemudian klik Mulai.
• Masukkan jenis keperluan serta data pribadi secara lengkap.
• Wajib memilih metode pembayaran BRIVA sesuai ketentuan.
• Bukti pembayaran akan dikirim ke email, kemudian diunduh.
• Terakhir, serahkan bukti pembayaran ke kantor polisi terdekat untuk proses lanjutan.

Selain itu, flyer tersebut juga mencantumkan ketentuan khusus bagi warga negara Indonesia (WNI) yang akan ke luar negeri.

Masyarakat tidak perlu datang ke Polda Lampung setelah mendaftar secara online, namun dapat langsung ke Mabes Polri untuk proses penerbitan SKCK.

Untuk masyarakat yang mengalami kendala, Polda Lampung juga menyediakan layanan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0822-7793-2875.

Melalui sistem digital ini, Polda Lampung berharap pelayanan SKCK dapat berjalan lebih cepat, mudah, dan efisien tanpa harus antre panjang di kantor polisi. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Prioritaskan Infrastruktur Desa, Kepala Pekon Tekad Tanggamus Tuti Aripin Bangun Rabat Beton di Dusun Talang Tebat

16 September 2025 - 12:23

Pendaftar SKCK Membludak di Polres Tanggamus, Ini Cara Cepat Daftar Pakai Aplikasi Sambil Rebahan

15 September 2025 - 23:19

Akses Jalan Kota Agung Timur–Cukuh Balak Tanggamus Kembali Normal, BPBD Imbau Warga Tetap Waspada

15 September 2025 - 22:32

Viral, Usai Sholat di Masjid Nurul Falah Trimurjo, Pengemudi Pajero Putih Ditabrak Mobil Box

15 September 2025 - 21:27

Modus COD Motor di Tanggamus Terbongkar, 3 Warga Pugung Ditangkap Usai Bawa Kabur Honda PCX

15 September 2025 - 19:20

Trending di Kriminal